LBH APIK Usul RUU Kekerasan Seksual Masuk Prolegnas
Aktual

LBH APIK Usul RUU Kekerasan Seksual Masuk Prolegnas

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
LBH APIK Usul RUU Kekerasan Seksual Masuk Prolegnas
Hukumonline
Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta memandang perlu Rancangan Undang-Undang tentang Kekerasan Seksual masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

"Lemahnya sistem hukum, termasuk subtansi hukum yang ada mendorong LBH APIK Jakarta agar adanya pembahasan RUU Kekerasan Seksual," kata Direktur LBH APIK Jakarta Ratna Batara Munti di kampus UI, Depok, Jawa Barat, Kamis.

Menurut dia, LBH APIK Jakarta juga melakukan upaya advokasi terhadap revisi KUHP dan juga KUHAP sehingga pengaturannya bisa lebih komprehensif, tidak hanya rumusan hukum materik dan formil saja, tetapi bisa mengatur lebih luas hingga pencegahan, penanggulangan, kewajiban pemerintah, hingga pemulihan korban.

Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah lama usualan agar RUU Kekerasan Seksual bisa masuk prolegnas di DPR RI. Namun, hingga saat ini belum ada inisiatif, baik dari DPR maupun Pemerintah, untuk merespons usalan tersebut.

"Kami ingin DPR periode berikutnya mau memasukkan RUU Kekerasan Seksual dalam Prolegnas," tegasnya.

Ratna mengungkapkan pihaknya ingin mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan demokratis serta menciptakan kondisi yang setara antara perempuan dan laki-laki dalam segala aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial, maupun budaya.

Dikatakannya tujuan yang hendak dicapai untuk mewujudkan sistem hukum yang berperspektif perempuan yaitu sistem hukum yang adil dipandang dari pola hubungan kekuasaan dalam masyarakat, khususnya hubungan perempuan dan laki-laki dengan terus-menerus berupaya menghapuskan ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender dalam berbagai bentuknya.
Tags: