Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Ekspor Impor
Berita

Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Ekspor Impor

Guna mengatasi defisit neraca transaksi berjalan.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Ekspor Impor
Hukumonline

Pemerintah menyiapkan dua regulasi untuk mengatasi defisit transaksi berjalan yang terjadi sepanjang tahun ini. Defisit transaksi berjalan disebabkan oleh besarnya total impor dibanding ekspor.

Guna mengurangi arus impor, Kementerian Keuangan akan mengeluarkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yakni tentang Pengenaan PPh Pasal 22 Atas Impor Barang Tertentu, dan Fasilitas Pembebasab dan Pengembalian Bea Masuk atas Impor untuk Tujuan Ekspor (KITE).

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, dua regulasi tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut regulasi yang telah dikeluarkan sebelumnya sebagai bagian dari kebijakan ekonomi untuk memberikan stimulus nasional. Kali ini, kebijakan tersebut diperlukan untuk merespon tekanan pada neraca perdagangan dengan cara meredam impor barang-barang tertentu.

"Ini membuat ekspor impor menjadi simpel," kata Chatib di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta, Senin (9/12).

Adapun pokok dari kebijakan tersebut adalah, menyesuaikan tarif pemungutan PPh 22 atas impor barang-barang tertentu dari semulau 2,5 persen menjadi 7,5 persen. Kriteria impor barang tertentu yang menjadi sasaran pengenaan tarif PPh 22 impor yang lebih tinggi adalah bukan barang yang digunakan untuk industri dalam negeri untuk menjaga produksitvitas industri dalam negeri, dan merupakan barang konsumtif dengan nilai impor yang signifikan dan tidak memberikan dampak besar kepada inflasi.

Selanjutnya, berdasarkan kriteria di atas, barang impor yang terkena tarif PPh 22 impor yang lebih tinggi meliptuti 502 jenis barang berdasarkan kode Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Kelompok barang tersebut meliputi antara lain elektronik dan handphone, kendaraan bermotor (kecuali CKD/IKD, Hibrid/Listrik, dan kendaraan berpenumpang lebih dari sepuluh), tas, baju, alas kaki, dan perhiasan termasuk parfum serta furniture, perlengkapan rumah tangga dan mainan.

Adapun dampak yang diharapkan dari PMK ini, lanjut Chatib, adalah untuk pengendalian impor atas barang tertentu, penurunan tenakan defisit neraca perdagangan serta mendorong industri dalam negeri untuk meningkatkan produksi barang sebagai subtitusi impor barang. "Sekarang pengenaan PPh 22 sebesar 7,5 persen berlaku untuk semua importir yang masuk kelompok. Tidak ada pembedaan perlakuan terhadap importir yang memiliki API atau tidak memiliki," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: