Ratu Atut Tersangka Dua Kasus
Berita

Ratu Atut Tersangka Dua Kasus

Partai Golkar dan Pemprov Banten tak akan memberikan bantuan hukum.

Oleh:
RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Ratu Atut Tersangka Dua Kasus
Hukumonline
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten.

"KPK secara solid dan utuh memutuskan menetapkan dan meningkatkan Ratu Atut Chosiyah selaku tersangka dalam pemberian berkaitan dengan sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12).

Samad mengatakan, peningkatan status Ratu Atut dari saksi menjadi tersangka ini berdasarkan hasil ekspos yang dilakukan pada 12 Desember 2013 dari barang bukti yang ditemukan. Sprindik kasus tersebut telah ditandatangani pada tanggal 16 Desember 2013.

Ratu Atut dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Kenapa juncto? karena dalam kasus tersebut tersangka Atut dinyatakan bersama-sama atau turut serta bersama TCW (Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan) dalam kasus pemberian atau penyuapan terhadap Ketua MK Akil Mochtar. Oleh karena itu yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," jelas Samad.

Sementara itu, dalam kasus Alkes Banten dalam ekspos tanggal 12 Desember 2013, Ratu Atut juga ditetapkan sebagai tersangka. "Namun demikian masih perlu direkonstruksikan perbuatan serta pasal-pasal dalam sprindik yang akan menyusul kemudian. Saat ini pasal masih dirumuskan," ungkap Samad.

Terkait dua kasus tersebut, Ratu Atut telah dipanggil KPK beberapa waktu lalu untuk digali keterangannya sebagai saksi. Adapun adik kandung Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, sudah menjadi tersangka untuk kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan.

Ia diduga memberikan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sebanyak Rp1 miliar melalui seorang advokat Susi Tur Andayani yang juga sudah menjadi tersangka.

Berkaitan dengan kasus tersebut, penyidik KPK telah menggeledah rumah Ratu Atut Chosiyah di Jalan Bayangkara No. 51 Cipocok, Serang, Banten pada Selasa dini hari hingga pukul 06.00 WIB.

Partai Golkar menekankan bahwa kasus korupsi yang melibatkan kadernya yakni Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan, sebab partai secara kelembagaan tidak pernah memiliki kebijakan rasuah.

"Korupsi itu merupakan tanggung jawab pribadi. Dan dalam Partai Golkar itu 'clear', Partai Golkar tidak pernah memerintahkan kader-kadernya korupsi, bahkan Partai Golkar komitmen memberantas korupsi," kata Ketua DPP Partai Golkar Hajriyanto Thohari.

Menurutnya, Golkar memandang korupsi kader merupakan tanggung jawab pribadi bersangkutan. Untuk itu, partai hanya akan menyediakan penasehat hukum apabila kader bersangkutan memintanya.

Hajriyanto menyatakan, pihaknya menghormati kerja KPK dan tidak akan pernah sekalipun menghambat proses hukum itu. Partai Golkar berpandangan bahwa jika seseorang kader telah ditetapkan tersangka maka yang bersangkutan harus fokus dan berkonsentrasi untuk menghadapi proses hukum tersebut dengan sungguh-sungguh.

"Untuk itu maka agar bisa fokus dan berkonsentrasi beliau (Ratu Atut) sebaiknya hanya benar-benar menangani kasus itu saja dan untuk sementara tidak perlu menangani persoalan partai yang sangat banyak kegiatan menjelang pemilu 2014 ini," ujar dia.

Hajriyanto mengaku tidak khawatir atas kemungkinan kasus korupsi yang melibatkan kader Partai Golkar Ratu Atut Chosiyah dipolitisasi dan digeneralisir pihak-pihak tertentu sebagai kebijakan partai. Dia meyakini masyarakat sudah pintar melihat bahwa korupsi itu dilakukan atas tindakan pribadi bukan perintah partai.

"Masyarakat sudah pintar dan cerdas bisa membedakan bahwa yang tersangka korupsi adalah individu atau pribadi. Dan karena itu menjadi urusan dan tanggungjawab pribadi," kata dia.

Sikap yang sama ditunjukan Pemerintah Provinsi Banten. Pemprov tidak akan memberikan bantuan hukum terkait status gubernur yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dalam sengketa Pilkada Lebak. "Jika berkaitan dengan kasus pidana, Pemprov Banten tidak bisa memberikan bantuan hukum," kata Kepala Biro Hukum Pemprov Banten Samsir di Serang.

Ia mengatakan, terkait dengan masalah hukum pidana, pemerintah Provinsi Banten tidak bisa memberikan bantuan hukum, kecuali berkaitan dengan hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

"Namun jika diminta pendapat hukum, kami bisa membantu sebatas kemampuan kami," kata Samsir.
Tags:

Berita Terkait