OJK Ingin Batasi Periode Jabatan Komisaris Independen
Berita

OJK Ingin Batasi Periode Jabatan Komisaris Independen

Dalam rangka mewujudkan tata kelola perusahaan.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
OJK Ingin Batasi Periode Jabatan Komisaris Independen
Hukumonline
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan membuat peraturanmengenai periode jabatan komisaris independen. Kepala EksekutifPengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, rencana inimerupakan salah satu bentuk untuk mewujudkan tatakelola perusahaanpublik yang baik di Indonesia.

“Independensi anggota komisaris independen tergantung kepada beberapa hal, di antaranya lama periode menjabat sebagai komisaris independen di perusahaan tersebut,” kata Nurhaida dalam peluncuran roadmap tatakelola perusahaan publik di Jakarta, Selasa (04/2)kemarin.

Pada umumnya, kata Nurhaida, batasan periode jabatan komisaris independen maksimal sembilan tahun atau selama tiga periode jabatan. Cuma, aturan rinci mengenai periode jabatan komisaris independen belum ada dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia.

Dalam perundang-undangan di Indonesia hanya disebutkan kriteria  independensi. Misalnya dalam Pasal 120 UU No. 40 Tahun 2007. Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatasini,independensi komisaris independen tergantung pada ketiadaan afiliasi dengan pemegang saham utama perusahaan, anggota direksi atau anggota dewan komisaris lainnya.

Ketentuan independensi diperluas lagi dalam Peraturan Bapepam LK Nomor IX.I.5 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Dalam aturan ini dijelaskan bahwa yang mencakup independensi di antaranya tak memiliki hubungan afiliasi dengan emiten atau perusahaan publik, anggota dewan komisaris dan direksi, dan pemegang saham utama serta tidak mempunyai hubungan usaha dan saham di emiten atau perusahaan publik tersebut.

Nurhaida mengatakan, kedudukan komisaris independen sangat penting agar pengambilan keputusan dewan komisaris dapat bersifat objektif dan mengevaluasi kinerja manajemen perusahaan. “Dari perspektif keagenan, keberadaan komisaris independen dapat mengurangi benturan kepentingan antara pemegang saham dengan manajemen perusahaan,” katanya.

Bukan hanya itu, OJK juga berencana mengatur rangkap jabatan anggota dewan komisaris dan direksi. Rencana ini disusun lantaran belum diatur secara rinci dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Menurutnya, pembatasan rangkap jabatan bagi anggota dewan komisaris dan direksi merupakan salah satu praktik yang diterapkan di internasional.“Praktik keteladanan internasional mensyaratkan pembatasan rangkap jabatan bagi anggota dewan komisaris dan direksi,” kata Nurhaida.

Ditambahkan Nurhaida, aturan ini bertujuan agar anggota dewan komisaris dan direksi dapat fokus melaksanakan tugasnya sehari-hari.Rangkap jabatan secara berlebihan dapat mengakibatkan anggota dewan komisaris dan direksi tidak fokus dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya.Sehingga dikhawatirkan dapat merugikan perusahaan.

Bahkan, untuk emiten dan perusahaan publik, rangkap jabatan secara berlebihan juga bisa merugikan para pemegang saham. “Oleh karena itu regulator pasar modal perlu mengadopsi ketentuan mengenai rangkap jabatan ini dan mengatur pengungkapannya,” katanya.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Ito Warsito mengatakan, BEI telah mengeluarkan aturan mengenai masa jabatan direktur independen maupun komisaris independen perusahaan publik maksimal dua periode berturut-turut. Aturan tersebut dikemas dalam Surat Keputusan Direksi PT BEI Nomor KEP-00001/BEI/01-2-14 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Aturan yang terbit pada 20 Januari 2014 itu mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014.

“Sebetulnya bursa sudah mengawali (penerapan good corporate governance, red) dengan menerbitkan peraturan pembatasan masa jabatan komisaris independen maupun direktur independen,” katanya.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari GCG perusahaan publik yang kurang bagus. Terlebih lagi, dalam perundang-undangan belum ada yang mengatur secara rinci mengenai periode masa jabatan direktur independen maupun komisaris independen.Ia mengatakan, pembatasan masa jabatan diperlukan untuk menjaga independensi.


Meskipun banyak yang mengeluhkan aturan BEI ini, Ito berpendapat tak perlu direvisi. Selain baru diberlakukan, menurutnya, keluhan datang dari orang yang belum membaca secara utuh peraturan tersebut. “Kebanyakan yang komplain itu belum membaca peraturannya,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait