Edsus Akhir Tahun 2013
Isu Hangat

Edsus Akhir Tahun 2013

Meneruskan tradisi sebelumnya, hukumonline kembali menghadirkan edisi akhir tahun. Untuk tahun 2013 ini,redaksi hukumonline memilih tema "Menakar Efektivitas Website Lembaga Hukum". Seperti biasa edisi khusus akan menampilkan sejumlah artikel dengan beragam jenis rubrik yang selama ini ada di laman www.hukumonline.com.

Edsus Akhir Tahun 2013
Hukumonline
Mati Suri, Situs KPPU Akan Dibangkitkan dengan Live Streaming
Mati Suri, Situs KPPU Akan Dibangkitkan dengan Live Streaming
Peraturan dan putusan adalah informasi terpopuler di website KPPU
.
HRS
Website Kejagung, Terbaik Meski Kurang Menarik
Website Kejagung, Terbaik Meski Kurang Menarik
Perjalanan panjang telah mendatangkan penghargaan dan ratusan pengunjung. Namun masih membuat pusing saat dibaca.
.
KAR
Melalui Website, Polri Jalin Interaksi dengan Publik
Melalui Website, Polri Jalin Interaksi dengan Publik
Memakan biaya besar, tapi dinilai masih belum memberikan pelayanan yang baik.
.
RFQ
Abdulhamid Dipopramono: <br>Kejaksaan, Website Lembaga Hukum Terbaik
Abdulhamid Dipopramono:
Kejaksaan, Website Lembaga Hukum Terbaik
Website lembaga hukum jangan sebatas menayangkan, mengekspose atau mengupload kegiatan-kegiatan positif mereka saja.
.
YOZ
Website OJK, Jembatani Konsumen dengan Industri Keuangan
Website OJK, Jembatani Konsumen dengan Industri Keuangan
Ke depan, OJK diharap dapat menyajikan connect link dengan website asosiasi dan pelaku industri.
.
FAT
Website, Cara Lembaga Hukum ‘Menelanjangi Diri’
Website, Cara Lembaga Hukum ‘Menelanjangi Diri’
Tidak ada lembaga negara/pemerintah yang berkenan dicap sebagai lembaga tertutup.
.
RZK
Dari CAT Hingga Paspor Daring, ‘Obat Mujarab’ Membasmi Pungli
Dari CAT Hingga Paspor Daring, ‘Obat Mujarab’ Membasmi Pungli
Kementerian Hukum dan HAM berusaha mengubah pelayanan administrasi hukum menjadi cepat dan transparan. Tak selalu berjalan mulus.
.
ADY
<i>Court Recording System</i>, Andalan Transparansi MK
Court Recording System, Andalan Transparansi MK
Risalah sidang MK perlu dilengkapi dengan risalah tulisan panitera pengganti.
.
ASH
Tags: