MA Revisi SEMA Bantuan Hukum
Berita

MA Revisi SEMA Bantuan Hukum

Pengadilan hanya menyediakan fasilitas Posbakum.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
MA Revisi SEMA Bantuan Hukum
Hukumonline

Menindaklanjuti terbitnya PP No 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Bantuan Hukum, Mahkamah Agung (MA) tengah melakukan revisi atas SEMA No 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum di Pengadilan.

Revisi SEMA No 10 Tahun 2010 ini juga sebagai respon atas langkah Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan SK Menkumham No M.HH-03.HN.03.03 Tahun 2013 tentang Besaran Biaya Bantuan Hukum Litigasi dan Non-Litigasi.

“Iya, saat ini kita sedang merevisi SEMA No 10 Tahun 2010 yang dilakukan kelompok kerja (Pokja). Ini untuk menyesuaikan dengan peraturan baru yang dikeluarkan Kemenkumham,” kata Kepala Hukum dan Humas Ridwan Mansyur di Gedung MA, Jum’at (6/12).

Merujuk pada SEMA No 10 Tahun 2010, terdapat beberapa bentuk pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) atau surat lain. Bentuk pelayanan dimaksud antara lainpos bantuan hukum (posbankum), pembebasan biaya perkara, penyediaan bantuan jasa advokat, sidang keliling, dan zitting plaatz (sidang di tempat) di pengadilan negeri.

Dijelaskan Ridwan, sebelumnya penyaluran biaya pendampingan bantuan hukum oleh advokat dibayar negara melalui pengadilan setempat. Kisaran biayanya Rp1 juta per perkara. Biasanya, Rp600 ribu untuk biaya operasional advokatnya, sisanya sebesar Rp400 ribu untuk pemanggilan saksi, ahli, penerjemah, dan lain-lain.

“Kemenkuham yang mengelola dan menyalurkan dana bantuan hukum khusus bagi organisasi pemberi bantuan hukum (PBH) yang telah bersertifikasi termasuk advokat. Pengadilan hanya menyediakan fasilitas posbakumnya saja yang dibiayai anggaran pengadilan lewat DIPA, tidak membiayai penanganan per kasusnya,” katanya.

Dikatakan Ridwan, PBH atau advokat yang telah bersertifikasi saat menangani kasus tertentu baik litigasi maupun nonlitigasi berhak mengajukan permohonan biaya penanganan kasus ke Kemenkumham. “Kalau di SEMA No. 10 Tahun 2010, biaya penanganan per kasusnya Rp1 juta. Tetapi, sekarang saya tidak tahu rincian biaya penanganan setiap kasus untuk PBH-nya di luar advokat posbakum. Makanya, kenapa SEMA itu harus kita ganti,” tegasnya.

Tags: