PERADI Lindungi Anggota yang Dituduh Palsukan Dokumen
Berita

PERADI Lindungi Anggota yang Dituduh Palsukan Dokumen

David Abraham mengakui soal keturunan Yahudi.

Oleh:
ALI
Bacaan 2 Menit
David Abraham (kanan) mendampingi Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan saat menerima kunjungan Yokohama Bar Association. Foto: RES
David Abraham (kanan) mendampingi Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan saat menerima kunjungan Yokohama Bar Association. Foto: RES
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menerima permohonan perlindungan hukum dari Advokat David Abraham terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen yang ditujukan kepadanya.

Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokat PERADI Hendrik Jehaman menjelaskan permohonan perlindungan hukum ini disampaikan oleh David ke PERADI pada 10 Januari lalu. Intinya, David meminta agar PERADI memeriksa dan meneliti keaslian dokumen-dokumen dirinya selaku advokat.

“Kami telah berkomunikasi dengan rekan advokat David Abraham serta memeriksa kelengkapan dokumentasi yang bersangkutan,” sebut Hendrik dalam siaran pers yang diperoleh hukumonline, Senin pekan lalu (10/2).

Dari hasil pemeriksaan itu, maka Bidang Pembelaan Profesi Advokat PERADI menemukan dua fakta terkait David. Pertama, David merupakan seorang WNI berdasarkan Keppres No.47/PWI Tahun 1968 dan akta lahir pada 26 September 1957. Fakta ini juga didukung oleh Surat Keterangan Pelaporan WNI pada 11 Mei 1991 yang dikeluarkan Kepala Suku Dinas Kependudukan Wilayah Jakarta Utara.

Kedua, David merupakan advokat yang telah lulus verifikasi PERADI sesuai amanat UU No.18 Tahun 2003. Sebelumnya, David sudah diangkat sebagai pengacara praktik pada pengadilan negeri dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. SK Ketua PT DKI Jakarta dikeluarkan pada Januari 1986 dan David disumpah pada 22 Desember 1987.

Sebagai informasi, sebagaimana diberitakan sejumlah media online, David dilaporkan ke Mabes Polri pada Desember 2013 atas tuduhan pemalsuan dokumen. Jusran Samba, sang pelapor, menyebutkan setidaknya ada tiga akta yang dipalsukan oleh David, yakni bukti kewarganegaraan Indonesia, Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta Kartu Anggota atau Surat Izin Berperkara dari PERADI.
Jusran menyebut bahwa David merupakan anak dari Edward Abraham yang dikenal sebagai Warga Negara Belanda dan seorang ibu bernama Emma, Warga Negara Inggris. Ia menilai seharusnya David tak memenuhi Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraaan sebagai WNI.

Kuasa Hukum Jusran, Haeruddin Masarro mempertanyakan perbedaan gelar akademik di KTP dan Kartu PERADI atas nama David Abraham. Gelar David di KTP tertulis Bsc, sedangkan di kartu anggota PERADI gelarnya adalah BSL. Ia menuturkan bila David memperoleh gelar BSL maka David diduga kuat tak memenuhi syarat menjadi seorang advokat di Indonesia.

Haeruddin menuturkan bahwa seseorang yang bisa mendapatkan Surat Izin Beracara sebagai advokat dari PERADI harus mempunyai gelar strata satu di bidang hukum dari perguruan tinggi di Indonesia atau gelar S1 di universitas di luar negeri yang diakui oleh pemerintah Indonesia.

Dimintai komentarnya seputar laporan ini, David dengan santai menanggapinya. Ia menegaskan tak ada dokumen yang dipalsukannya. Ia menyatakan bahwa dirinya adalah seorang WNI yang sah dan sudah berpraktik puluhan tahun sebagai advokat di Indonesia.

Gelar BSL yang dimilikinya merupakan gelar S1 di bidang hukum yang diperolehnya di universitas di Amerika Serikat.

Lebih lanjut, David juga menilai bahwa laporan ini merupakan bentuk “balas dendam” dari Jusran yang mertuanya sudah dilaporkan ke polisi oleh David dalam kasus penggelapan tanah dan rumah ibadah umat Yahudi di Surabaya. Ia membantah semua tuduhan yang disampaikan Yusran, kecuali menyangkut asal-usulnya sebagai keturunan Yahudi.

“Kalau saya Yahudi memang kenapa? Memangnya itu melanggar hukum?” pungkasnya ketika ditemui hukumonline.
Tags:

Berita Terkait