OJK Siapkan 33 Aturan Good Corporate Governance
Utama

OJK Siapkan 33 Aturan Good Corporate Governance

Tujuannya agar perusahaan publik di Indonesia sejajar dengan perusahaan-perusahaan di kawasan ASEAN.

Oleh:
FATHAN QORIB
Bacaan 2 Menit
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad (kedua dari kiri) saat peluncuran Roadmap GCG, Jakarta (4/2). Foto: www.ojk.go.id
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad (kedua dari kiri) saat peluncuran Roadmap GCG, Jakarta (4/2). Foto: www.ojk.go.id
Menyambut berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tahun 2015, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan peta arah tata kelola perusahaan Indonesia atau Good Corporate Governance (GCG) dalam kurun dua tahun mendatang.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menjelaskan, tujuan peluncuran peta GCG ini agar perusahaan publik di Indonesia dapat sejajar dengan perusahaan-perusahaan di kawasan ASEAN. Untuk mendukung hal tersebut, kata Nurhaida, diperlukan regulasi sebagai dasar hukumnya. Maka dari itu, OJK telah mempersiapkan 33 aturan pelaksanaan yang wajib diikuti oleh perusahaan publik dan emiten.

Seluruh aturan terkait GCG tersebut akan dikeluarkan OJK secara bertahap. Untuk tahun 2014, OJK akan mengeluarkan 11 aturan. Tahun 2015, 11 aturan berikutnya. “Sedangkan sisanya menjadi program multiyears,” kata Nurhaida saat peluncuran roadmap GCG di Jakarta, Selasa (4/2).

Seluruh aturan tersebut terbagi atas enam tema besar. Keenam tema itu, kerangka kerja tata kelola perusahaan, hak-hak pemegang saham, perlakuan yang setara terhadap para pemegang saham, peran para pemangku kepentingan dalam tata kelola perusahaan, pengungkapan dan transparansi serta peran dan tanggung jawab dewan komisaris dan direksi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, keberadaan roadmap GCG ini dapat memperbaiki praktik dan regulasi tata kelola yang baik bagi perusahaan di Indonesia secara komprehensif, khususnya untuk emiten dan perusahaan publik. “Agar setidaknya sejajar dengan tata kelola perusahaan di kawasan ASEAN, guna menyongsong MEA di tahun 2015,” katanya.

Ia menuturkan, tata kelola perusahaan yang baik menjadi poin penting untuk mengantisipasi terjadinya krisis. Menurutnya, implementasi praktik tata kelola perusahaan yang lemah menjadi salah satu penyebab terjadinya krisis keuangan global seperti yang pernah terjadi di tahun 1998 dan 2008 lalu.

Perbaikan Peringkat
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Ito Warsito menyambut baik peluncuran roadmap GCG ini. Ia mengatakan, roadmap tersebut bertujuan untuk memperbaiki peringkat Indonesia di ASEAN scorecard. Selama ini, Indonesia memiliki peringkat paling rendah di antara 11 negara ASEAN lainnya.

“Karena itu OJK berinisiatif untuk membangun roadmap dan manual GCG untuk jadi pedoman seluruh emiten dan perusahaan publik di Indonesia,” kata Ito.

Ito menuturkan, dengan adanya roadmap ini dan rencana aturan pelaksanaannya yang nanti akan dikeluarkan oleh OJK, maka ke depan akan ada perubahan-perubahan bagi emiten dan perusahaan publik. Hal ini dikarenakan peraturan GCG yang ada di Indonesia dibuat sudah lama, yakni sekitar tahun 2000an.

Maka dari itu, diperlukan perubahan sebagai bentuk penyesuaian bagi emiten dan perusahaan publik di Indonesia. Apalagi setelah krisis 2008 terjadi, banyak sekali perubahan aturan GCG mulai terbit di luar negeri. “Akibatnya Indonesia dinilai dengan ukuran baru, kita ketinggalan. Ini adalah usaha kita untuk mengejar tertinggalan Indonesia dalam pengaturan praktik GCG,” tutur Ito.

Nilai-nilai Indonesia
Sementara itu Menteri keuangan M Chatib Basri menilai bahwa peluncuran peta tata kelola perusahaan ini menjadi hal penting ketika memasuki era pengetatan keuangan oleh The FED Amerika Serikat (AS). Menurutnya, dengan adanya roadmap ini maka investor dapat memilih dengan bebas untuk menempatkan uangnya di tempat yang penerapan CGC-nya terbaik.

Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Airlangga Hartato berharap agar aturan mengenai GCG ini tak seluruhnya diadopsi dari luar negeri. Menurutnya, aturan yang akan dikeluarkan OJK terkait GCG ini setidaknya memperhatikan nilai-nilai yang sudah ada di Indonesia.

“Seperti misalnya soal disclouser gaji direksi dan komisaris, hal itu memang berlaku di luar negeri namun kalau diterapkan di Indonesia akan mencederai perasaan masyarakat umum sebab kebanyakan masih bergaji UMR,” kata pria yang juga menjabat sebagai anggota DPR ini.
Tags:

Berita Terkait