Inilah Pungutan OJK Untuk Perbankan
Utama

Inilah Pungutan OJK Untuk Perbankan

Bukan hanya secara industri, tiap tahun, lembaga penunjang dan profesi penunjang perbankan seperti akuntan dan penilai juga wajib menyetor iuran ke OJK.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Pejabat OJK mengadakan jumpa pers dalam rangka persemian Media Center OJK, di Jakarta, Kamis (14/2) pada 2013. Foto: SGP
Pejabat OJK mengadakan jumpa pers dalam rangka persemian Media Center OJK, di Jakarta, Kamis (14/2) pada 2013. Foto: SGP
Tepat pada tanggal 12 Februari 2014 lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu pungutan yang dikenakan OJK berlaku bagi sektor perbankan, seperti bank umum, bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat.

Untuk jenis biaya tahunan yang menyangkut pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penelitian, tiap bank tersebut wajib menyetor sebesar 0,045 persen dari total aset berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit atau paling sedikit Rp10 juta kepada OJK. Pembayaran biaya tahunan ini dilakukan sebanyak empat tahap.

Tiap tahap, industri perbankan wajib membayar sebesar 25 persen dari total hitungan pungutan. Untuk tahap pertama, pembayaran paling lambat dilakukan tanggal 15 April, tahap kedua paling lambat 15 Juli, tahap ketiga paling lambat 15 Oktober dan tahap keempat paling lambat tanggal 31 Desember tahun berjalan.

Pungutan tahunan ini tak hanya berlaku bagi perbankan secara industri, lembaga penunjang perbankan seperti lembaga pemeringkat juga wajib menyetor iuran ke OJK. Untuk besarannya, tiap tahun lembaga penunjang perbankan seperti lembaga pemeringkat wajib menyetor 1,2 persen dari pendapatan usahanya atau paling sedikit sebesar Rp5 juta. Bukan hanya itu, profesi penunjang perbankan seperti akuntan dan penilai juga diwajibkan menyetor iuran kepada OJK sebesar Rp5 juta per orang.

Seluruh biaya tahunan tersebut berlaku bagi industri perbankan, lembaga pemeringkat dan profesi penunjang perbankan yang selama ini sudah ada. Sedangkan bagi industri perbankan, lembaga pemeringkat maupun profesi penunjang perbankan yang belum terdaftar di OJK, masih dikenakan pungutan yang terkait dengan pengajuan perizinan, persetujuan, pendaftaran dan pengesahan kepada OJK.

Untuk biaya perizinan usaha, bank umum wajib menyetor iuran ke OJK sebesar Rp100 juta tiap perusahaan. Sedangkan untuk bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat, wajib menyetor iuran ke OJK sebesar Rp50 juta tiap perusahaan. Sedangkan untuk perizinan usaha untuk lembaga penunjang perbankan seperti lembaga pemeringkat wajib menyetor ke OJK sebesar Rp5 juta tiap perusahaan.

Untuk biaya perizinan dan pendaftaran perseorangan, profesi penunjang perbankan seperti akuntan dan penilai wajib membayar iuran sebesar Rp5 juta tiap orang kepada OJK. Dalam PP ini disebutkan bahwa pungutan OJK digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset serta kegiatan pendukung lainnya.

Pungutan yang diterima OJK pada tahun berjalan akan digunakan untuk membiayai kegiatan OJK pada tahun anggaran berikutnya. Jika pungutan yang diterima pada tahun berjalan melebihi kebutuhan OJK untuk tahun anggaran berikutnya, kelebihan anggaran tersebut akan disetorkan ke kas negara. Dalam menyetorkan ke kas negara ini, OJK berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

Bagi pihak yang terlambat membayar pungutan, terancam sanksi administratif berupa denda. Sebagaimana diketahui, berdasarkan Pasal 37 ayat (6) UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK disebutkan bahwa pembiayaan OJK selain bersumber dari APBN juga berasal dari pungutan pelaku jasa keuangan.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, pungutan ini berlaku ke seluruh industri jasa keuangan mulai awal Maret 2014. Menurutnya, berlakunya pungutan pada awal Maret lantaran PP yang mengatur mengenai pungutan tersebut sudah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

“Sudah ditandatangani Presiden Kamis atau Jumat kemarin. Mulai 1 Maret ini diberlakukan,” katanya di Jakarta, Senin (17/2).

Beban Masyarakat
Terpisah, Ketua Umum Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono mengatakan, perbankan akan menjalankan seluruh aturan ini jika memang sudah berlaku. Meski begitu, ia mengingatkan, beban pungutan yang wajib disetorkan ke OJK tersebut juga akan membebani nasabah atau masyarakat Indonesia juga.

“Bank ini adalah usaha bisnis, dia pasti akan mentranformasi beban ini menjadi beban konsumen atau nasabah, yang akhirnya beban pada masyarakat,” ujar Sigit di Jakarta, Jumat (21/2).

Beban kepada masyarakat atau nasabah, lanjut Sigit, lantaran pungutan OJK tersebut bisa ditransformasikan ke dalam peningkatan biaya dana seperti meningkatnya suku bunga kredit. Sebaliknya, pungutan tersebut juga bisa menjadi faktor penghambat bagi perbankan dalam menurunkan suku bunga kreditnya.

Padahal, lanjut Sigit, terdapat cara lain bagi OJK dalam mencari dana. Pertama, untuk sektor perbankan yang selama ini diawasi Bank Indonesia (BI) yang tak pernah memungut iuran, bisa memberikan anggarannya ke OJK untuk urusan operasionalnya. “Artinya BI selama ini ada anggarannya, yang mengawasi perbankan juga orang-orang dari BI pindah ke OJK, orang yang sama, kenapa anggaran dari BI itu tidak ditransfer saja kepada OJK,” katanya.

Cara kedua, bisa melalui premi perbankan yang ditarik oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Menurutnya, jika kondisi perbankan Indonesia dalam keadaan baik sehingga tak ada bank yang harus diselamatkan, maka LPS bisa “berterima kasih” kepada OJK.

“Kalau OJK itu efektif dan benar mengawasi bank sehingga tidak ada bank yang harus diselamatkan. Kenapa barang itu tidak dibagikan sebagian kepada OJK. Sumber ini menurut saya logis sekali kalau dilakukan,” ujar Sigit.

Meski begitu, industri perbankan akan mentaati PP yang telah berlaku tersebut. Menurut Sigit, lantaran OJK juga memungut biaya dari industri, maka otoritas wajib mempertanggungjawabkannya kepada industri melalui asosiasi. “Kalau dana dari APBN atau negara, mereka (OJK) sesuai UU harus mempertanggungjawabkan kepada DPR. Tapi kalau memungut kepada industri, mereka juga harus lapor ke industri,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait