KY Siapkan Regulasi Pelaksanaan Perppu MK
Aktual

KY Siapkan Regulasi Pelaksanaan Perppu MK

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
KY Siapkan Regulasi Pelaksanaan Perppu MK
Hukumonline
KY menyatakan telah membuat peraturan untuk menjalankan amanat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi yang sudah diterima DPR dan akan masuk ke dalam perundang-undangan.

"Ya, KY siap melaksanakan tugas-tugas yang diberikan negara melalui Perppu MK itu. Bahkan, KY sudah menyusun peraturan KY tentang mekanisme rekrutmen hakim konstitusi, dan penyusunan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi untuk menindaklanjuti isi Perppu MK," kata Komisioner KY Imam Anshori ketika dihubungi dari Jakarta, Kamis.

Imam tidak menjelaskan secara detail apa isi peraturan itu. Namun, dia mengatakan bahwa peraturan itu telah dikirimkan ke Pemerintah, MK, maupun pihak terkait lainnya.

KY juga akan segera mengajak MK untuk duduk bersama membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi yang akan mengawasi hakim-hakim MK.

"Peraturan itu sudah dikirimkan ke Menkumham beberapa hari yang lalu untuk disahkan di dalam Lembaran Negara. Oleh karena itu, KY sangat siap melaksanakan Perppu MK yang sekarang ini otomatis menjadi undang-undang," ujar dia.

Pada hari ini DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) menjadi undang-undang setelah dilakukan voting dalam Sidang Paripurna.

"Dari 369 anggota DPR yang hadir, sebanyak 221 orang setuju dan 148 menolak. Oleh karena itu, Perppu Nomor 1 Tahun 2013 disetujui menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR Jakarta, Kamis.

Dalam voting itu, fraksi yang memilih opsi A atau setuju Perppu MK menjadi UU, yaitu Fraksi Partai Demokrat sebanyak 129 orang, Fraksi Partai Golkar sebanyak 26 suara, PAN 28 suara, PPP 20 suara, dan PKB 18 suara.

Sementara itu fraksi yang memilih opsi B atau menolak perppu itu menjadi UU adalah PDI Perjuangan 79 suara, PKS 41 suara, Gerindra 16 suara, Hanura sembilan suara, dan PPP tiga suara.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan bahwa perppu itu untuk mengembalikan kepercayaan MK mengingat Pemilu 2014 akan segera berlangsung.

Oleh karena itu, menurut dia, perppu itu merupakan kebutuhan mendesak untuk dijadikan undang-undang.

"Perppu ini untuk mengembalikan kepercayaan MK mengingat pemilu akan segera datang sehingga kepercayaan masyarakat harus dikembalikan," ujarnya.

Ketua Komisi III DPR Pieter Zulkifli memaparkan rapat Komisi III dengan Menteri Hukum dan HAM pada hari Rabu (18/12) yang memutuskan untuk mengambil keputusan mengenai Perppu MK dalam Sidang Paripurna pada hari Kamis (19/12).

Sikap itu disebabkan tidak ada kata sepakat di internal Komisi III DPR mengenai perppu tersebut.

Beberapa Fraksi yang menolak Perppu MK adalah PDI Perjuangan, Partai Hanura, Gerindra, dan PKS. Fraksi yang setuju Demokrat, Golkar, PAN, dan PKB, sedangkan PPP abstain.
Tags: