UMSP Jakarta 2014 Tinggal Menunggu Penetapan Gubernur
Utama

UMSP Jakarta 2014 Tinggal Menunggu Penetapan Gubernur

Ada tujuh sektor industri yang sudah berunding dan menyepakati besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi 2014 Jakarta.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP
Penetapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Jakarta 2014 masih dalam proses. Apalagi, mekanisme penetapan besaran UMSP tahun ini berubah seiring dengan diterbitkannya Permenakertrans No. 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum (UM). Namun, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Disnakertrans Jakarta, Hadi Broto, mengatakan secara umum peraturan yang diterbitkan akhir tahun lalu itu isinya tak jauh beda dengan regulasi yang lama yaitu Permenakertrans No.1 Tahun 1999 Tentang UM.

Misalnya, Hadi melanjutkan, dalam menentukan sektor industri yang layak masuk kategori unggulan, tetap dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Sebelum menentukan, Dewan Pengupahan terlebih dulu melakukan pengkajian dan penelitian. Termasuk mendata jumlah perusahaan, jumlah pekerja  di sektor tertentu dan keberadaan asosiasi pengusaha.

Menilai sebuah sektor sebelum dimasukan sebagai unggulan, kata Hadi, perlu juga dilihat berapa besar devisa yang dihasilkan sektor industri itu terhadap perekonomian di sebuah provinsi. Perbedannya dengan regulasi yang berlaku saat ini Dewan Pengupahan Daerah tidak berwenang menentukan besaran UMSP. Sebab Permenakertrans No. 7 Tahun 2013 mengamanatkan hal tersebut untuk ditentukan oleh asosiasi pengusaha dan serikat pekerja di sektor industri yang bersangkutan.

Dalam Permenakertrans No. 7 Tahun 2013, Hadi menjelaskan Gubernur dapat menetapkan besaran UMSP. Namun, besaran yang diajukan kepada Gubernur untuk ditetapkan itu merupakan kesepakatan yang dihasilkan antara asosiasi perusahaan dan serikat pekerja di sektor tersebut. Jika tidak ada kesepakatan maka Gubernur tidak dapat menetapkan besaran UMSP bagi sektor itu. Tapi dalam regulasi sebelumnya, jika tidak ada kesepakatan maka Dewan Pengupahan Daerah menentukan berapa besarannya. Mengacu regulasi lawas itu, besaran UMSP paling sedikit 5 persen dari UMP yang berlaku.

“Sekarang tidak ada lagi kenaikan UMSP minimal 5 persen. Sekalipun besaran UMSP harus lebih tinggi dari UMP namun harus didasarkan pada kesepakatan antara asosiasi pengusaha dan serikat pekerja di sektor industri unggulan yang bersangkutan,” katanya kepada hukumonline di kantor Disnakertrans Jakarta, Kamis (27/2).

Selain itu Hadi mengatakan Disnakertrans Jakarta tak tinggal diam atas terbitnya regulasi baru itu. Guna memudahkan pemangku kepentingan, pada Januari 2014 Disnakertrans Jakarta memfasilitasi pertemuan antara berbagai asosiasi perusahaan dan serikat pekerja sektor unggulan. Dalam pertemuan itu para pihak diminta kesediaannya untuk berunding menentukan besaran UMSP 2014. Jika para pihak mau berunding, Disnakertrans Jakarta siap memfasilitasi.

Pertemuan itu diharapkan dapat memuluskan proses perundingan antara asosiasi perusahaan dan serikat pekerja di sektor unggulan untuk menentukan besaran UMSP 2014. “Itu bentuk kepedulian pemerintah agar tingkat kesejahteraan pekerja sektor unggulan lebih besar dari sektor industri pada umumnya,” urai Hadi.

Dari hasil pertemuan itu Hadi menjelaskan sampai saat ini ada tujuh sektor industri  yang sudah menghasilkan kesepakatan besaran UMSP 2014. Yaitu bahan kosmetik, otomotif, kemasan dari kaleng, farmasi, rumah sakit (RS), radio-televisi-alat rekam suara dan gambar serta peralatan rumah tangga yang menggunakan listrik. Besaran UMSP 2014 ditujuh sektor itu tinggal menunggu penetapan Gubernur.

Bagi sektor unggulan yang belum menghasilkan kesepakatan, Hadi menyebut Disnakertrans Jakarta masih memberi toleransi sampai akhir bulan ini. Jika batas waktu yang ditentukan sudah lewat dan para pihak di sektor unggulan yang bersangkutan belum ada kesepakatan maka penentuan besaran UMSP 2014 itu dapat dilakukan secara bipartit. Yaitu dilakukan lewat perundingan antara asosiasi perusahaan dan serikat pekerja di sektor industri unggulan itu.

Selain itu Hadi menjelaskan ada beberapa asosiasi perusahaan yang mengusulkan agar sektor unggulan yang melekat pada industri mereka dibatalkan. Seperti perhotelan dan retail yang meminta mundur dari sektor unggulan. Namun, penetapan sebagai sektor unggulan kepada dua jenis industri itu menurut Hadi sudah sesuai dengan hasil kajian dan penelitian atas fakta yang ada.

Sementara anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari unsur Apindo, Asrial Chaniago, merasa Permenakertrans No. 7 Tahun 2013 itu lebih menguntungkan pengusaha ketimbang pekerja. Pasalnya, pengusaha di sektor industri unggulan tidak dibebani lagi dengan besaran minimal kenaikan UMSP 5 persen. Saat ini, besaran UMSP ditentukan melalui perundingan antara asosiasi perusahaan dan serikat pekerja di sektor unggulan tersebut.

Adanya perubahan yang cenderung merugikan pekerja itu menurut Asrial menimbulkan gejolak di lapangan. Sebab, jika tidak dihasilkan kesepakatan atau asosiasi perusahaan tidak mau berunding maka UMSP untuk sektor yang bersangkutan untuk tahun ini tidak ada peningkatan atau setara dengan UMP 2014. Sekalipun ada kesepakatan, besarannya paling sedikit bisa di bawah 5 persen. “Kalo dari sisi pengusaha Permenakertrans No. 07 Tahun 2013 itu memang positif. Tapi bagi serikat pekerja peraturan itu pukulan telak karena tidak ada yang memaksa untuk menentukan besaran UMSP paling sedikit 5 persen,” ujarnya.

Asrial juga menjelaskan asosiasi pengusaha sektor unggulan mengeluhkan absennya ketentuan yang mengatur evaluasi terhadap sektor industri unggulan. Misalnya, berbagai sektor industri unggulan di Jakarta sudah ditetapkan sejak bertahun-tahun lamanya. Namun, sampai sekarang belum ada regulasi yang mengevaluasi apakan bermacam sektor industri itu masih layak atau tidak dikategorikan sebagai unggulan di Jakarta. “Diharapkan sektor unggulan itu di-review setiap tahun,” tukasnya.

Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari unsur serikat pekerja, Dedi Hartono, menilai saat ini pemerintah, khususnya daerah sedang menjajal pelaksanaan Permenakertrans No. 7 Tahun 2013. Sehingga, sampai saat ini besaran UMSP, seperti di Jakarta, belum ditetapkan.

Dedi melihat regulasi baru itu cenderung merugikan pekerja karena tidak ada lagi ketentuan yang mematok kenaikan UMSP minimal 5 persen. Selain itu, mekanisme penetapan besaran UMSP sekarang tidak lagi ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah tapi perundingan bipartit antara asosiasi pengusaha dan serikat pekerja di sektor industri unggulan yang bersangkutan.

Ditambahkan Dedi, serikat pekerja bakal melakukan sejumlah langkah strategis. Mulai dari melakukan upaya hukum untuk membatalkan Permenakertrans No. 7 Tahun 2013 itu sampai mendesak Gubernur, khususnya Jakarta menerbitkan peraturan tentang UMSP. “Kami (serikat pekerja) harus bergerak cepat karena bakal banyak (pekerja) yang dikorbankan jika langkah-langkah strategis tidak segera dilakukan,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait