Pungutan OJK Berlaku Awal Maret
Utama

Pungutan OJK Berlaku Awal Maret

Pungutan berlaku ke seluruh industri keuangan yakni pasar modal, perbankan dan IKNB.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP
Pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berlaku pada tanggal 1 Maret 2014. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, pungutan ini berlaku ke seluruh industri jasa keuangan seperti pasar modal, perbankan dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Menurutnya, berlakunya pungutan pada awal Maret lantaran Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai pungutan tersebut sudah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Sudah ditandatangani Presiden Kamis atau Jumat kemarin. Mulai 1 Maret ini diberlakukan," katanya di Jakarta, Senin (17/2).

Di tempat yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, berlakunya pungutan lantaran PP sudah ditandatangani presiden. Ia menambahkan, besaran pungutan tiap industri berbeda satu sama lain. Menurutnya, pungutan OJK ini akan ditarik secara tiga bulanan.

"PP sudah ditandatangani. Pembayaran per triwulan, mulai ditarik triwulan pertama. Besarannya tidak berubah ya seperti yang pernah disebutkan sebelumnya," kata Nurhaida.

Untuk diketahui, terdapat enam jenis pungutan yang disiapkan OJK. Pungutan tiap industri jasa keuangan berbeda-beda satu dengan yang lainnya. Mulai dari aset, pendapatan usaha, imbalan jasa hingga dipatok angka yang diukur dari jumlah aset perusahaan. 

Misalnya jenis pungutan sebesar 0,03 persen sampai 0,06 persen dari aset dalam satu tahun. Pungutan ini berlaku kepada Bank Umum, BPR, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, Asuransi Jiwa, Asuransi Umum, Reasuransi, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Dana Pensiun Pemberi Kerja, Lembaga Pembiayaan yaitu Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura.

Selain itu, pungutan ini juga berlaku pada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur serta Lembaga Jasa Keuangan lainnya seperti Pegadaian, Perusahaan Penjaminan, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan.

Untuk jenis pungutan ini, OJK belum memberlakukan 100 persen lantaran masih masa transisi. Rinciannya, pembayaran pungutan pada tahun 2013 dibayar 50 persen, tahun 2014 sebesar 75 persen, dan pada tahun 2015 pembayaran pungutan baru berlaku 100 persen.

Jenis pungutan lain adalah sebesar 7,5 persen sampai 15 persen dari pendapatan usaha. Untuk jenis pungutan ini, akan berlaku kepada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di Luar Bursa Efek.

Sedangkan pungutan untuk Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening nasabah dikenakan besaran sekitar 0,015 persen sampai 0,03 persen dari aset. Untuk Bank Kustodian yang melakukan aktivitas terkait pengelolaan investasi sebesar 0,5 persen dari imbalan jasa kustodian.

Pungutan untuk Emiten dan Perusahaan Publik dengan kategori perusahaan dengan jumlah aset lebih dari Rp10 triliun sebesar Rp50 juta sampai Rp100 juta. Sedangkan untuk perusahaan dengan jumlah aset Rp5 triliun sampai Rp10 triliun dikenakan pungutan sekitar Rp25 juta sampai Rp50 juta. Perusahaan dengan jumlah aset Rp1 triliun sampai Rp5 triliun dikenakan pungutan sekitar Rp17,5 juta sampai Rp35 juta, dan perusahaan dengan jumlah aset kurang Rp1 triliun dikenakan pungutan sekitar Rp7,5 juta sampai Rp15 juta.

Pungutan jenis lain berlaku untuk agen penjual efek reksa dana. Pungutan terhadap agen penjual efek reksa dana sebesar Rp50 juta sampai Rp100 juta per tahun per perusahaan. Sementara penasihat investasi dikenakan pungutan Rp2,5 juta sampai Rp5 juta per perusahaan atau Rp250 ribu sampai Rp500 ribu per orang.

Jika seluruh pungutan OJK tersebut tak dijalankan atau terlambat dilakukan oleh pelaku industri jasa keuangan, maka ada ancaman yang menunggu. Ancaman tersebut berupa sanksi denda bunga sebesar 2 persen per bulan dari jumlah pungutan yang wajib dibayarkan dan maksimal 24 bulan.
Tags:

Berita Terkait