Pornografi Picu Kekerasan Seksual Anak
Berita

Pornografi Picu Kekerasan Seksual Anak

Pemerintah harus memblokir situs pornografi.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Pornografi Picu Kekerasan Seksual Anak
Hukumonline
Internet menjadi salah satu kebutuhan masyarakat saat ini, bahkan Indonesia termasuk pengguna internet terbesar. Beragam konten internet dikonsumsi berbagai usia, konten berdampak positif atau negatif. Salah satu yang dapat memberikan dampak negatif, khususnya terhadap anak adalah konten pornografi.

Menurut komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam Sholeh, pornografi pemicu terbesar kedua terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Guna melindungi anak dari pornografi, KPAI berupaya melakukan sejumlah tindakan, diantaranya pencegahan dan pengawasan.

Dalam rangka pencegahan, Asrorun melanjutkan, KPAI mendorong agar anak-anak menggunakan internet secara sehat. Hal itu harus dibarengi dengan langkah pemerintah melakukan pencegahan agar anak tidak mengakses konten pornografi. Ia menjelaskan secara umum prevalensi anak mengakses pornografi semakin tinggi. Ketika anak ditanya kenapa mengakses konten pornografi, 80 persen menjawab tidak sengaja. Sebab ketika berselancar di internet, anak mengklik sebuah link kemudian terhubung dengan konten pornografi.

“Maka pada level pencegahan pemerintah harus melakukan pemblokiran situs pornografi di internet,” kata Asrorun kepada wartawan usai mengikuti acara deklarasi Gerakan Semesta Perlindungan Anak di kantor KPAI Jakarta, Rabu (12/3).

Di level penindakan, Asrorun menyebut KPAI telah berkoordinasi dengan Polri. Ia pun mengapresiasi Subdit Cybercrime Polda Metro Jaya yang berhasil mengungkap jaringan penjual konten pornografi kepada media online. Diharapkan pelaku dikenakan hukuman berat agar menimbulkan efek jera.

Menurut Asrorun pemberatan hukuman terhadap pelaku dapat dilakukan dengan cara mengenakan pasal berlapis. Seperti ketentuan pidana yang ada di UU Pornografi, ITE dan Perlindungan Anak. Bahkan, pemberatan hukuman bagi pelaku disebut secara jelas dalam UU Pornografi. Ketentuan itu menyebut jika sasaran pelaku adalah anak maka sanksi yang dijatuhkan diperberat sepertiga dari hukuman normal yang diberikan.

“Ketika tindak kejahatan pornografi menyasar anak atau menjadikan anak sebagai pelaku pornografi, selain ditindak lewat sanksi pidana nomal akan ditambah pemberatan sebesar sepertiga dari hukumannya,” urai Asrorun.

Asrorun melihat pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) berupaya memberantas pornografi di internet dengan cara pemblokiran situs. Tapi ada indikasi upaya pemerintah itu kalah cepat dengan penjahat. Sebab, sekalipun pemerintah mampu memblokir seratus situs pornografi sehari, kemudian muncul ribuan situs baru.

Dari data kasus yang dihimpun KPAI periode 2012-2013 kasus anak yang berhadapan dengan hukum paling besar kedua berkaitan dengan kekerasan seksual. Setelah dikaji lebih lanjut, penyebab tindak kekerasan seksual terhadap anak itu dipicu oleh materi pornografi. Hal itu selaras dengan meningkatnya akses anak terhadap konten pornografi di internet.

Terkait hal itu Asrorun berpendapat ada dua penyebab kenapa anak mudah mengakses konten pornografi di internet. Pertama, kehidupan masyarakat Indonesia yang berubah dari agraris ke urban. Kondisi itu ditandai dengan kesibukan orang tua di luar rumah. Kedua, kondisi perekonomian yang membaik.

Mengingat kesibukan di luar rumah, orang tua tidak dapat mendampingi anaknya sepanjang hari. Sebagai kompensasi, orang tua cenderung memberikan anak fasilitas tertentu seperti telepon genggam, komputer dan akses internet. Sayangnya pada saat yang sama orang tua tidak membekali anaknya dengan panduan bagaimana menggunakan fasilitas itu secara baik. “Ujungnya anak mendapat alat canggih tapi tidak terkontrol karena tidak ada edukasi,” papar Asrorun.

Terpisah, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Gatot S Dewa Broto, mengatakan upaya pemerintah memberantas pornografi, terutama di internet sudah dimulai sejak Agustus 2010. Sampai saat ini tercatat dalam setahun Kominfo mampu memblokir sejuta situs yang memiliki konten negatif seperti pornografi.

Kemudian, Gatot menandaskan, Kominfo bersama elemen masyarakat melakukan edukasi untuk menerapkan program internet sehat dan aman. Lalu Kominfo membuka posko pengaduan masyarakat terhadap konten negatif. Posko itu dibuka karena jumlah situs yang memuat konten negatif sangat banyak. Untuk itu bagi masyarakat yang menemukan situs bermuatan negatif dapat melaporkannya ke posko Kominfo dengan cara mengirimkan alamat (url) situs yang bersangkutan.

Untuk memperkuat upaya itu, Gatot menjelaskan saat ini Kominfo sedang merancang Peraturan Menteri yang mengatur prosedur tetap (protap) pemblokiran konten negatif. Secara garis besar isinya membahas tentang standar dalam memblokir sebuah situs negatif. Seperti tindakan apa yang dilakukan menanggapi pengaduan masyarakat atas konten negatif, apa saja hak masyarakat dan berapa lama batas maksimal pengaduan itu harus ditanggapi.

Menurut Gatot peraturan itu menguntungkan masyarakat. Kemudian, peraturan itu juga mengatur koordinasi antara lembaga dalam memberantas konten negatif. Seperti berkoordinasi dengan kepolisian jika konten negatif yang dilaporkan berkaitan dengan terorisme.

Walau telah melakukan upaya untuk memblokir konten negatif di internet, Gatot mengatakan bukan berarti pemerintah tidak menghadapi kendala. Sebab pertumbuhan konten negatif termasuk situs pornografi sangat tinggi. Ia mencatat setiap menit ada 30 ribu halaman pornografi baru. “Kalau kami blokir 100 situs, bakal muncul seribu yang baru,” pungkasnya.
Tags: