DPR Setuju Putusan MK Soal Masa Jabatan BPK
Berita

DPR Setuju Putusan MK Soal Masa Jabatan BPK

Keputusan itu diambil setelah Komisi XI meminta pendapat dari pakar hukum tata negara.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Sidang paripurna DPR. Foto: RES
Sidang paripurna DPR. Foto: RES
Melalui rapat paripurna, DPR menyetujui perubahan masa jabatan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pembahasan mengenai masa jabatan ini sesuai dengan surat yang dilayangkan BPK No.173/S/I/09/2013 yang masuk ke DPR pada tanggal 16 Oktober 2013 lalu.

Persetujuan ini diambil setelah Komisi XI DPR meminta pendapat pakar hukum tata negara . Ketua Komisi XI Olly Dondokambey mengatakan, dalam rapat tersebut terdapat masukan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 13/PUU-XI/2013 tentang Pengujian UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK Pasal 22 ayat (1) dan ayat (4).

“Oleh pakar hukum dikatakan bahwa putusan MK adalah bersifat final,” kata Olly saat menyampaikan pandangan Komisi XI di Komplek Parlemen di Jakarta, Selasa (11/2).

Dalam pandangannya, lanjut Olly, pakar hukum menilai putusan MK tersebut sejalan dengan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Pasal itu menyatakan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD, memutuskan pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentanghasil pemilu.

Bukan hanya itu, kewenangan tersebut kembali dikukuhkan sesuai Pasal 10 ayat (1) huruf a UU No. 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 tentang MK bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD 1945.

Olly mengatakan, berdasarkan hasil rapat intern dan pandangan dari pakar hukum tata negara tersebut, maka Komisi XI sepakat dengan putusan MK. Dengan demikian, masa jabatan kedua Anggota BPK Bahrullah Akbar dan Agus Joko Pramono yang awalnya hanya menggantikan sisa masa jabatan anggota yang digantikan menjadi menjabat selama lima tahun.

“Rapat intern Komisi XI memutuskan menyetujui perubahan masa jabatan kedua Anggota BPK, yaitu Bahrullah Akbar dan Agus Joko Pramono yang semula berdasarkan Pasal 22 ayat (4) UU tentang BPK menjadi masa jabatan lima tahun,” kata Olly.

Wakil Ketua DPR Pramono Anung yang memimpin sidang paripurna pun menanyakan hasil pembahasan Komisi XI tersebut ke anggota dewan yang hadir. Secara serempak, seluruh anggota DPR yang terdapat di sidang paripurna menyetujui hasil pembahasan Komisi XI tersebut.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi UU BPK yang dimohonkan Anggota BPK Bahrullah Akbar. Dalam putusannya, MK membatalkan Pasal 22 ayat (1) khususnya frasa “pergantian antarwaktu” (anggota BPK) dan Pasal 22 ayat (4) UU BPK karena bertentangan dengan UUD 1945. Tak hanya itu, Mahkamah juga membatalkan Pasal 22 ayat (5) UU BPK.  

Mahkamah menegaskan, permohonan ini memiliki kesamaan dengan putusan MK No.5/PUU-IX/2011 tentang pengujian ketentuan masa jabatan anggota pimpinan KPK pengganti dan putusan No. 49/PUU-IX/2011 tentang ketentuan masa jabatan Hakim Konstitusi pengganti. Untuk itu, BPK sebagai lembaga negara, haruslah mendapatkan jaminan konstitusional dalam menjalankan tugasnya secara efektif, independen dan berkesinambungan dengan cara anggota BPK tidak harus berhenti secara bersamaan dalam satu waktu.

Usai persidangan, Bahrullah mengungkapkan rasa syukur karena MK telah mengabulkan permohonannya dan memberikan jaminan hak kontitusionalnya sebagai anggota BPK. “Saya menghargai betul putusan MK ini, karena kinerja BPK yang independen bisa dijaga melalui kepemimpinan yang berkesinambungan,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait