Tren Ancaman Terhadap Saksi dan Korban
Berita

Tren Ancaman Terhadap Saksi dan Korban

Semakin disadari bahwa kerjasama antar lembaga penegak hukum menjadi kunci keberhasilan perlindungan saksi dan korban.

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Tren Ancaman Terhadap Saksi dan Korban
Hukumonline
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) semakin dipercaya. Setidaknya, bisa dilihat dari tren kenaikan jumlah permohonan perlindungan yang masuk ke lembaga yang dibentuk berdasarkan UU No. 13 Tahun 2006 itu. Hingga penghujung 2013, tercatat 1555 permohonan perlindungan yang masuk dari saksi atau korban.

Jumlah ini meningkat tajam karena tahun sebelumnya hanya ada 655 permohonan. Bahkan pada 2011 dan 2010 jumlah permohonan tak sampai 500. Peningkatan jumlah permohonan bisa ditafsirkan sebagai tingkat kepercayaan masyarakat naik. “Kenaikan tahun 2013 dibanding 2012 lebih dari seratus persen. Ini sesuatu yang fenomenal,” kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Jum’at (27/12).

Sebagian besar pemohon perlindungan adalah saksi dan korban kasus pelanggaran HAM. Dalam kasus korupsi ada 50 saksi yang minta perlindungan, trafiking 77,  kasus narkotika 5 orang, terorisme 2 orang, dan kekerasan dalam rumah tangga 4 orang.

Semendawai menyebut 2013 sebagai tahun penuh harapan. Tetapi harapan itu juga diikuti rasa khawatir. Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, menunjukkan bukti. Meskipun jumlah permohonan perlindungan meningkat drastis, saksi dan korban yang minta perlindungan itu juga mengalami ancaman. Mulai dari ancaman dipecat dari pekerjaan hingga percobaan pembunuhan. “Saksi dan korban masih sering menghadapi ancaman kriminalisasi,” tandas Edwin.

Jenis ancaman
Adapun jenis ancaman  yang paling sering dialami saksi dan korban adalah kriminalisasi. Saksi dilaporkan ke polisi, bahkan diproses ke pengadilan. Termasuk saksi yang berusaha membongkar korupsi di tubuh kepolisian. LPSK mencatat ada 128 saksi dan korban yang mendapat ancaman kriminalisasi. Ancaman lain berupa penganiayaan (127), tekanan psikologis (118), ancaman teror (28), penyiksaan (8) dipecat (2), dan percobaan pembunuhan (2).

Ancaman itu bukan hanya berpotensi menimpa saksi atau korban, tetapi juga anggota keluarganya. Sekadar contoh, dalam kasus dugaan korupsi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, seorang saksi yang seorang pengusaha terancam kelanjutan usahanya, sehingga berimbas pada kehidupan keluarganya.

Salah seorang saksi pelapor yang berposisi justice collaborator yang terungkap ke permukaan adalah Agus Condro Prayitno. Politisi PDI Perjuangan ini membuka tabir pemberian cek perjalanan kepada sejumlah anggota DPR saat pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia pada 2004. Deputi terpilih Miranda S Goeltom akhirnya dipidana dalam kasus ini bersama Nunun Nurbaeti, dan sejumlah kolega Agus di Senayan seperti Max MoeinRusman L, Willem Max Tutuarima, Hamka Yandhu. Agus memilih untuk membuka aib itu meskipun ia juga harus menanggung akibatnya: diberhentikan dari PDIP dan dihukum pengadilan.

Langkah ke depan
Semendawai memperkirakan ancaman terhadap saksi dan korban masih akan terjadi pada 2014 mendatang. Meskipun demikian, Ketua LPSK ini masih optimis upaya perlindungan bisa dilakukan. Sejauh ini ada kecenderungan pemberian perlindungan yang lebih baik. LPSK sudah berhasil membantu seorang justice collaborator pindah tempat tinggal, bahkan sudah beberapa kali menawarkan bentuk perlindungan lain.

Komisioner LPSK Hasto Atmojo menegaskan komitmen LPSK memberikan pemenuhan hak-hak saksi dan korban. Selama ini ada sejumlah layanan yang telah diberikan baik berupa perlindungan fisik di safe house, layanan medis, konseling psikologis, dan memfasilitasi pemberian restitusi kepada korban kejahatan.

Komitmen itu juga didukung semakin kuatnya kerjasama dan kesepahaman LPSK dengan lembaga-lembaga yang tugas dan wewenangnya bersinggungan dengan LPSK. Hingga Desember 2013, LPSK telah menjalin kerjasama dengan 24 instansi, termasuk kepolisian, kejaksaan dan KPK.

Namun komisioner LPSK Azkari Razak tak menampik ada masalah dalam implementasi kerjasama tersebut. Masih ada aparat penegak hukum yang mengabaikan rekomendasi LPSK. Menyamakan persepsi sesama penegak hukum masih menjadi pekerjaan rumah LPSK ke depan.

Salah satu yang mencuat adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Kosasih Abbas, terdakwa kasus korupsi solar home system di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hakim mengakui posisi Kosasih sebagai justice collaborator tetapi hukumannya tetap tak diturunkan Pengadilan Tipikor Jakarta. Kosasih divonis empat tahun penjara di tingkat pertama. Ia dan pengacara mengungkapkan kekecewaan atas vonis majelis yang tidak mengapresiasi status justice collaborator.

Justice collaborator sepertinya tidak berguna. Ini pelajaran berharga. Hakim sepertinya belum memaknai soal justice collaborator, belum mengapresiasi,” ungkap Budi Yusuf, pengacara Kosasih usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, 6 Februari 2013.

Agar rekomendasi yang dikeluarkan semakin kuat dan diikuti aparat hukum lain, LPSK mengusung revisi UU No. 13 Tahun 2006. Revisi ini sudah masuk Program Legislasi Nasional 2013 dan 2014.

Dengan komposisi sebagian komisioner baru LPSK akan menghadapi banyak tantangan penegakan hukum pada 2014. Semendawai juga mengakui masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. “Kami tetap harus oprimis,” ujarnya.
Tags:

Berita Terkait