Ditjen Pajak Tahan Pengemplang Pajak
Aktual

Ditjen Pajak Tahan Pengemplang Pajak

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Ditjen Pajak Tahan Pengemplang Pajak
Hukumonline
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan penegakan hukum terhadap orang yang diduga pengemplang pajak. Belum lama ini, tepatnya Oktober 2013 lalu, DJP melakukan berbagai operasi penangkapan atau penahanan terhadap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana perpajakan. Salah satunya adalah penahan terhadap tersangka MDA oleh Penyidik Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan dan penahanan terhadap tersangka MM alias MR oleh Penyidik Pajak Direktorat Intelijen dan Penyidikan DJP.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Kismantoro Petrus, MDA diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan sesuai pasal 39A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yaitu dengan sengaja menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam menjalankan operasinya, lanjut Petrus, MDA memanfaatkan dua perusahaan yaitu PT. BLM yang terdaftar pada KPP Pratama Tebet dan PT. ACU yang terdaftar pada KPP Pratama Bekasi Selatan, untuk menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

“Nilai kerugian negara terkait kasus ini diperkirakan mencapai sekurang-kurangnya Rp12 miliar,” kata Petrus dalam acara bincang-bincang bersama awak media di Kantor DJP Pusat Jakarta, Kamis (16/1).

Berdasarkan pengembangan kasus ini, telah ditetapkan tiga orang tersangka lainnya yaitu DvH, DnH dan YF. Untuk berkas atas MDA dan DvH telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Agung dan kemudian dapat dilakukan penuntutan. MDA ditahan sejak 8 Oktober 2013 lalu.

Selain tersangka MDA, DJP juga melakukan pengangkapan tersangka MM alias MR denga kasus yang sama dengan MDA, melalui PTY. CAP dan PT. CBTT selama kurun waktu 2010 sampai 2013. “MM alias MR membuat identitas palsu dan akta notaris palsu serta rekening bank dengan menggunakan identitas palsu,” jelas Petrus.

Dalam kasus MM alias MR, estimasi kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp55 miliar. Atas perbuatan tersebut, MM alias MR diduga melakukan pelanggaran pasal 39A huruf A jo Pasal 43 UU KUP.

Berdasarkan dua kasus tersebut, jelas Petrus, DJP menemukan pola transaksi dan aliran uang hasil penjualan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya sehingga dapat dijerat dengan UU TPPU.

“Oleh karena itu, DJP akan berkoordinasi dengan PPATK dan KPK untuk melaksanakan penyidikan TPPU dengan predicate crime Tindak Pidana di Bidang Perpajakan,” pungkasnya.
Tags: