Perekrutan Hakim Konstitusi Harus Tunggu Perppu
Aktual

Perekrutan Hakim Konstitusi Harus Tunggu Perppu

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Perekrutan Hakim Konstitusi Harus Tunggu Perppu
Hukumonline

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai perekrutan satu orang hakim konstitusi tambahan tetap harus menunggu keputusan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang MK dibahas oleh DPR, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Perekrutan tambahan satu orang Hakim MK bisa saja dilakukan saat ini dengan merujuk kepada Perppu yang telah berlaku, namun akan menjadi masalah apabila Perppu itu kemudian ditolak oleh DPR. Maka sebaiknya tunggu pembahasan Perppu selesai oleh DPR," ujar refly dihubungi dari Jakarta, Senin (9/12).

Pernyataan Refly terkait dibutuhkannya satu orang hakim MK tambahan (agar terpenuhi sembilan orang hakim) pasca-mantan Ketua MK Akil Mochtar ditangkap KPK karena dugaan suap kasus sengketa pilkada.

Perekrutan hakim tambahan saat ini perlu menunggu pembahasan Perppu di DPR, sebab tata cara perekrutannya diatur didalam Perppu tersebut.

Refly menilai secara umum merekrut hakim konstitusi tidak memerlukan waktu lama layaknya memilih komisioner KPU atau Badan Pengawas Pemilu.

Jika mengacu kepada ketentuan yang diatur didalam Perppu, menurut dia, DPR tinggal merekomendasikan tiga buah nama yang akan diuji oleh panitia seleksi untuk selanjutnya diajukan kepada presiden.

"Makanya DPR perlu segera menyikapi Perppu itu," kata dia.

Sebelumnya Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan bahwa pihaknya memerlukan satu orang hakim konstitusi tambahan pasca-tertangkapnya mantan Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK.

Karena harus bertugas dengan delapan hakim saja, MK pernah merombak jajaran panelnya dari tiga orang hakim menjadi empat orang hakim dalam masing-masing persidangan.

Tags: