Kantor Advokat Bisa Dijerat di Revisi UU Anti Monopoli
Berita

Kantor Advokat Bisa Dijerat di Revisi UU Anti Monopoli

Advokat masuk kategori sebagai pelaku usaha, sedangkan notaris masih diragukan.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Kiri ke kanan: Nawir Messi (Ketua KPPU), A Muhajir (Anggota DPR Fraksi PAN), Ine S Ruky (Dosen FEUI), Chairul Muriman (Dosen STIK) dalam acara diskusi tentang amandemen UU Anti Monopoli. Foto: RES
Kiri ke kanan: Nawir Messi (Ketua KPPU), A Muhajir (Anggota DPR Fraksi PAN), Ine S Ruky (Dosen FEUI), Chairul Muriman (Dosen STIK) dalam acara diskusi tentang amandemen UU Anti Monopoli. Foto: RES
Tim Pengusul Amandemen UU Anti Praktik Monopoli, Muhajir mengatakan bahwa advokat atau kantor pengacara bisa dijerat aturan praktik monopoli bila draft UU itu disahkan.

Muhajir menjelaskan dalam draft revisi UU Anti Praktik Monopoli, advokat masuk dalam kategori sebagai pelaku usaha. “Ya, advokat masuk dalam kategori pelaku usaha,” tutur Tim Pengusul amandemen UU Anti Praktik Monopoli, Muhajir beberapa waktu lalu.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 1 angka 4 yang berbunyi, “Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan baik di dalam ataupun di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia yang mempunyai dampak terhadap perekonomian Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha di bidang ekonomi.”

Muhajir melanjutkan, advokat bisa dijerat dengan revisi UU Anti Praktik Monopoli ini karena memenuhi unsur orang perorangan, atau badan hukum, dan melakukan kegiatan ekonomi. Terlebih lagi jika kantor hukum seorang advokat tersebut melakukan afiliasi dengan kantor hukum asing dengan niat untuk menguasai pasar sehingga mendominasi lebih dari 75% pasar. Tindakan tersebut dapat dijerat UU Anti Praktik Monopoli.

“Perjanjian untuk itu yang dilarang, tapi kan advokat jarang main di sana (penguatan pasar, red). Jadi ya, tergantung situasi ia dijerat atau tidak. Kalau yang ditanya advokat masuk atau sebagai subjek UU ini, ya jelas dia masuk,” lanjutnya.

Tidak hanya advokat, Muhajir mengatakan notaris juga dapat dijerat dengan UU Anti Praktik Monopoli. Terlebih lagi, UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris memberikan izin kepada notaris untuk membentuk persekutuan perdata. Artinya, sambung Muhajir, notaris dapat bersekutu dan dapat menguasai pasar.

“Nah, kalau untuk menguasai pasarnya untuk jadi dominan, ya bisa kena nantinya,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Muhajir mengatakan masih akan mempertimbangkan untuk menambah unsur dalam Pasal 1 angka 4 agar profesi-profesi hukum itu tak terjerat UU Anti Praktik Monopoli ini. Misalnya, dengan menambah frasa “untuk mencari keuntungan”. Namun, lanjutnya, bila senadanya unsur dimasukan, bukan berarti kantor-kantor advokat (lawfirm) bisa terbebas dari jeratan praktik anti monopoli.

“Kita nanti coba lihat. Tapi, kalau advokat berafiliasi dengan advokat asing ya untuk mencari keuntungan juga kan,” ujarnya sambil tertawa.

Berdasarkan catatan hukumonline, sejumlah kantor advokat atau lawfirm asal Indonesia menjalin afiliasi dengan lawfirm-lawfirm asal luar negeri. Fenomena ini menjadi tren sebagai upaya lawfirm tersebut menyambut Masyarakat Ekonomi ASEAN yang sudah semakin hari semakin dekat. Ada lawfirm yang berafiliasi dengan lawfirm asal Singapura, dan ada juga yang menjalin afiliasi dengan lawfirm asal Mesir.

Honorarium
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nawir Messi belum dapat menyebutkan dengan tegas apakah notaris dan advokat dapat dijerat dengan undang-undang ini. Kunci utama untuk melihat suatu profesi dapat dijerat UU ini, menurut Nawir adalah upah yang diterima dari profesional tersebut. Selama upah tersebut lahir dari kesepakatan pasar, mereka dapat dijerat. Sebaliknya, jika penentuan honorarium tersebut lahir dari undang-undang, mereka tidak dapat dijerat.

“Sepanjang angka-angka (honorarium, red) itu lahir dari pasar dia jadi objek, tapi kalau angka-angka itu lahir dari undang-undang, dia nggak kena,” tuturnya.

Ketika diingatkan fee lawyer juga merupakan kesepakatan antara advokat dan kliennya, Nawir berkelit, “Saya tanya dulu advokatnya ya,” pungkasnya sambil tertawa bersama Muhajir.
Tags:

Berita Terkait