Percepat Penyelesaian Kasus Outsourcing di BUMN
Berita

Percepat Penyelesaian Kasus Outsourcing di BUMN

Ada 13 direksi BUMN yang bakal dipanggil Kemenakertrans.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Percepat Penyelesaian Kasus Outsourcing di BUMN
Hukumonline
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) bakal mempercepat penyelesaian kasus penggunaan tenaga alih daya atau outsourcing di BUMN. Menteri Muhaimin Iskandar mengatakan Kemenakertrans akan bekerjasama dengan Kementerian BUMN dan Komisi IX DPR untuk menyelesaikan masalah-masalah yang muncul.

Salah satu langkah yang akan dilakukan Kemenakertrans adalah memanggil kembali 13 direksi BUMN. Pemanggilan dilakukan tidak sekaligus. Tetapi pada intinya pertemuan dengan direksi BUMN akan digunakan untuk mencari akar masalah dan solusi pelaksanaan outsourcing di BUMN. Agar solusi bisa lebih kaya, Muhaimin berjanji melibatkan pekerja dalam pembahasan.

"Kami terus upayakan percepatan penyelesaian kasus-kasus outsourcing yang terjadi di BUMN. Kami terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian BUMN dan Komisi IX DPR RI untuk mengatasi permasalahan outsourcing di BUMN ini," kata Muhaimin di depan anggota Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (03/2).

Muhaimin berjanji untuk berkomitmen menyelesaikan masalah outsourcing di BUMN dan melaksanakan rekomendasi Panja Outsourcing. "Kami lanjutkan pemanggilan, klarifikasi, dan pembuatan nota pemeriksanaan terhadap kasus-kasus pelanggaran outsourcing yang terjadi di perusahaan BUMN dan di lingkungan perusahaan swasta lainnya," kata tuturnya.

Dari upaya yang telah dilakukan dalam menjalankan rekomendasi Panja Outsourcing Muhaimin mengatakan sedikitnya ada tiga tahap penyelesaian untuk 13 BUMN. Pertama, sebagian BUMN telah menyelesaikan beberapa masalah outsourcing dengan baik. Kedua, manajemen BUMN dan pekerja tidak menemukan titik temu penyelesaian sehingga masuk ke ranah pengadilan hubungan industrial. Ketiga, sebagian BUMN masih mencari solusi sebagai langkah terbaik menyelesaikan persoalan outsourcing. "Langkah yang dilakukan dengan cara memanggil dan melakukan klarifikasi untuk mencari solusi penyelesaian permasalahan outsorcing," ujarnya.

Namun ia menegaskan tidak mudah menyelesaikan masalah, apalagi kalau BUMN diminta mengangkat seluruh pekerja alih daya menjadi pekerja tetap. “Perusahaan BUMN mengalami kesulitan mengangkat seluruh pekerja oursourcing pekerja tetap sesuai rekomendasi Panja." paparnya.

Tak ketinggalan Muhaimin mengatakan pemerintah terus melakukan pembinaan, sosialisasi, pendampingan kepada perusahaan outsourcing yang ada di BUMN dan swasta. Langkah itu ditempuh agar perusahaan outsourcing tidak melanggar aturan yang berlaku. Tapi ketika melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Permenakertrans Outsourcing, Muhaimin berjanji akan menindak tegas perusahaan outsourcing atau pengerah jasa pekerja (PPJP) yang bersangkutan.

Dari catatan Kemenakertrans, 13 BUMN yang tersangkut masalah outsourcing yaitu PT Petrokimia Gresik, PT Kertas Leces, PT Telkom Indonesia, PT PLN, PT Jamsostek, PT Pertamina, PT Garuda Indonesia dan PT Bank Rakyat Indonesia. Serta PT Bank Negara Indonesia, PT Askes, PT ASDP Ferry Indonesia, PT Krakatau Steel, dan PT Dirgantara Indonesia.

Dalam kesimpulan rapat kerja yang ditandatangani Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, salah satunya mendesak Kemenakertrans menjalankan rekomendasi Panja Outsourcing. Dengan mempercepat penyelesaian kasus-kasus outsourcing di BUMN dan swasta. "Termasuk pembubaran Perusahaan Pengerah Jasa Pekerja (PPJP) di BUMN dan swasta yang melanggar UU," tandas Ribka.

Menanggapi persoalan itu Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, mengatakan masalah outsourcing di BUMN bisa diselesaikan bila ada kemauan politik dari Menteri BUMN dan pimpinan BUMN. Seharusnya DPR memberikan tekanan politik kepada Menteri BUMN.

Ia menilai selama ini Kemenakertrans dinilai tidak dapat bertindak tegas dalam pengawasan. Padahal, pengawas ketenagakerjaan punya peran besar untuk menegakkan hukum ketenagakerjaan, termasuk jika terjadi pelanggaran aturan outsourcing. "Faktanya pengawas ketenagakerjaan tidak bisa menegakkan hukum secara baik," urainya.

Timboel menyayangkan penyelesaian kasus outsourcing di BUMN yang dilakukan Kemenakertrans sebagian besar berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Mestinya, penyelesaian itu dilakukan dengan mengangkat pekerja outsourcing menjadi pekerja tetap di BUMN. Hal itu selaras dengan tuntutan pekerja outsourcing atas pelanggaran yang terjadi. "Tuntutan pekerja outsourcing adalah menjadi pekerja BUMN bukan mendapat pesangon," tegasnya.
Tags:

Berita Terkait