Ajukan PK, Gerindra “Gugat” Putusan Pemilu Serentak
Berita

Ajukan PK, Gerindra “Gugat” Putusan Pemilu Serentak

MK mempersilahkan jika putusan pemilu serentak akan diuji.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Ajukan PK, Gerindra “Gugat” Putusan Pemilu Serentak
Hukumonline
Putusan pengujian UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) terkait penundaan pelaksanaan pemilu serentak pada pemilu 2019 dipersoalkan salah satu partai politik peserta pemilu. Adalah Partai Gerindra yang mempersoalkan. Gerindra mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) karena menganggap putusan MK yang membatalkan sejumlah pasal terkait pelaksanaan Pilpres setelah Pemilu Legislatif (Pileg) ini keliru.

Kepala Bidang Advokasi Partai Gerindra, Habiburokhman menilai pertimbangan hukum MK keliru. Satu sisi, MK membatalkan Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112. Sisi lain, penyelenggaraan pemilu serentak baru bisa dilaksanakan pada Pemilu 2019 dan seterusnya. Artinya, ketentuan pelaksanaan Pilpres setelah Pileg masih berlaku untuk Pemilu 2014.

“Putusan yang menetapkan pemilu serentak baru diberlakukan pada Pemilu 2019, itu sangat kontradiktif dan merupakan kekhilafan fatal dari majelis hakim. Karena itu, putusan tersebut harus dibatalkan,” kata Habib di gedung MK, Jum’at (24/1).

Habib mengatakan lewat putusan itu, MK membiarkan pelaksanaan Pemilu 2014 yang tidak serentak inkonstitusional. Sebab, putusan itu sudah jelas bahwa pemilu yang tidak serentak telah dan akan menimbulkan konstitusional bagi warga negara. “Penyelenggaraan Pilpres dan Pileg 2014 seharusnya serentak,” kata Habib.

Menurut dia, tidak ada alasan teknis dan substansial memaksa MK menunda keberlakuan putusannya sendiri. Habib mengatakan, jika petimbangan Mahkamah karena tahapan Pemilu sudah berjalan, seharusnya Pileg bisa dimundurkan dua hingga tiga bulan dari jadwal sebelumnya. “Tidak ada susahnya mengundurkan Pileg dan Pilpres, justru pemilu serentak lebih menghemat anggaran,” lanjutnya.

Pelaksanaan putusan MK yang mepet juga pernah terjadi saat Pilpres 2009. Kala itu, MK baru mengeluarkan putusan mengenai diperbolehkannya memilih hanya dengan menunjukkan KTP satu hari sebelum pelaksanaan Pilpres. “Karena itu, kita minta MK  membatalkan poin 2 amar putusan MK No. 14/PUU-XI/2013,” pintanya.

Dia mengakui putusan MK memang bersifat final dan mengikat, pertama dan terakhir Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan UU No. 8 Tahun 2011 tentang MK. Namun, frasa “pada tingkat pertama dan terakhir” dapat diartikan MK berwenang menguji UU terhadap UUD 1945 pada tingkat “pertama” dan “terakhir” atau biasa disebut tingkat PK. “Pertama adalah yang kemarin dan terakhir itu adalah yang PK ini. Sangat dimungkinkan  frasa itu dijadikan dasar PK. Syarat pengajuan PK kan terdapat kekeliruan atau kekhilafan yang nyata hakim.”

Saat dimintai tanggapannya, Hakim Konstitusi Harjono mempersilahkan jika putusan itu akan diuji lagi ke MK melalui permohonan PK. “Ya silahkan, tetapi saya belum baca berkas permohonan PK-nya,” kata Harjono di ruang kerjanya.

Saat ditanya apakah permohonan PK akan ditolak MK lantaran putusan MK bersifat final dan mengikat sesuai UUD 1945. “Ya itu Anda yang bilang, tetapi silahkan saja diajukan nanti akan kita periksa,” katanya singkat.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Pilpres yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak. Majelis membatalkan Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112  UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang mengatur pelaksanaan Pilpres tiga bulan setelah pelaksanaan Pileg alias tidak serentak.

Namun pembatalan ketentuan pemilu tidak serentak itu tak serta merta bisa diberlakukan pada Pemilu 2014. MK memutuskan berlaku pada Pemilu 2019. Ketentuan tersebut masih bisa diberlakukan dalam Pemilu 2014 ini hingga pembentuk UU membuat aturan baru terkait pemilu serentak. Alasannya, semua tahapan penyelenggaraan pemilu 2014 ini sudah berjalan dan mendekati pelaksanaan.
Tags:

Berita Terkait