Pemerintah Janji Pangkas Birokrasi Perizinan Migas
Berita

Pemerintah Janji Pangkas Birokrasi Perizinan Migas

Dari sekitar 280 izin menjadi hanya puluhan.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Janji Pangkas Birokrasi Perizinan Migas
Hukumonline
Saat ini izin untuk mengurus kegiatan usaha di bidang minyak dan gas hampir mencapai 300-an jenis. Ketua Komite Tetap Hulu Migas KADIN, Firlie Ganinduto mengeluhkan bahwa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) harus menempuh sekitar 280 izin dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

"Birokrasi harus dipotong, ada 280 izin untuk melakukan kegiatan migas di Indonesia," katanya di Jakarta, Rabu (5/02).

Firlie menilai, berbelitnya pengurusan izin di sektor migas akibat belum adanya badan pengawas bagi kegiatan SKK Migas. Menurutnya, hingga saat ini kekosongan badan pengawas menjadi persoalan pemerintah bagi para investor. Ia menekankan, investor sudah meragukan hukum di Indonesia terutama sektor migas.

Kepala Bagian Humas SKK Migas, Elan Biantoro mengamini permasalahan perolehan izin eksplorasi migas wajib dipermudah. Menurutnya, selama ini izin pembebasan lahan eksplorasi seringkali bermasalah. Elan menilai masalah itu muncul karena banyaknya izin yang perlu dilalui sehingga memakan waktu cukup lama. Imbasnya eksplorasi pun menjadi terhambat.

"Padahal hasil eksplorasi baru bisa dinikmati 10-15 tahun ke depan. Jika eksplorasi tidak digenjot, maka kesempatan untuk mematok peningkatan lifting juga tidak tercapai," katanya.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik menegaskan pihaknya akan segera menyelesaikan persoalan izin eksplorasi migas. Ia berjanji, ke depan akan ada pemangkasan izin dalam eksplorasi migas. Menurutnya, nanti izin yang harus diurus dalam sektor migas hanya akan berkisar puluhan saja.

"Kami sudah berdiskusi dan meninginkan agar dipangkas izin migas yang jumlah banyak dikecilkan menjadi puluhan. Ini berpengaruh terhadap upaya pemerintah untuk mendorong eksplorasi sehingga menstimulus peningkatan lifiting minyak," ujarnya.

Dirinya pun mengusulkan agar pemerintah untuk segera membuat badan pengawas terkait dengan kegiatan industri hulu migas."Badan pengawas mengatur prosedural, sehingga birokrasi SKK Migas harus dipotong semua," tambahnya.

SKK Migas BUMN
Lebih lanjut, Firlie juga memaparkan bahwa Kadin Indonesia berpandangan sebaiknya SKK Migas dijadikan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurut Firlie, gagasan tersebut sesuai dengan kerangka hukum yang ada. Sebab, hal itu mengacu kepada keputusan Mahkamah Konstitusi agar SKK Migas harus diawasi oleh badan pengawas.

Ia menekankan, bagaimanapun juga SKK Migas harus memiliki badan pengawas yang mengurusi seluruh kegiatan hulu migas di dalam negeri. Keberadaan badan pengawas tersebut menurutnya pararel dengan bentuk BUMN. Ia yakin, hal itu merupakan ide yang mengedepankan amanat konstitusi UUD 1945.

Meskipun demikian, ia mengakui bahwa keberadaan SKK Migas sebagai BUMN masih menjadi polemik. Oleh karena itu, menurutnya terlepas dari pro dan kontra terhadap bentuk BUMN, badan pengawas harus tetap ada. "Memang itu masih pro dan kontra, tetapi harus dibentuk satu badan mengawasi kegiatan hulu," tegas Firlie.

Firlie menambahkan dengan adanya badan pengawas, fungsi SKK Migas diatur. Dengan demikian, ia berharap kegiatan hulu migas bisa jauh lebih bersih dari kecurangan. Hasil akhirnya, ia optimis akan menjumpai kegiatan migas yang lancar.
Tags: