Mengintip Aturan Pelaksana UU Perdagangan
Utama

Mengintip Aturan Pelaksana UU Perdagangan

Ada beberapa hal yang akan diatur melalui PP, Perpres, dan Permen.

Oleh:
M AGUS YOZAMI
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang paripurna DPR dengan agenda persetujuan RUU Perdagangan, Selasa (11/02). Foto: RES
Suasana sidang paripurna DPR dengan agenda persetujuan RUU Perdagangan, Selasa (11/02). Foto: RES
Indonesia akhirnya memiliki UU tentang Perdagangan secara menyeluruh. Selama ini produk hukum yang setara undang-undang di bidang perdagangan adalah hukum kolonial Belanda Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 yang lebih banyak mengatur peizinan usaha. Draf RUU Perdagangan yang disetujui DPR melalui sidang paripuna, Selasa (11/2), mengamanatkan beberapa PP, Perpres, dan Permen.

Dalam laporannya, Ketua Panja RUU Perdagangan Aria Bima mengatakan pembahasan RUU Perdagangan belangsung sangat alot. Namun, dengan keseriusan panja dan pemerintah, maka RUU ini dapat diselesaikan. “Telah terbangun persamaan persepsi antara panja dengan pemerintah,” ujarnya. 

Undang-undang Perdagangan mengandung 19 Bab dan 122 Pasal. Aria mengatakan bahwa UU Pedagangan juga mengamanatkan beberapa Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan Menteri (Permen).  

Adapun hal-hal yang akan diatur dalam PP adalah; 1. Sanksi administratif terhadap pemilik gudang yang tidak melakukan pendaftaran gudang, 2. Kewajiban dan pengenaan sanksi terhadap penyedia jasa yang tidak memiliki tenaga teknis yang kompeten, 3. Cara pembayaran dan cara penyerahan barang dalam kegiatan ekspor dan impor, 4. Perdagangan perbatasan.

5. Tata cara penetapan dan pemberlakuan standardisasi barang dan/atau standardisasi jasa, 6. Transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, 7. Tindakan pengamanan perdagangan, tindakan antidumping, dan tindakan imbalan, 8. Tata cara peninjauan kembali dan pembatalan perjanjian perdagangan internasional, 9. Sistem informasi perdagangan.

Hal-hal yang akan diatur melalui Perpres adalah; 1. Pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat, 2. Pengaturan perizinan, tata ruang, dan zonasi terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan, 3. Penataan, pembinaan, dan pengembangan pasar lelang komoditas, 4. Pengendalian ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting, 5. Penyimpanan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, 6. Barang yang diperdagangkan yang terkait dengan kemanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup.

7. Pendaftaran barang serta penghentian kegiatan perdagangan barang dan penarikan barang yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup, 8. Barang dan/atau jasa yang dilarang atau dibatasi perdagangannya, 9. Pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah di sektor perdagangan.

10. Pelaksanaan kampanye pencitraan Indonesia dalam rangka prmosi dagang untuk memperkenalkan barang dan/atau jasa di dalam dan di luar negeri, 11. Pembentukan tim perunding yang bertugas mempersiapkan dan melakukan perundingan, 12. Tata cara pemberian preferensi kepada negara kurang berkembang, 13. Komite Perdagangan Nasional, 14. Perdagangan barang dalam pengawasan pemerintah.

Sedangkan hal-hal yang akan diatur dalam Permen adalah; 1. Penggunaan atau kelengkapan label berbahasa Indonesia, 2. Distribusi barang, 3. Tata cara pendaftaran gudang, 4. Pencatatan administrasi barang, 5. Peningkatan penggunaan produk dalam negeri, 6.Perdagangan antarpulau, 7. Perizinan di bidang perdagangan dalam negeri dan pengecualiannya, 8. Penetapan sebagai eksportir.

9. Tata cara pengenaan sanksi administatif terhadap eksportir yang tidak bertanggung jawab terhadap barang yang diekspor, 10. Pengenalan sebagai importir, 11. Tata cara pengenaan sanksi adminsitratif terhadap importir yang tidak bertanggung jawab terhadap barang yang diimpor.

12. Penetapan barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru, 13. Perizinan ekspor dan impor, 14. Barang yang dilarang untuk diekspor maupun diimpor, 15. Barang yang dibatasi untuk diekspor maupun diimpor, 16. Pengenaan sanksi adminsitatif untuk eksportir dan importir yang mengekspor maupun mengimpor barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan barang, 17. Pelaksanaan pembinaan terhadap pelaku usaha dalam rangka pengembangan ekspor.

18. Standar penyelenggaraan dan keikutsertaan dalam pameran dagang, 19. Tata cara penyelenggaraan, kemudahan, dan keikutsertaan dalam promosi dagang dalam rangka kegiatan pencitraan Indonesia, 20. Pelaksanaan pengawasan kegiatan perdagangnan dan pengawasan terhadap barang yang ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.

“Kami berharap UU ini dapat memperkuat sistem perekonomian Indonesia melalui perdagangan dengan mengutamakan kepentingan nasional,” kata Aria Bima.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsudin memberikan apresiasi kepada pemerintah dan DPR atas selesainya pembahasan RUU Perdagangan sehingga disetujui menjadi UU. Menurutnya, UU Perdagangan yang baru lahir itu lebih mengutamakan kepentingan nasional.  "UU Perdagangan mengutamakan kepentingan Indonesia,” kata Amir.

Amir juga menekankan pengesahan RUU Perdagangan menjadi UU Perdagangan pada akhirnya akan mencabut aturan BO 1934 dan aturan parsial lainnya dengan merujuk pada UU Perdagangan.

“UU Perdagangan akan mencabut aturan BO 1934,” jelasnya. 
Tags:

Berita Terkait