MK Akan Hentikan Uji Perppu MK
Berita

MK Akan Hentikan Uji Perppu MK

Refly mengusulkan agar Dewan Etik dibubarkan agar tidak tumpah tindih dengan MKHK.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
MK Akan Hentikan Uji Perppu MK
Hukumonline
Mahkamah Konstitusi secara kelembagaan menghormati disahkannya Perppu No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Keduaatas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Kontitusi (MK) menjadi undang-undang oleh DPR. Hal itu dinilaiwajar jika DPR secara politik menolak atau menerima Perppu yang diajukan presiden.

“Sikap MK akan menghormati disahkan Perppu MK itu. Perppu itu kan sifatnya sementara, ketika disahkan akan menjadi permanen. Kita harus hormati,” kata Hamdan saat dihubungi wartawan, Jum’at (20/12).

Dalam sidang paripurna kemarin, DPR telah menyetujui Perppu MK menjadi undang-undang setelah akhirnya diputuskan melalui mekanisme voting. Ada 4 fraksi menyatakan menolak, 4 fraksi menerima, dan 1 fraksi suaranya terbelah. Tepatnya, dari 369 anggota DPR yang hadir, sebanyak 221 orang menyatakan menerima. Sisanya, sebanyak 148 orang menyatakan menolak.     

Hamdan mengatakan akan berkoordinasi dengan KY terkait disahkannya Perppu MK menjadi undang-undang dimana disitu ada peran KY untuk membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi dan seleksi calon hakim kontitusi. “Tentu kami akan bicarakan semuanya dengan KY. Menurut Perppu kewenangannya ada di KY dan MK. Selama ini kita juga memang sudah membicarakan persoalan ini,” kata Hamdan.

Saat disinggung nasib pengujian Perppu MK ini, Hamdan mengatakan akan memberhentikan proses pengujian Perppu MK sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku. Sebab, objek pengujiannya sudah hilang atau berubah menjadi undang-undang.

“Karena sudah diterima, Perppu menjadi tidak ada (objeknya). Nanti pengujian Perppu MK dihentikan saja, bukan dibatalkan. Pemberhentiannya harus sesuai mekanisme,” kata Hamdan.

Untuk diketahui, dalam Perppu No. 1 Tahun 2013 memberi wewenang KY membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang sifatnya permanen dan kesekretariatan MKHK berkedudukan di KY. MKHK dibentuk bersama KY dan MK dengan keanggotaan lima orang dari unsur mantan hakim konstitusi, praktisi hukum, dua orang akademisi, dan tokoh masyarakat. KY juga berwenang membentuk Tim Panel Ahli untuk menseleksi calon hakim konstitusi.    

Kini, MK juga memiliki Dewan Etik Hakim Konstitusi yang anggotanya tiga orang yaitu Prof Abdul Muktie Fadjar (mantan hakim konstitusi), Prof Muchammad Zaidun (akademisi), dan Dr. KH A. Malik Madanin (tokoh masyarakat) yang efektif bekerja per 1 Januari 2014.  Dewan Etik ini memiliki fungsi utama mengawasi perilaku hakim konstitusi.

Dewan Etik juga bertugas menerima laporan masyarakat atau temuan, mengumpulkan informasi, dan menganalisis laporan dugaan pelanggaran perilaku hakim konstitusi terkait putusan MK. Organ ini yang merekomendasi pembentukan Majelis Kehormatan Konstitusi untuk menyidangkan hakim konstitusi yang diduga melanggar etik kategori berat.

Terpisah, Komisioner KY Imam Anshori Saleh mengatakan akan segera melaksanakan poin-poin yang ada dalam Perppu MK terkait pembentukan panel ahli untuk rekrutmen hakim konstitusi dan pembentukan MKHK bersama MK. Bahkan, pihaknya sudah menerbitkan Peraturan KY No. 9 Tahun 2013 tentang Tata Kerja MKHK dan Peraturan KY No. 10 Tahun 2013 tentang Uji Kelayakan Calon Hakim MK.

“Peraturan ini sudah dikirimkan ke DPR, MK, MA dan lembaga terkait termasuk Menkumham dan akan diserahkan ke presiden setelah Perppu MK ini diundangkan,” kata Imam. “Di Kesekjenan KY tengah menyiapkan instrumen penanganan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.”     

Bahkan, sebelum Perppu MK disahkan, Tim Kecil MK dan KY sudah semakin maju untuk merampungkan penyusunan draft keputusan bersama terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi dan MKHK. “Tim kecil sedikitnya sudah 4 kali bertemu, direncanakan kedua tim kecil Senin (23/12) besok bertemu lagi mematangkan draft keputusan bersama itu. Jadi, KY dan MK sudah siap melaksanakan UU eks Perppu MK ini,” tegas Imam.      

Bubarkan Dewan Etik  
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengusulkan Dewan Etik yang dibentuk MK harus dibubarkan. Menurutnya, hal ini tidak sejalan dengan amanah yang tertuang dalam Perppu MK yang sudah disetujui oleh DPR untuk menjadi undang-undang.

“Dasar pembentukan Dewan Etik itu lemah dan hanya dari peraturan MK, apalagi dalam Perppu, pembentukan MKHK melibatkan KY,” kata Refly saat dihubungi.

Menurut dia sedari awal pembentukan Dewan Etik memang tidak berguna sejak Perppu MK diterbitkan. Meskipun, dalih pembentukan Dewan Etik untuk mengisi kekosongan selagi Perppu MK dibahas. “Kalau hanya dibentuk sebagai support system buat MK juga tidak berguna karena Dewan Etik dibentuk menggunakan dana kesekretariatan dari MK, jadi tidak ada independensinya juga,” kata Refly.

“Nah, apalagi sekarang Perpu MK sudah disetujui dan menjadi undang-undang. Jadi, nantinya ini ada tumpang tindih dan ada rivalitas antara anggota Dewan Etik dan MKHK.”
Tags:

Berita Terkait