Hina Misbakhun di Twitter, Benhan Dihukum
Utama

Hina Misbakhun di Twitter, Benhan Dihukum

Apabila dalam masa percobaan itu, Benhan mengulangi perbuatannya maka ia akan dipenjara selama enam bulan.

Oleh:
ALI SALMANDE
Bacaan 2 Menit
Benny Handoko pemilik akun twitter @Benhan tertunduk saat mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, Jakarta (5/02). Foto: RES
Benny Handoko pemilik akun twitter @Benhan tertunduk saat mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, Jakarta (5/02). Foto: RES
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Benny Handoko enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun karena terbukti mencemarkan nama baik Misbakhun melalui akun twitter miliknya @Benhan.

Dengan hukuman ini berarti Benny tidak serta merta harus menjalani masa hukuman di penjara tersebut. Benhan akan masuk sel, jika dalam masa waktu satu tahun percobaan itu, dia tetap mengulangi perbuatan pidana tersebut. Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Benhan dihukum satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

“Benny Handoko alias Benhan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ‘Dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik’,” ujar Ketua Majelis Hakim Suprapto, Jakarta, Rabu (5/2).

Putusan ini secara bulat dibuat oleh majelis hakim dengan formasi Suprapto selaku ketua, serta Nuraslam Bustaman dan Dahmiwirda masing-masing sebagai anggota. Mereka berpendapat perbuatan Benhan yang men-twit bahwa eks anggota DPR Misbakhun telah merampok Bank Century melanggar Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam pertimbangannya, majelis berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan Benhan itu telah memenuhi semua unsur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Yakni, pertama unsur “Setiap Orang”, kedua unsur “Dengan sengaja dan Tanpa Hak”, serta unsur ketiga “Mendistribusikan dan/atau mentransimisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Beberapa twit Benhan yang menyeretnya ke pengadilan adalah “Misbakhun: perampok bank century, pembuat akun anonim penyebar fitnah, penyokong PKS, mantan pegawai pajak di era paling korup’ dan “Kok bikin lawakan ga bisa lebih lucu lagi… Misbakhun kan termasuk yang ikut ‘merampok’ Bank Century.. aya aya wae..”. Kala itu, Benhan merespon twit dari @triomacan2000.

Majelis juga tak sependapat dengan pembelaan Benhan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE itu merupakan pasal karet, dan upaya menyeretnya ke pengadilan sebagai upaya untuk membungkam kritik dan membahayakan demokrasi.

Ditemui usai sidang pembacaan putusan, Benhan belum menentukan langkah selanjutnya apakah akan banding atau tidak. Ia akan memanfaatkan waktu 7 hari untuk berpikir. “Saya akan pikir-pikir dulu,” ujarnya.

Benhan mengaku tak habis pikir dengan pertimbangan majelis yang menyebut dirinya memiliki followers di twitter berjumlah 46 ribu. Ia menegaskan bahwa belum tentu semua followersnya itu benar-benar manusia. “Mungkin 20 ribu dari total itu adalah bot (twit yang disetting berjalan sendiri,-red) dan mereka semua belum tentu online dalam waktu yang bersamaan,” ujarnya.

Penasihat hukum Benhan Jimmy Simanjuntak menyayangkan putusan majelis yang sama sekali tak mempertimbangkan bukti-bukti, keterangan saksi dan pendapat ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum. Ia menegaskan yang dilakukan Benhan terhadap Misbakhun merupakan sebuah kritik sosial.

“Bila tadi dikatakan Saudara Misbakhun dirugikan atas twit itu, tapi majelis tak bisa jelaskan apa kerugiannya?” tuturnya.

Jimmy juga menegaskan bahwa tak ada penjelasan mengenai unsur-unsur yang terdapat di Pasal 27 ayat (3) UU ITE. “Bila dilihat ke penjelasan pasal, disebut cukup jelas. Pasal ini tak bedanya dengan UU Subversif dulu. Dulu orang orasi di lapangan ditangkap, sekarang orang yang mengkritik di twitter yang dihukum,” tegasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini, Fahmi mengaku menghormati putusan ini meski vonis majelis lebih rendah dari tuntutannya. Ia mengaku juga akan berpikir terlebih dahulu untuk menentukan langkah apakah menerima putusan ini atau mengajukan banding.
Tags:

Berita Terkait