AAUI Usul Layanan BPJS Kesehatan Dibatasi
Berita

AAUI Usul Layanan BPJS Kesehatan Dibatasi

Perusahaan asuransi swasta akan sulit mencari nasabah jika layanan BPJS kesehatan ditujukan menyeluruh.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
AAUI Usul Layanan BPJS Kesehatan Dibatasi
Hukumonline
Kehadiran Badan Penyelenggara Jaminas Sosial (BPJS) di bidang kesehatan dikhawatirkan akan mengurangi perolehan perusahaan asuransi dalam mencari nasabah. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor mengusulkan agar pemerintah menurunkan level layanan dasar kesehatan oleh BPJS kesehatan hingga kelas III saja.

"Mestinya BPJS main hanya di Kelas I dan Kelas II. Jika hanya itu, aman (tidak ada yang mengkritik, red)," kata Julian dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (4/3).

Alasannya, lanjut Julian, layanan dasar BPJS Kesehatan hingga ke Kelas I dapat mempersempit ruang gerak perusahaan asuransi swasta dalam mencari nasabah. Bahkan, ia memastikan perusahaan asuransi swasta akan kehilangan calon nasabah yang berada pada kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari program pemerintah tersebut.

"Jaminan dasar yang diberikan BPJS Kesehatan supaya hanya dibatasi sampai kelas tiga saja. Karena sebenarnya, kewajiban pemerintah dalam pelayanan kesehatan diutamakan melayani kalangan bawah," ujar Julian.

Menurutnya, sebelum kehadiran BPJS Kesehatan, kelompok PBI menjadi target perusahaan asuransi swasta dalam mengembangkan produk asuransi mikro. Namun, karena keberadaan BPJS Kesehatan tersebut, kelompok masyarakat kelas bawah itu tak lagi menjadi target perusahaan asuransi swasta.

"Sekarang kelompok masyarakat kelas bawah itu sudah bukan lagi menjadi target asuransi swasta," ujar Julian.

Lantaran area kelompok masyarakat kelas bawah tak lagi menjadi target, kata Julian, berdampak pada pergeseran target bagi perusahaan asuransi swasta. Menurutnya, perusahaan asuransi swasta saat ini menargetkan area kelompok pekerja penerima upah menjadi calon nasabah mereka, bukan lagi kelompok pekerja bukan penerima upah.

Atas dasar itu, ia menyarankan agar peserta BPJS Kesehatan mengikuti program-program asuransi dari perusahaan asuransi swasta agar memperoleh manfaat yang belum didapat dari BPJS. Misalnya, jika ada peserta BPJS yang ingin menikmati benefit di atas kelas satu dari BPJS, maka masyarakat tersebut mengikuti juga program asuransi di perusahaan swasta.

Kepala Departemen Rekrutmen Peserta Pekerja Penerima Upah BPJS Kesehatan Mega Yudha Ratna Putra sepakat koordinasi menjadi jalan keluar dari kekhawatiran yang diungkapkan AAUI. Menurutnya, koordinasi antara BPJS Kesehatan dengan perusahaan asuransi swasta bisa dilakukan dalam memaksimalkan pelayanan kesehatan.

Jika sudah maksimal pelayanannya, lanjut Mega, masyarakat dapat memperoleh tambahan benefit jika BPJS Kesehatan bekerjasama dengan perusahaan asuransi swasta. Tambahan benefit ini bisa dilakukan apalagi dalam operasional BPJS masih terdapat beberapa aspek yang belum tercover.

Atas dasar itu pula, ia yakin kehadiran BPJS di Indonesia tidak akan 'mematikan' bisnis di industri asuransi. "Kata kunci antara BPJS dengan perusahaan asuransi adalah coordination of benefit. Ini bisa dikoordinasikan, sehingga kewajiban terpenuhi dan manfaat yang diterima tidak berkurang," kata Mega.
Tags:

Berita Terkait