PTUN Batalkan Keppres Pengangkatan Hakim MK
Aktual

PTUN Batalkan Keppres Pengangkatan Hakim MK

Oleh:
RZK
Bacaan 2 Menit
PTUN Batalkan Keppres Pengangkatan Hakim MK
Hukumonline
Upaya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan Indonesia Corruption Watch mempersoalkan surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan hakim konstitusi Patrialis Akbar dan Prof Maria Farida Indarwati membuahkan hasil positif. Hari ini (23/12), majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan Keppres No 87/P Tahun 2013 itu batal.

Ketua majelis hakim Teguh Satya Bhakti menyatakan Keppres No 87/P Tahun 2013 batal karena proses seleksi hakim konstitusi yang dilakukan presiden tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya UU No 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

“Memerintahkan tergugat (Presiden, red) untuk mencabut keputusan tata usaha negara yang menjadi objek sengketa,” ujar Teguh membacakan amar.

Dalam amar, majelis hakim juga memerintahkan Presiden selaku tergugat untuk menerbitkan keputusan tata usaha negara yang baru yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menariknya, salah satu pertimbangan putusan majelis hakim menyebut keberadaan Perppu No 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU No 24 Tahun 2003. Dikatakan Teguh, keberadaan Perppu yang baru saja disetujui DPR menjadi undang-undang itu, menunjukkan bahwa Presiden menyadari ada kekeliruan dalam proses pengangkatan hakim konstitusi.

Putusan ini diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari anggota majelis hakim Elizabeth Tobing.

Merespon putusan ini, Jaksa Pengacara Negara selaku kuasa hukum Presiden, Alheri Tanjung menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu terkait apakah akan menempuh upaya hukum.

Sementara itu, Patrialis Akbar tegas menyatakan banding. “Demi kepentingan bangsa yang lebih besar, saya pasti banding,” ujar mantan Menteri Hukum dan HAM ini melalui telepon kepada hukumonline, Senin (23.12).
Tags: