Dinilai Sesuai Prosedur, MA Bebaskan Dokter Ayu Dkk
Berita

Dinilai Sesuai Prosedur, MA Bebaskan Dokter Ayu Dkk

Majelis PK mengganggap pertimbangan judex factie atau pengadilan negeri sudah tepat dan benar.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Dinilai Sesuai Prosedur, MA Bebaskan Dokter Ayu Dkk
Hukumonline
Majelis peninjauan kembali (PK) akhirnya membebaskan dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani beserta koleganya, Hendy Siagian dan Hendy Simanjuntak. Dalam putusannya, majelis PK mengabulkan permohonan dokter Ayu dkk dan membatalkan putusan judex yurist (kasasi) yang sebelumnya menghukum dokter Ayu dkk selama 10 bulan penjara.

“Majelis PK mengabulkan permohonan dokter Ayu dkk dan membatalkan putusan judex yurist,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur di Jakarta, Jum’at (07/2).

Putusan ini diketok pada Jum’at 7 Februari oleh majelis PK yang diketuai Mohammad Saleh beranggotakan Prof Surya Jaya, Syarifuddin, Margono, Maruap Pasaribu. Namun, putusan ini tidak diambil dengan suara bulat. Salah satu anggota majelis, Prof Surya Jaya mengajukan dissenting opinion (pendapat berbeda).

Ridwan mengutip pertimbangan putusan  bahwa pemohon PK (dokter Ayu dkk) tidak menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani operasi cieto cisaria. Majelis PK mengganggap pertimbangan judex factie (pengadilan negeri) sudah tepat dan benar. “Memerintahkan agar para terpidana dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan dan memulihkan nama baik para terpidana,” kata Ridwan mengutip salah satu bagian dari amar putusan.

Sebelumnya, majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar menghukum dr. Ayu dkk selama 10 bulan penjara lantaran dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain”.

Melalui putusan bernomor 365 K/Pid/ 2012 pada 18 September 2012, MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Manado. Putusan kasasi ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 90/PID.B/2011/PN.MDO tanggal 22 September 2011.

Kasus Dokter Ayu dan kawan-kawan ini berawal dari meninggalnya pasien Julia Fransiska Maketeyn di Rumah Sakit R.D. Kandou Malalayang, Manado pada 10 April 2010 saat menjalani operasi sesar. Keluarga Julia lalu menggugat ke PN Manado yang kemudian dokter Ayu dkk dianggap tidak bersalah dan dibebaskan dari semua dakwaan.

Alhasil, Rabu 27 November 2013 lalu, sejumlah dokter se-Indonesia melakukan aksi mogok sebagai bentuk protes putusan kasasi MA yang dianggap mengkriminalisasi dokter Ayu dkk.

Ribuan dokter pun menggelar aksi solidaritas dengan turun ke jalan melakukan longmarch dari Tugu Proklamasi, Bundaran Hotel Indonesia, Istana Negara, hingga ke kantor Mahkamah Agung.

Aksi solidaritas ini pun diikuti para dokter di daerah. Sebagian besar dokter di Indonesia pun secara serempak tidak memberikan pelayanan kesehatan, kecuali untuk melayani pasien gawat darurat. Namun aksi dokter dikritik banyak kalangan. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bahkan menegaskan tidak ada profesi yang kebal hukum di Indonesia.
Tags: