Masyarakat Dinilai Jenuh Terhadap Parpol
Aktual

Masyarakat Dinilai Jenuh Terhadap Parpol

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Masyarakat Dinilai Jenuh Terhadap Parpol
Hukumonline
Ketua Yayasan Lembaga Riset dan Polling Indonesia (YLRPI), Taufik
Hidayat, mengatakan secara umum masyarakat sudah jenuh dengan partai
politik (parpol). Hal itu disimpulkannya berdasarkan survey yang
dilakukan YLRPI di 15 kota besar di Indonesia akhir tahun lalu.
Semakin jenuh masyarakat terhadap parpol maka ancaman golput dalam
Pemilu 2014 semakin tinggi.

Dari survey itu Taufik menjelaskan masyarakat yang akan memilih dalam
Pemilu 2014 sekitar 37 persen, tidak memilih 21 persen dan 37 persen
ragu-ragu. Mengacu hasil tersebut diperkirakan 50 persen masyarakat
tidak memilih. Jika parpol tidak mengalami perubahan ke arah perbaikan
dan KPU tidak melakukan sosialisasi yang maksimal maka pemerintahan
yang bakal berjalan akan kacau. Sebab, parpol yang menang Pemilu nanti
tidak punya legitimasi yang kuat sehingga rawan goncangan politik.

Kurangnya antusiasme masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2014 menurut Taufik disebabkan pula oleh minimnya informasi tentang parpol. Sebab, akses informasi parpol kepada masyarakat cenderung tertutup. Hasil polling menunjukan 80 masyarakat tidak mendapat informasi yang akurat tentang parpol. Misalnya, bagaimana kinerja parpol selama ini, siapa saja calon legislatif (caleg) mereka dan apa saja program yang sudah dilakukan atau ditawarkan parpol. "Akhirnya masyarakat buta tentang parpol," katanya kepada wartawan dalam diskusi bertema Layakkah Pemilu 2014 Dilaksanakan di kantor LBH Jakarta, Selasa (11/2).

Selain itu Taufik menemukan parpol cenderung tidak patuh hukum. Misalnya, APBN mengalokasikan anggaran untuk menyelenggarakan pendidikan politik. Ironisnya, parpol tidak menggunakan anggaran itu sebagaimana mestinya. Alih-alih memberikan pendidikan politik bagi masyarakat, dana tersebut malah digunakan untuk kepentingan lain. Seperti menggaji pegawai, membeli alat-alat kantor seperti komputer dan printer.

Padahal, mengacu pasal 31 UU No. 2 Tahun 2008 tentang Parpol, dana setiap parpol sebagian besar harus dialokasikan untuk pendidikan politik. Namun pada praktiknya hal itu tidak terjadi. Sebab dari hasil polling terlihat 71 persen masyarakat tidak menikmati pendidikan politik.
Tags: