Keterbukaan Informasi Lembaga Publik di 2013 Masih Rendah
Aktual

Keterbukaan Informasi Lembaga Publik di 2013 Masih Rendah

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Keterbukaan Informasi Lembaga Publik di 2013 Masih Rendah
Hukumonline

Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono mengatakan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) belum dapat dijalankan secara maksimal.

Ia menuturkan masih banyak badan publik yang belum transparan terhadap kepada publik, contohnya dalam hal keterbukaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID).“UU KIP telah ada sejak 5 tahun lalu, tapi hasilnya belum menggembirakan,” ujarnya.

Pernyataannya ini disampaikan dalam Forum Peringatan dan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2013 di Jakarta, Kamis (12/12).

Abdulhamid menjelaskan sepanjang 2013 ini tingkat keterbukaan PPID di sejumlah instansi pemerintah masih menunjukkan angka yang rendah. Dari total 98 Pemerintah Kota (Pemkot) di Indonesia, hanya 34 Pemkot yang terbuka; sedangkan dari total 399 Pemerintah Kabupaten di Indonesia, hanya 97 kabupaten yang terbuka.

Sementara itu, hanya ada 23 PPID tingkat provinsi yang terbuka dari 33 Pemerintah Provinsi dan hanya 36 PPID yang terbuka dari 129 Lembaga Negara atau Non Kementerian. Hanya PPID tingkat kementerian atau lembaga yang dinilai cukup terbuka, yakni 34 PPID dari 34 Kementerian.

“Tingkat transparansinya masih rendah,” pungkasnya.

Tags: