Ribuan Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan
Utama

Ribuan Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan

Uang palsu itu merupakan hasil penyitaan perkara dari proses penyidikan yang dilakukan Polri.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Ribuan Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan
Hukumonline
Bank Indonesia (BI) bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) memusnahkan uang rupiah palsu. Kepala Grup Kebijakan Pengelolaan Uang BI Eko Yulianto mengatakan, pemusnahan uang rupiah palsu ini dilakukan setelah memperoleh izin dari ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 01/Pen.Mus.Pid/2014/PN.Jkt.Sel tanggal 7 Januari 2014 perihal Penetapan Ketua Pengadilan Negeri tentang Pemberian Izin kepada Penyidik untuk Melakukan Pemusnahan Benda Sitaan,” kata Eko di Jakarta, Kamis (20/2).

Adapun uang rupiah palsu yang dimusnahkan tersebut sebanyak 135.110 lembar dengan berbagai macam pecahan. Seperti, uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 67.278 lembar, pecahan Rp50 ribu sebanyak 56.764 lembar, pecahan Rp20 ribu sebanyak 5.033 lembar, pecahan Rp10 ribu sebanyak 3.553 lembar, pecahan Rp5000 sebanyak 2.460 lembar, pecahan Rp2000 sebanyak 19 lembar dan pecahan Rp1000 sebanyak tiga lembar.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Lambo Antonius Siahaan mengatakan, uang rupiah palsu yang dimusnahkan ini merupakan hasil temuan dari proses penyortiran uang kertas di BI dan laporan masyarakat kepada Polri maupun perbankan. Uang rupiah palsu ini merupakan kumpulan sejak tahun 2008 hingga tahun 2013.

Menurutnya, dari uang palsu yang dimusnahkan ini paling banyak merupakan uang rupiah palsu yang berasal dari perkara yang berkekuatan hukum tetap yang disidik oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Lambok mengatakan, pemusnahan ini merupakan sebuah upaya untuk melindungi masyarakat dari peredaran uang palsu.

“Pemusnahan ini merupakan langkah untuk melindungi masyarakat dengan memastikan bahwa uang rupiah palsu yang ditemukan  tidak beredar kembali di masyarakat,” kata Lambok.

Ia mengatakan, praktik pemalsuan uang rupiah bukan hanya merugikan masyarakat, tapi juga merendahkan kehormatan rupiah sebagai salah satu simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, BI telah berupaya mendesain uang kartal dengan baik dan memberikan pengamanan yang canggih.

Namun, lanjut Lambok, hal itu tak menjadi halangan bagi pengedar uang palsu dalam melakukan kejahatannya. Untuk itu, BI dan Polri akan terus bersinergi dalam upaya pemberantasan pemalsuan uang palsu. Kerjasama antara BI dan Polri juga ditunjukkan dalam bentuk pemberian bantuan keterangan ahli uang rupiah dari BI dalam proses penyelidikan hingga ke tahap persidangan terkait perkara yang tengah disidik Polri.

Direktur II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri Arief Sulistyanto mengatakan, pemusnahan ini merupakan hasil penyitaan perkara dari proses penyidikan yang dilakukan Polri. Misalnya, pada tahun 2013, Polri menangani 58 perkara peredaran uang palsu dengan menangkap 115 tersangka. Seluruh tersangka tersebut sudah ada yang divonis dan masih ada yang menjalani persidangan.

“Jenis uang palsu mulai dari pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu sampai Rp1000. Paling dominan tahun 2013 adalah pecahan Rp100 ribu,” kata Arief.

Arief mengatakan, selain kerjasama dalam bentuk pemberian bantuan ahli uang rupiah, Polri dan BI juga berkoordinasi dalam hal memeriksa barang bukti uang rupiah yang diduga palsu. Pemeriksaan barang bukti ini dilakukan di laboratorium Counterfeit Analysis Centre (CAC) di BI.

Bukan hanya itu, Polri dan BI bekerjasama dalam hal pengajaran pada program pendidikan terkait uang rupiah yang dilaksanakan baik di BI maupun di Polri. Ia berharap kerjasama ini dapat terus ditingkatkan antara Polri dan BI. “Untuk memudahkan penyidik mengungkap perkara,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait