Terbukti Aborsi, Pasangan Suami Istri Dipidana
Aktual

Terbukti Aborsi, Pasangan Suami Istri Dipidana

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Terbukti Aborsi, Pasangan Suami Istri Dipidana
Hukumonline

Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan pidana penjara bagi pasangan Haerul (22) dan Nia (20) karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan aborsi.

Majelis hakim dalam sidang yang dipimpin Efendi Pasaribu, SH di Kendari, Selasa, menyatakan terpidana Haerul terbukti melanggar pasal 348 KUHP dan terpidana Nia melanggar pasal 346 KUHP.

Putusan majelis hakim bagi lelaki Haerul selama tujuh kurungan sama dengan tuntutan jaksa Irsan Hasan, SH.

Sedangkan vonis bagi terpidana Nia selama dua bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa selama tujuh bulan.

Haerul dan Nia yang berstatus mahasiswa telah berstatus suami istri setelah pihak keluarga sepakat menikah mereka saat dalam proses penyidikan di kepolisian.

Pasangan mahasiswa dari dua perguruan tinggi berbeda tersebut ditahan sejak Rabu (31/7) di sel tahanan Polres setempat.

Setelah bayi malang yang diperkirakan berusia lima bulan lahir dalam keadaan tidak bernyawa dikuburkan oleh terpidana Haerul (22) di semak-semak sekitar kompleks BTN Safira Kelurahan Rahandouna, Kota Kendari Selasa (30/7) sekitar pukul 20.00 Wita.

Nia mengaku bayi yang dikandungnya lahir setelah mengkonsumsi obat perangsang melahirkan yang diterimanya dari Haerul yang saat ini menjadi suaminya.

Pada Rabu (31/7) sekitar pukul 07:30 Wita warga mendatangi tempat yang dicurigai adanya sesuatu yang ditanam oleh dua lelaki tersebut.

Warga terkejut, ternyata yang dikuburkan adalah seorang bayi perempuan dan akhirnya dilaporkan ke Polsek Poasia.

Polisi kemudian menciduk Haerul dan wanita Nia yang dijerat melanggar pasal 348 dan pasal 346 tentang aborsi dengan ancaman empat tahun penjara di rumah kontrakan di Jl Jati Raya, Kota Kendari.

Tags: