Fakultas Syariah dan Hukum Gelar Lomba Mencari Putusan Pengadilan
Rechtschool

Fakultas Syariah dan Hukum Gelar Lomba Mencari Putusan Pengadilan

Aturan untuk final masih dirahasiakan.

Oleh:
ALI
Bacaan 2 Menit
Fakultas Syariah dan Hukum Gelar Lomba Mencari Putusan Pengadilan
Hukumonline
Sejumlah Fakultas Syariah dan Hukum di Indonesia menyelenggarakan lomba mencari putusan pengadilan di direktori Mahkamah Agung (MA) untuk para mahasiswa syariah atau hukum yang masih aktif. Peserta maksimal berusia 23 tahun.

Program Manager Lomba Putusan, Deni K Yusup menjelaskan ada tujuh fakultas syariah dan fakultas hukum yang bekerja sama untuk menyelenggarakan lomba ini. Yakni, UIN Sunan Gunung Djati, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, IAIN Antasari Banjarmasin, Universitas Mataram, Universitas Islam Bandung (Unisba), UIN Sunan Kalijagadan UIN Alauddin Makassar.

“Kami juga bekerja sama dengan Kepaniteraan MA,” ujar dosen di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini kepada hukumonline melalui sambungan telepon, Jumat (3/1).

Deni menjelaskan lomba ini bertujuan untuk memberi pengenalan kepada mahasiswa syariah dan hukum terhadap usaha MA selama ini yang telah mempublikasikan putusannya melalui situs resminya. “Ada 600 ribu putusan yang sudah dipublikasikan di Direktori Putusan MA,” ujarnya.

Lebih lanjut, Deni mengungkapkan meski MA telah banyak mempublikasikan putusan, tetapi banyak pula mahasiswa yang belum sadar terhadap hal tersebut. “Padahal para mahasiswa bisa belajar dan mengkaji putusan-putusan itu,” ujar Deni lagi.

Deni menceritakan pengalaman pribadinya ketika membimbing mahasiswa menulis skripsi. Para mahasiswa masih sering datang ke pengadilan untuk mencari putusan. Dia meminta dari panitera dan lalu mem-foto copy putusan tersebut. Padahal, lanjut Deni, hal tersebut bisa dengan mudah dilakukan dengan membuka direktori putusan MA secara online.

“Mereka datang ke pengadilan untuk mencari putusan yang sudah dikeluarkan lima tahun lalu. Beberapa teman juga menceritakan hal seperti ini ketika membimbing skripsi. Kan kita tak harus melakukan cara-cara konvensional seperti itu,” tambahnya.

Deni menuturkan lomba ini juga sebagai rangkaian dengan reformasi peradilan yang sedang digalakan oleh MA. Semakin banyak orang yang membaca dan mengkaji putusan, maka itu merupakan hal yang positif bagi MA dan peradilan di bawahnya.  

Enam Zona
Deni menjelaskan lomba ini dibagi menjadi dua kategori. Yakni, perorangan dan kelompok (masing-masing kelompok terdiri 3 orang). Penyelenggara menargetkan 2000 berkas yang akan masuk melalui enam zona sesuai dengan lokasi masing-masing penyelenggara. Dari 2 ribu berkas itu, maka akan disaring menjadi 120 berkas.

“Di babak final, akan disaring kembali menjadi 10 peserta perorangan dan 5 peserta kelompok,” ujarnya.

Para peserta akan bertarung berdasarkan enam zona wilayah. Yakni, Sumatera; Jawa I (Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat); Jawa II (DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur); Kalimantan; Sulawesi dan Indonesia Timur; serta wilayah Bali, NTB dan NTT.

Lebih lanjut, Deni menuturkan untuk tata cara, aturan lomba, penyusunan berkas, dan metode penilaian bisa dilihat di website resmipenyelenggara lomba. Sedangkan, aturan untuk babak final masih dirahasiakan. “Kami mengasumsikan di babak awal, para peserta masih bisa dibantu oleh dosen mereka. Tapi, di babak final, mereka harus bekerja sendiri. Makanya, aturannya masih kami rahasiakan,” ujarnya.

Berdasarkan pengumuman panitia penyelenggara di website resmi mereka, juara 1 kategori perseorangan akan mendapat hadiah Rp7,5 juta dan Juara 1 kategori akan mendapat hadiah Rp 22,5 juta. Selain dipanitiai oleh tujuh fakultas syariah dan fakultas hukum di Indonesia bekerja sama dengan Kepaniteraan MA, lomba yang juga disponsori oleh Kemitraan Australia Indonesia untuk Keadilan (AIPJ).
Tags: