MK: DPR Hanya “Menyetujui” Calon Hakim Agung
Berita

MK: DPR Hanya “Menyetujui” Calon Hakim Agung

Putusan MK ini akan lebih mempermudah KY dalam menjaring CHA.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
MK: DPR Hanya “Menyetujui” Calon Hakim Agung
Hukumonline
Akhirnya, pengujian UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung terkait kewenangan DPR dalam seleksi hakim agung, diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan suara bulat, MK menyatakan makna “pemilihan” dalam Pasal 8 ayat (2), (3), dan (4) UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung diubah atau harus dibaca dengan makna “persetujuan”.

Dalam putusan, MK juga menyatakan pengajuan tiga calon hakim agung (CHA) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UU No. 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial (KY), harus dibaca satu kebutuhan hakim agung.

Dengan adanya putusan MK  ini, DPR berarti hanya berwenang menyetujui calon hakim agung yang diajukan KY. Lalu, KY juga cukup mengajukan jumlah calon hakim agung sesuai yang dibutuhkan MA untuk mendapatkan persetujuan DPR.    

“Menyatakan makna ‘dipilih’ dan ‘pemilihan’ dalam Pasal 8 ayat (2), (3), (4) UU MA bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘disetujui’ dan ‘persetujuan’,” ujar Ketua Majelis MK, Hamdan Zoelva saat membacakan putusan bernomor 27/PUU-XI/2013 di ruang MK, Kamis (9/1).

“Frasa ‘tiga nama calon’ dalam Pasal 8 ayat (3) UU MA dan Pasal 18 ayat (4) UU KY bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘1 (satu) calon’,” lanjut Hamdan.    

Permohonan ini diajukan eks CHA yaitu Dharma Weda, RM. Panggabean, dan St. Laksanto Utomo yang diwakili Koalisi LSM. Ketiganya, pernah mengikuti seleksi CHA pada 2012, tetapi tidak lolos saat fit and proper test di DPR.

Para pemohon menilai makna “pemilihan” dalam Pasal 8 ayat (2), (3), (4), (5) UU MA dan kuota 3 banding 1 dalam Pasal 18 ayat (4) UU KY tidak sejalan dengan Pasal 24A ayat (3) UUD 1945 yang rumusannya berbunyi “DPR memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan KY.”

Mahkamah menilai pengaturan pemilihan CHA yang diusulkan KY dalam Pasal 8 ayat (2) UU MA tidak sinkron dengan Pasal 24A ayat (3) UUD 1945 yang menyebut pengusulan calon hakim agung untuk mendapatkan persetujuan. Faktanya, DPR tidak memberikan persetujuan CHA, tetapi memilih nama CHA yang diusulkan KY dengan menggelar fit and proper test seperti yang sudah dilakukan KY. Ditambah lagi wawancara untuk menguji penguasaan ilmu hukumnya.

Majelis mengutip risalah pembahasan perubahan UUD 1945 pada tahun 2001 terkait pembentukan KY yang diungkap Agung Gunanjar (Anggota PAH 1 BP MPR). Kala itu dia menyebutkan:

“... dalam Pasal 24B ini, kami menyatakan hakim agung diangkat dan diberhentikan dengan persetujuan DPR atas usul KY. Nah, kata-kata ‘dengan persetujuan DPR’, DPR itu tidak lagi melakukan fit and proper test, DPR tidak lagi melakukan proses seleksi, tetapi DPR hanya memberikan persetujuan atau menolak sejumlah CHA yang diusulkan KY. Kembali kami menekankan, agar kekuasaan kehakiman yang merdeka itu tidak diintervensi kepentingan-kepentingan politik.”

“Catatan risalah perubahan UUD 1945, menjelaskan dengan sangat gamblang makna dan kandungan Pasal 24A ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, Hakim agung diusulkan KY kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden,” kata Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi saat membacakan pertimbangan hukum.

Dengan begitu, kata Fadlil, posisi DPR dalam penentuan CHA sebatas memberi persetujuan atau tidak memberi persetujuan atas CHA yang diusulkan KY. Dalam posisi ini, DPR tidak dalam posisi memilih beberapa CHA yang diusulkan KY. Hal itu dimaksudkan agar ada jaminan independensi hakim agung tidak dapat dipengaruhi kekuatan politik atau cabang kekuasan negara lainnya.   

Menurut Mahkamah, Pasal 8 ayat (2), (3), (4) UU MA dan Pasal 18 ayat (4) UU KY telah menyimpang dengan norma Pasal 24A ayat (3) UUD 1945. Sebab, ketentuan itu telah mengubah kewenangan DPR dari hanya “memberikan persetujuan” menjadi kewenangan untuk “memilih” CHA yang diajukan oleh KY.

Mahkamah juga menilai ketentuan dalam kedua UU MA dan UU KY yang mengharuskan KY mengajukan tiga CHA untuk setiap lowongan (satu) hakim agung bertentangan dengan  makna Pasal 24A ayat (3) UUD 1945.

“Demikian juga frasa ‘3 (tiga) nama calon’ yang termuat dalam Pasal 8 ayat (3) UU  MA dan Pasal 18 ayat (4) UU KY harus dimaknai ‘1 (satu) nama calon’, sehingga CHA yang diajukan KY kepada DPR hanya satu calon hakim agung untuk setiap satu lowongan hakim agung untuk disetujui oleh DPR.”   

Hapus Politik Transaksional
Salah satu kuasa hukum para pemohon, Erwin Natoesmal Oemar mengapresiasi putusan MK ini. Dia mengatakan dengan putusan ini yang terpenting menghapus politik transaksional dalam seleksi CHA di DPR. “Implikasinya ke depan, MA bisa lebih independen, KY akan lebih mudah dan leluasa dalam seleksi CHA karena selama ini KY kesulitan menjaring CHA,” kata Erwin usai persidangan.

Menurut dia, makna menyetujui bukan menafikkan fit and proper test di DPR, tetapi lebih pada menyetujui atau tidak setiap CHA yang diajukan dan KY tidak harus mencari tiga kali jumlah kebutuhan CHA. “Jika satu CHA yang diajukan, jika diganggap baik DPR tinggal menyetujui, jika tidak bisa menolak, seperti dalam pemilihan Kapolri dan Panglima TNI,” katanya.

Komisioner KY Imam Anshori Saleh menilai putusan ini sangat tepat dan melegakan. Putusan ini senafas dengan Pasal 24B UUD 1945 yang menyebut DPR menyetujui bukan menseleksi kembali. Sejak pembahasan RUU KY, dirinya bersama komisioner lain memang menyatakan keberatan dengan formulasi 3 banding 1 dalam seleksi CHA.

“Bahkan, kita pernah tawar 2 banding 1, Komisi III DPR tetap tidak setuju,” kata Imam saat dihubungi.

Bagi Imam, putusan ini akan lebih mempermudah KY untuk menjaring CHA. KY berharap pendaftar CHA yang berasal dari karier atau nonkarier akan lebih bergairah mendaftar. Sebab, stigma politisasi yang selama menghantui para CHA tidak ada lagi. “KY apresiasi putusan MK ini,” tutupnya.
Tags: