Pemerintah ‘Ancam’ Tarik RUU KUHAP
Berita

Pemerintah ‘Ancam’ Tarik RUU KUHAP

ICW menilai sejumlah pasal RUU KUHAP dapat melemahkan KPK.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Pemerintah ‘Ancam’ Tarik RUU KUHAP
Hukumonline
Pemerintah menegaskan setuju akan menarik pembahasan Rancangan UU KUHAP jika isinya nyata-nyatamelemahkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Terutama terkait soal adanya aturan penyadapan KPK harus melalui izin pengadilan, masa penahanan yang dipendek, dihapusnya proses penyelidikan dalam RUU KUHAP.

“Kecenderungan dunia saat ini aturan masa penahanan itu diperpendek. Justru jika masa penahahan diperpanjang kecenderungan bisa membahayakan dan melanggar HAM,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayanausai acara diskusi di Bakoel Koffie Jakarta, Kamis (06/2)kemarin.

Denny menegaskan penahanan yang dipendek juga bertujuan untuk mendorong kinerja aparat penegak hukum yang berwenang melakukan penahanan. Artinya, aparat penegak hukum dituntut bekerja lebih cepat dan profesional. “Lagipula semakin lama menahan semakin mahal,” kata Denny.     

Soal penyadapan harus dengan izin pengadilan, menurut Denny rumusan RUU KUHAP sebenarnya sudah benar dantetap bisa memberikan kekhususan (lex spesialis) kepada KPK. Denny sepakat KPK tidakperluizinpengadilanuntuk menyadap siapa sajakarena saat ini KPK mendapat kepercayaan yang tinggi dari masyarakat. Namun, bagaimana dengan polisi, jaksa?

“Jadi persoalannya bukan pada substansinya. Tetapimasyarakat mengganggapKPK sebagai lembaga yang dipercaya jangan dipersulit. Sebenarnya substansi izin hakim itu di seluruh dunia rata-rata begitu, khususnya di negara-negarademokratis. Penyadapan yang dianggap masuk kewilayahpublik harus dengan proses persetujuanpengadilan,seperti di Amerika,”kata Denny.

“Untuk kondisi sekarang kita sepakat penyadapan KPK tak perlu izin pengadilan, penahanan juga boleh diperlama dengan syarat kinerja KPK tidak boleh turun, tetapi tidak untuk lembaga penegak hukum lain. Namun, untuk jangka panjang semua harus sama dalam aturan yang tidak membeda-bedakankarena tidak ada lembaga kebal terhadap pengawasan termasuk KPK.”

Meski begitu, jika ada materi RUU KUHAP yang mengganggu kinerja KPK akan ditarik. “Posisi pemerintah kalau ini memang mengarah mengganggu kerja-kerja KPK, RUU KUHAP akan kita tarik,tetapi yang pasti kita tidak mengarah kesana (melemahkan KPK). Lihat saja nanti perkembangannya di DPR.”       

Dia mengingatkan saat masih duduk di Staf Khusus Kepresidenanan pada 2011, Koalisi Pemantau Peradilan mendesak pemerintah untuk segera menyerahkan draft RUU KUHAP ke DPR. Pada 2012 pun, salah anggota DPR Martin Hutabarat menilai pemerintah memperlambat pembahasan RUU KUHAP.

“Saya bilang, kalau memang RUU KUHAP belum sempurna pasti ada, tetapi RUU ini sudah disiapkan sejak tahun 2000. Makanya, ketidaksempurnaan itu bisa dibahas dengan DPR. Tetapi, yang jelas koalisi LSM seperti Kontras, Elsam, YLBHI, PSHK, dan lain-lain yang mengerti HAM sebelumya mendukung materi RUU KUHAP ini karena KUHAP yang sekarang tidak melindungi HAM.” 

Dia menegaskan Koalisi LSM sejak dulu tidak mempersoalkan substansi, tetapi mempersoalkan ketidakpercayaan pada prosesnya. Substansinya sudah dianggap bagus. Tetapi, ICW mempersoalkan beberapa substansinya yang dinilai memperlemah KPK. “Coba Saudara tanya teman-teman Koalisi, mereka terpecah,” katanya. “Rumusan penyadapan izin pengadilan sebenarnya tidak masalah, hanya ada ketidakpercayaan pada hakimnya.” 

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun menegaskan sejumlah materiRUU KUHAP dapat melemahkan kewenangan KPK karena diduga sarat kepentingan dari sejumlah politisi.ICW dan beberapa organisasi masyarakat sipil mendesak agar pembahasan dihentikan. “Pembahasan RUU KUHAP yang tengah dibahas oleh Komisi III DPR itu dapat melemahkan KPK, itu yang tidak kami inginkan,” kata Tama, dalam kesempatan yang sama.

Menurutnya, pihaknya bersama sejumlah aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dan Reformasi Hukum telah beraudiensi dengan Kemenkumham terkait sejumlah materi RUU KUHAP. Beberapa halyang dipersoalkan ICW seperti dihapuskannya ketentuan penyelidikan.Ini artinya,kewenangan KPK melakukan pencekalan, penyadapan, pemblokiran rekening bank,dan Operasi Tangkap Tangan (OTT)secara otomatisakan ikut hilang.

Selain itu, terdapat pasal yang membatasi KPK untuk memperpanjang masa tahanan seorang yang tersangkut kasus korupsi dan terdapat juga pasal penangguhan penahanan terhadap seseorang. Lebih jauh, Tama mengatakan penyitaan dan penyadapan KPK juga dibatasi dengan harus mendapat persetujuanpengadilanterlebih dahulu.“Ini potensialmembuat KPK sulit mengembangkan penyelidikan kasus.”

Sebelumnya, sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite untuk Pembaruan Hukum Acara Pidana (KUHAP) mendesak Pemerintah dan DPR untuk menghentikan pembahasan RUU KUHAP. Sebab, pembahasan RUU KUHAP pada periode DPR masa bakti 2009-2014 waktunya sangat terbatas. Sementarasecara kuantitas jumlah pasal dan daftar isian masalah yang dibahas relatif cukup banyak/kompleksatau sebanyak 1.169 daftar isian masalah(DIM).Karenanya, mereka mendorong agar pembahasan dilakukan pada periode DPR mendatang (2014-2019).
Tags:

Berita Terkait