MA Terbitkan Perma Bantuan Hukum Prodeo
Utama

MA Terbitkan Perma Bantuan Hukum Prodeo

Implementasi Perma ini akan ditindaklanjuti masing-masing direktur jenderal.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Posbankum pengadilan. Foto: SGP
Posbankum pengadilan. Foto: SGP
MA telah menerbitkan Peraturan MA (Perma) No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan secara Prodeo (Cuma-Cuma). Perma ini merupakan tindak lanjut PP No 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Bantuan Hukum dan SK Menkumham No. M.HH-03.HN.03.03 Tahun 2013 tentang Besaran Biaya Bantuan Hukum Litigasi dan Non-Litigasi.

“Perma ini menyikapi ketentuan bantuan hukum yang diterbitkan pemerintah,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Ridwan Mansyur kepada hukumonline di gedung MA, Rabu (22/1).

Ridwan menjelaskan terbitnya ketentuan bantuan hukum dan Perma yang baru diteken Ketua MA M. Hatta Ali pada 19 Januari 2014 ini berakibat mekanisme bantuan hukum di pengadilan melalui Posbakum berubah. Sebelumnya, biaya pendampingan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin oleh advokat dibayar negara melalui pengadilan tingkat pertama (Posbakum).

“Dengan terbitnya ketentuan yang baru itu, pemberi bantuan hukum (PBH) termasuk advokat yang bersertipikasi disediakan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Pengadilan tidak membayar jasa advokat lagi, kalau dulu pengadilan membayar advokat Rp 1 juta per perkara,” kata Ridwan.

Perma ini mengatur bagaimana mekanisme dan layanan pemberian bantuan hukum di pengadilan, kecuali di pengadilan militer. Sebab, layanan bantuan hukum di pengadilan militer sudah disediakan Babinkum TNI melalui Kodam masing-masing. Jadi, bagi masyarakat miskin - yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu - dapat berperkara secara prodeo termasuk pendampingan oleh advokat yang disediakan Kemenkumham.

“Tetapi, kita tetap menyediakan fasilitas ruang Posbakum untuk sekedar berkonsultasi perkara, misalnya bagaimana tata cara berperkara di pengadilan termasuk bagaimana membuat gugatan atau gugatan perceraian. Nantinya, setiap biaya jasa pemberian bantuan hukum bisa diklaim ke Kemenkumham,” jelasnya.

Dengan terbitnya Perma No. 1 Tahun 2014 ini, maka SEMA No 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum di Pengadilan dinyatakan tidak berlaku. Perma No. 1 Tahun 2014 akan mengikat keluar khususnya bagi kalangan dunia advokat. Selain itu, tak tertutup kemungkinan akan ada nota kesepahaman antara pengadilan dengan organisasi advokat atau Lembaga Bantuan Hukum.

MA sendiri telah menyerahkan Perma No. 1 Tahun 2014 ini ke Menkumham untuk disahkan dan dimuat dalam Berita Negara. “Sehari setelah ditandatangani Menteri baru Perma itu mulai berlaku. Hari ini akan dibuat salinannya dan diperbanyak. Lalu, dikirim ke instansi yang berkepentingan dan disosialisasikan,” katanya.

Dia menambahkan kalau Perma ini sudah sah berlaku, MA akan mensosialisasikan ke setiap pengadilan seluruh Indonesia di tiga lingkungan pengadilan. Lalu, implementasi Perma itu akan ditindaklanjuti secara teknis melalui masing Direktur Jenderal Peradilan Umum, Direktur Jenderal Peradilan Agama, dan Direktur Jenderal PTUN. “Implementasi Perma ini akan ditindaklanjuti melalui surat keputusan masing-masing direktur jenderal.”

Sebelumnya, mantan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Mohammad Eka Kartika EM mengaku sejak tahun 2013 penyaluran dana bantuan hukum di pengadilan sudah diserahkan ke Kanwil Kemenkumham. Dia menegaskan pihaknya tidak akan bergantung terhadap penyaluran dana bantuan hukum dari Kanwil Kemenkumham. Hal itu merupakan urusan PBH atau advokat yang telah terakreditasi. 

“Kalau kita, jika ada terdakwa yang benar-benar tidak mampu atau ada advokat yang mendampingi secara probono (gratis), kita tetap jalan dan layani,” kata Eka beberapa waktu lalu.

Dia mengungkapkan pengalamanya, PN Bekasi hanya menyediakan fasilitas ruangan Posbakum bagi tiga PBH atau organisasi advokat yang terakreditasi. Soal dana bantuan hukum penanganan setiap kasusnya mereka sendiri yang mengurus sendiri melalui pengajuan di Kanwil Kemenkumham.

“Kita hanya menyediakan tempat untuk melayani pencari keadilan, biayanya mereka urus sendiri,” ujar pria yang baru saja diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Palembang ini.

Sesuai PP No. 42 Tahun 2013, biaya kegiatan bantuan hukum litigasi PBH untuk satu perkara (pidana, perdata, atau tata usaha negara) hingga perkara itu mempunyai kekuatan hukum mengikat ditetapkan lima juta rupiah. Sedangkan biaya kegiatan bantuan hukum nonlitigasi ditetapkan sesuai tabel di bawah ini:

No.Satuan Biaya Bantuan Hukum Non-Litigasi
KegiatanBiaya (Rp)
1. Penyuluhan hukum 3.740.000
2. Konsultasi hukum 700.000
3. Investigasi perkara 1.450.000
4. Penelitian hukum 2.500.000
5. Mediasi 500.000
6. Negosiasi 500.000
7. Pemberdayaan masyarakat 2.000.000
8. Pendampingan di luar pengadilan 500.000
9. Drafting dokumen hukum 500.000
Tags:

Berita Terkait