Dihukum 16 Tahun Penjara, LHI Banding
Berita

Dihukum 16 Tahun Penjara, LHI Banding

Majelis menganggap ada kerjasama yang erat antara Luthfi dan Fathanah.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: SGP
Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: SGP

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Gusrizal menghukum mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan. Putusan tersebut lebih berat dari vonis terdakwa sebelumnya, Ahmad Fathanah yang dihukum 14 tahun penjara.

Gusrizal mengatakan, Luthfi terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Fathanah sebagaimana dakwaan kesatu pertama, Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, perbuatan Luthfi telah memenuhi semua unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam dakwan kedua dan ketiga.

Dalam pertimbangan majelis, Gusrizal menyebut Luthfi terbukti menerima uang Rp1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman melalui Fathanah dan Elda Devianne Adiningrat. Luthfi juga terbukti menerima janji Rp40 miliar untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna.

Padahal, uang itu patut diketahui untuk menggerakan Luthfi melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai anggota DPR. “Bahkan, terdakwa mengupayakan penambahan kuota 10000 ton, sehingga fee menjadi Rp50 miliar,” kata Gusrizal saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12).

Mengenai pembelaan Luthfi yang menyatakan jabatan di Komisi I DPR tidak berkaitan dengan penambahan kuota impor daging, sudah sepatutnya ditolak. Gusrizal beralasan, penerimaan uang atau janji tidak perlu berhubungan langsung dengan jabatan Luthfi. Tidak perlu ada kewenangan Luthfi untuk menambah kuota impor.

Penambahan kuota impor daging sapi itu merupakan kewenangan Menteri Perekonomian, Menteri Pertanian (Mentan), dan Menteri Perdagangan yang akan dibahas dalam rapat koordinasi terbatas. Meski penambahan kuota impor daging belum terjadi, Luthfi terbukti menerima komitmen fee Rp40 miliar dari Elizabeth.

Luthfi memfasilitasi pertemuan Elizabeth dengan Mentan Suswono di kamar hotelnya di Medan dan melakukan sejumlah upaya untuk membantu Elizabeth mendapatkan rekomendasi penambahan kuota impor daging sapi dari Mentan. Perbuatan itu dilakukan Luthfi karena adanya fee Rp40 miliar yang dijanjikan Elizabeth.

Tags: