KLH Konsultasikan RPP Limbah B3 ke Publik
Aktual

KLH Konsultasikan RPP Limbah B3 ke Publik

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
KLH Konsultasikan RPP Limbah B3 ke Publik
Hukumonline
Kementerian Lingkungan Hidup mengkonsultasikan Rancangan Peraturan Remerintah (RPP) tentang pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) kepada publik di Jakarta, Kamis (06/2). Deputi IV KLH Bidang Pengelolaan B3, Limbah B3, dan Sampah, Rasio Ridho Sani, mengatakan inilah pertama kali RPP ini dikonsultasikan kepada para pemangku kepentingan.

Ditambahkan Deputi IV KLH penyusunan RPP ini merupakan penantian selama hampir 20 tahun untuk merevisi aturan lama pengelolaan limbah. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah mengamanatkan perlunya PP ini. Pasal 59 ayat (7) UU ini tegas menyebutkan “ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah”.

Dalam konsultasi publik itu hadir perwakilan dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Asosiasi Perusahaan Pengolah Limbah Indonesia (APPLI), Asosiasi Baja Indonesia, Indonesia Center for Environmental Law (ICEL), dan asosiasi pertambangan.

Draf RPP terdiri dari 20 bab, dan tersebar dalam 257 pasal. Selama proses konsultasi, sangat mungkin materi RPP berubah. Tetapi kalangan pengusaha berharap secepatnya disahkan.
Tags: