Cara Melaporkan SPT Pajak Secara Online
Berita

Cara Melaporkan SPT Pajak Secara Online

Diharapkan WP memberikan data yang jujur dan benar. Jika memanipulasi data, DJP akan ‘kejar’.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Kantor Pusat Ditjen Pajak. Foto: SGP
Kantor Pusat Ditjen Pajak. Foto: SGP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan pembaharuan untuk memudahkan Wajib Pajak (WP) melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak tahunan. Kali ini, DJP memastikan pelaporan SPT melalui electronic filling atau e-filling hanya memakan waktu yang singkat, yakni cukup lima menit saja.

Bagaimana caranya? Kepala Subdit Penyuluhan Perpajakan Sanityas J Prawatyani menjelaskan, e-filling di program untuk bekerja lebih cepat daripada pengisian SPT Tahunan secara manual. Saat ini, DJP sudah menyediakan pendaftaran SPT melalui e-filling untuk formulir 1770 s dan 1770 ss, sesuai tingkat penghasilan WP.

“Yang pasti lebih cepat dari yang manual, hanya butuh waktu lima menit,” kata Sanityas dalam ngobrol santai bersama awak media di Kantor DJP Pusat Jakarta, Selasa (25/2).

Tyas menjelaskan, langkah pertama yang harus dilakukan oleh WP adalah harus memiliki e-FIN. e-FIN adalah Electronic Filling Identification Number yang berguna sebagai nomor identitas WP yang menggunakan pelaporan SPT tahunan melalui e-filling. Cara pengajuan e-FIN adalah dengan mengajukan permohonan ke kantor pajak terdekat dengan menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Jika WP telah mendapatkan e-FIN, maka langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran e-filling di situs www.pajak.go.id. Pada situs tersebut, terdapat pilihan untuk pengisian pelaporan e-SPT dan e-filling dan tersedia dua lembar pengisian yang meliputi data diri lengkap serta penghasilan dan pajak yang harus dibayarkan.

“Ketika masuk ke web, untuk mendaftar e-filling WP harus memasukkan nomor pokok WP serta data pribadi yang sudah diisi tadi seperti nomor ponsel, alamat email dan lain sebagainya,” jelas Tyas.

Dalam melakukan pendaftaran e-filling, WP harus memasukkan nomor e-FIN yang sudah diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Terakhir adalah dengan melakukan verifikasi. Verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang sudah didaftarkan. Dalam hal verifikasi, email yang akan diterima oleh WP adalah link aktivasi. Jadi, WP wajib melakukan verifikasi melalui link aktivasi yang dikirimkan melalui email untuk bisa menggunakan pelaporan SPT melalui e-filling. Pastikan email yang didaftarkan adalah benar.

Untuk tahap pendaftaran ini, lanjut Tyas, dibutuhkan waktu 15 menit. Namun jika sudah terdaftar dan ingin mengisi laporan SPT tahunan, pengisian hanya membutuhkan waktu lima menit.. Tyas mengatakan untuk pengisian awal, memang membutuhkan waktu sekitar 15 menit. Tapi setiap tahunnya pengisian ini hanya perlu waktu lima menit.

Selain e-filling, Tyas juga mengatakan akan mempermudah WP untuk melaporkan SPT tahunan dengan cara menyediakan layanann langsung dari kantor pajak terdekat seperti pojok pajak, drop box, dan mobil pajak. serta, bisa juga melalui kantor pos dan ekspedisi.

Direktur P2 Humas DJP Kismantoro Petrus menargetkan untuk 2014, 700.000 WP sudah menggunakan e-filling untuk melaporkan SPT tahunan. Namun layanan e-filling ini bukan dimaksudkan untuk mengejar pajak WP orang pribadi. “Berdasarkan pasal 19 UU Ketentuan Umum Perpajakan, fungsi Ditjen Pajak hanya mengawasi, sosialisasi dan pelayanan. Tapi kalau yang ketahuan ya kita kejar juga. Kalau ada potensi akan dikejar,” kata Petrus.

Melalui kemudahan pelaporan SPT tahunan ini, lanjut Petrus, diharapkan WP dapat memberikan data yang jujur. Selain itu, Petrus juga menegaskan sulitnya DJP mencari objek pajak yang berpotensi karena tidak adanya data.

“Jangan takut bakal dipanggil. Aplikasi e-filling ini pada dasarnya dilindungi dengan enkripsi data yang diterbitkan oleh security authority yang umum digunakan aplikasi online, yakni sertifikat digital dari DigiCert.Inc,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait