Menkeu Atur Pemberlakuan Faktur Pajak Elektronik
Aktual

Menkeu Atur Pemberlakuan Faktur Pajak Elektronik

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Menkeu Atur Pemberlakuan Faktur Pajak Elektronik
Hukumonline
Menteri Keuangan M Chatib Basri menerbitkan peraturan tentang tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian faktur pajak yang antara lain mengatur pemberlakuan faktur pajak elektronik mulai 2014.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis, menyebutkan peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.011/2013 tanggal 11 November 2013.

Berdasar PMK itu diatur bahwa faktur pajak terdiri dari faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur pajak) dan faktur pajak berbentuk kertas (hardcopy).

E-Faktur Pajak merupakan faktur pajak sebagai bukti pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) secara elektronik yang tata caranya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Bentuk e-faktur pajak berupa dokumen elektronik yang dapat dicetak (di-print) dalam bentuk kertas atau dalam bentuk file pdf.

Menurut Yudi, tujuan penerapan e-faktur pajak adalah untuk memberikan kemudahan kepada PKP dalam membuat faktur pajak dengan menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi, antara lain tanda tangan basah digantikan dengan tanda tangan elektronik, e-faktur pajak tidak diharuskan untuk dicetak sehingga mengurangi biaya kertas, biaya cetak dan biaya penyimpanan.

Kemudahan lain aplikasi e-faktur pajak menjadi satu-kesatuan dengan aplikasi e-SPT sehingga lebih memudahkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Selain itu permintaan nomor serti faktur pajak disediakan secara online via website Ditjen Pajak sehinga PKP tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Sementara bagi Ditjen Pajak, penerapan e-faktur pajak meningkatkan validitas faktur pajak sekaligus berfungsi sebagai collecting data penyerahan barang/jasa kena pajak (BKP/JKP) melalui mekanisme PKP diwajibkan mengirimkan seluruh data keterangan faktur pajak ke sistem Ditjen Pajak untuk mendapatkan persetujuan dai DJP(approval).

E-faktur pajak tanpa approval dari Ditjen Pajak bukan merupakan faktur pajak.

Selanjutnya Ditjen Pajak membangun "channeling e-faktur pajak dalam beberapa tahap yaitu tahap pertama berupa "client application". PKP membuat faktur pajak melalui aplikasi yang diberikan Ditjen Pajak dan di-instal di komputer milik PKP, dimana datanya akan disinkronkan ke sistem yang ada di Ditjen Pajak.

Tahap kedua, berupa "web application" dimana PKP membuat faktur pajak dengan masuk ke website Ditjen Pajak dan mengisi faktur pajak di website tersebut.

Tahap ketiga, berupa "host to host system" dimana PKP membuat faktur pajak melalui sistem/aplikasi yang dimiliki PKP, kemudian data tersebut dikirimkan ke sistem Ditjen Pajak dengan menggunakan protocol atau messaging standard yang disepakati bersama.

PKP yang diwajibkan membuat e-faktur pajak akan ditentukan oleh Ditjen Pajak melalui beberapa tahapan. Tahapan pertama diberlakukan 1 Juli 2014 untuk PKP tertentu yang dikukuhkan di KPP di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus, dan KPP Madya di Jakarta.

Tahap kedua diberlakukan 1 Juli 2015 untuk PKP yang dikukuhkan di KPP di Pulau Jawa dan Bali. Tahap ketiga diberlakukan 1 Juli 2016 untuk PKP secara keseluruhan.

Dalam rangka persiapan implementasi e-faktur pajak, Ditjen Pajak terlebih dahulu melakukan rangkaian testing aplikasi yang telah dilakukan pada November - Desember 2013 dan piloting yang akan dilakukan pada Januari - Juni 2014.

Selain itu, sebagai pelaksanaan PMK itu, Ditjen Pajak akan menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak yang mengatur mengenai tata cara pembautan e-faktur pajak.

PMK baru itu mencabut ketentuan lama mengenai tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan pembetulan atau penggantian faktur pajak sebelumnya yaitu PMK Nomor 84/PMK.03/2012. Sementara peraturan pelaksanaannya dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PMK baru dan atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru.
Tags: