Tanggung Jawab Pengurus Korporasi dari Perdata ke Pidana
Kolom

Tanggung Jawab Pengurus Korporasi dari Perdata ke Pidana

Akhir-akhir ini media massa di Indonesia banyak diramaikan dengan berita seputar persidangan kasus-kasus yang bernuansa perdata oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Bacaan 2 Menit
Foto: Koleksi Pribadi (Facebook)
Foto: Koleksi Pribadi (Facebook)
Sebagai contoh adalah kasus PT Indosat Mega Media (IM2), dimana mantan direkur utamanya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta (subsider kurungan 3 bulan) sedangkan IM2 selaku korporasi, diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun.

Kasus serupa lainnya adalah kasusbioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, dimana salah satu karyawan Chevron dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta (subsider 3 bulan kurungan). Sebelumnya, direktur PT Sumigita Jaya (SGJ), kontraktor pekerjaan teknis Chevron dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta (subsider kurungan 3 bulan) dan SGJ sendiri diwajibkan membayar kerugian negara sebesar 6,9 juta dolar AS. Sementara itu kasus perjanjian sewa pesawat oleh mantan direktur PT Merpati Nusantara Airlines,divonis bebas karena majelis hakim menganggap kasus tersebut lebih tepat masuk kedalam ranah hukum perdata.

Kecenderungan memproses kasus-kasus perdata dengan mekanisme hukum pidana seolah-olah menegaskan ada stigma kriminalisasi hukum perdata, dan menimbulkan pertanyaan dan polemik berkepanjangan di masyarakat bagaimana kegagalan suatu transaksi bisnis dapat berakhir di ranah hukum pidana (korupsi). Apakah telah terjadi elaborasi  tanggung jawab dari semula bersifat keperdataan saja sekarang mencakup juga tanggung jawab pidana. Dari sisi penanggung jawab, pihak mana yang dianggap paling bertanggung jawab  atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan atau terkait dengan kegiatan usaha korporasi, apakah menjadi beban direksi, karyawan atau diatribusikan sebagai beban korporasi  selaku badan hukum yang telah diakui keberadaannya selayaknya manusia alamiah (naturlijk persoon).

Penulis tidak bermaksud mengananalisis pertimbangan hukum majelis hakim yang mengadili kasus-kasus tersebut, karena putusan sudah dijatuhkan dan sudah menjadi realitas hukum (das sein). Penulis hanya akan menganalisis dari sisi das sollen (ideal) untuk mencari elemen, batasan dan unsur-unsur hukum baik dari sisi hukum perdata maupun pidana sebagai sarana untuk melihat munculnya proses elaborasi pertanggungjawaban perdata menjadi pidana.

Tanggung jawab korporasi
Terkait dengan persinggungan hukum perdata dan hukum pidana, Prof. Indriyanto Senoadji dan Prof. Andi Hamzah mengatakan bahwa sampai kapan pun hukum perdata tidak bisa bertemu dengan hukum pidana, mengingat masing-masing memiliki rel sendiri-sendiri. Bagaimana suatu wanprestasi atas suatu perikatan perdata atau perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) atas norma hukum perdata bisa bergeser menjadi perbuatan melanggar hukum pidana (wederrechtelijkheid).Kasus perdata harus ditangani sesuai dengan norma hukum perdata, kasus korporasi ditangani dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas, kasus perbankan ditangani dengan Undang-Undang Perbankan, tidak bisa serta merta semuanya ditangani dengan mempergunakan delik korupsi, mengingat dalam ilmu hukum dikenal asas systematische specialiteit (kekhususan sistematis).

Penulis melihat berdasarkan Pasal 155 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas(UUPT), dimungkinkan untuk meminta pertanggungjawaban tindakan pengurusan direksi tidak hanya secara perdata namun juga pidana. Hal ini tidak mudah dilaksanakan. Namun juga tidak berarti tidak bisa dilaksanakan, sepanjang dapat membuktikan adanya tindakan yang menjadi dasar untuk menghilangkan tabir perlindungan hukum (piercing corporate veil), dan menemukan elemen-elemen mens rea untuk dapat dituntut secara pidana.

Selain UUPT, ada beberapa undang-undang yang sudah mengakomodir kedua ranah hukum perdata dan pidana, antara lain Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup– kini UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menurut pendapat penulis, kasus IM2, Chevron dan Merpati harus diawali dengan due diligence dari sisi hukum perseroan untuk mengetahui ada tidaknya penyimpangan yang berakibat kerugian bagi pihak lain. Ketentuan UUPT mewajibkan direksi dan pengurus korporasi lainnya, untuk melaksanakan tugasnya dengan hati-hati (corporate prudential principle), berdasarkan tata cara dan prosedur perseroan (corporate standard operation procedure), dilakukan untuk kepentingan korporasi,  sesuai dengan maksud dan tujuan didirikannya korporasi dan harus dalam batas kewenangan pengurus dan korporasi (intra vires).

Dengan melaksanakan langkah-langkah (corporate self regulatory)tersebut direksi dan pengurus korporasi lainnya akan mendapatkan perlindungan hukum (corporate veil). Penyimpangan terhadap anggaran dasar dan ketentuan UUPT, baik karena penyalahgunaan kewenangan, ketidakhati-hatian, tindakan ultra vires dan/atau tindakan-tindakan lain, menyebabkan hilangnya perlindungan hukum (piercing corporate veil) dan direksi korporasi bertanggung jawab atas tindakannya. Direksi akan masuk ke ranah abu (grey area), wilayah yang merupakan arsiran antara ranah hukum perdata dan pidana, dimana penentuan tanggung jawab direksi atas tindakannya yang merugikan pihak lain akan diuji apakah tetap dalam ranah hukum perdata, atau memasuki ranah hukum pidana.

Apabila tindakan direksi korporasi menimbulkan kerugian bagi orangatau pihak lain, maka direksi korporasi bertanggung jawab secara pribadi atau tanggung renteng (jika anggota direksi lebih dari satu) atas timbulnya kerugian tersebut (Pasal 92 ayat 3 UUPT). Namun jika tindakan tersebut merugikan publik atau negara maka direksi tidak serta merta harus bertanggung jawab secara pidana, karena harus dapat dibuktikan lagi adanya elemen-elemen tindak pidana, yang meliputi dua hal. Pertama, adanya perbuatan pidana (criminal act/actus reus), yang berunsur perbuatan melanggar hukum baik formil maupun materiil. Kedua, adanya pertanggungjawaban pidana (criminal responsibility/mens rea), yang berunsur kesalahan (schuld), dengan syarat adanya kemampuan bertanggungjawab dari pelaku, adanya kesengajaan atau kealpaan dan tidak ada alasan penghapus kesalahan.

Dengan demikian, menurut pendapat penulis, walaupun secara teoritis dan akademis, masih dimungkinkan untuk mempergunakan instrumen hukum pidana (korupsi) untuk memeriksa kasus-kasus yang bernuansa perdata, namun harus melalui mekanisme yang benar dan tepat serta sangat hati-hati. Tujuannyaagar tidak menimbulkan disparitas perlakuan dan penghukuman yang pada akhirnya dapat menimbulkan ketidakadilan, ketidakpastian hukum dan ketiadaan manfaat hukum bagi korporasi. Penulis mendukung usulan beberapa ahli hukum, harus melibatkan ahli hukum korporasi dalam pemeriksaan kasus-kasus tersebut, sejak masih ditingkat kepolisian maupun di kejaksaan, untuk mencegah kesalahan penentuan ranah hukum dan sekaligus mengurangi beban Pengdilan Tipikor mengadili kasus-kasus non korupsi.

Tanggung jawab direksi atau korporasi.
Dari kasus-kasus Chevron dan IM2 dapat dilihat bahwa direksi selalu menjadi pihak yang lebih bertanggung jawab dibandingkan dengan korporasinya sendiri, sehingga timbul pertanyaan apakah para direksi yang dijatuhi hukum tersebut memang layak dipidana penjara atau sebenarnya lebih tepat hanya korporasinya saja yang dihukum. Karena dalam kontrak bisnis lazimnya direksi akan selalu bertindak atas nama korporasi. Menurut ahli perlindungan konsumen Yusuf Shofie, kecenderungan menjadikan direksi sebagai pelaku tindak pidana korporasi disebabkan karena pembuktian kearah orang/individu lebih mudah dibandingkan dengan membuktikan kesalahan suatu korporasi, karena sulitnya membuktikan adanya mens rea oleh korporasi.

Kesulitan menemukan mens rea korporasi ini terkait dengan sifat korporasi itu sendiri, sebagai suatu  badanhukum yang merupakan suatu subyek hukum mandiri yang dipersamakan dihadapan hukum dengan individu pribadi orang perorangan. Walaupun korporasi disamakan kedudukannya dalam hukum dengan manusiadalam konotasi biologis yang alami (natuurlijke persoon)  namun dalam melaksanakan aktivitas hidupnya korporasi memiliki karakteristik yang berbeda dengan manusia biasa pada umumnya.Hubungan hukum yang dilakukan korporasi dengan pihak lain menimbulkan hak dan kewajiban  yang lebih rumit bila dibandingkan dengan hubungan hukum yang dilakukan oleh manusia yang pada akhirnya akan menimbulkan kesalah-kaprahan dalam penerapan hukum terhadap korporasi atau pengurusnya(Gunawan Widjaja, 150 Tanya Jawab tentang Perseroan Terbatas.Jakarta: Forum Sahabat, 2008).

Menurut penulis, dalam hal direksi telah melaksanakan tindakannya sesuai dengan anggaran dasar atau ketentuan perundangan-undangan (intra vires), menerapkanfiduciary dutydan melaksanakan business judgment rule apalagi jika direksi telah mendapatkan pernyataan Acquit et de charge dari RUPS maka segala akibat dari tindakannya merupakan tanggung jawab korporasi, kecuali dapat dibuktikan bahwa direksi telah melakukan tindakan-tindakan yang tidak melalui prosedur dan tata cara yang diwajibkan oleh korporasi, dilakukan dengan curang (fraud), mempunyai benturan kepentingan (conflict of interest) , mengandung unsur perbuatan melanggar hukum (illegal) dan merupakan kelalaian berat (gross negligence). (Gunawan Widjaja,Risiko Hukum Sebagai Direksi, Komisaris dan Pemilik PT. Jakarta: Forum Sahabat, 2008).

Penulis berharap agar asassystematische specialiteit  diterapkan dalam menangani kasus-kasus yang bernuansa hukum perdata. Sehingga para penegak hukum dapat dengan tepat mempergunakan parameter apa yang akan dipergunakan, apakah akan mempergunakan elemen pidana korupsi, pidana umum, korporasi atau mengembalikan ke elemen perbuatan melanggar hukum perdata. Dengan demikian untuk kasus-kasus hukum yang melibatkan korporasi, maka prinsip-prinsip dasar korporasi harus diterapkan sebagai landasan utama untuk mempertimbangkan kesalahan direksi atau korporasi sehingga prinsip keadilan benar-benar dapat ditegakkan sesuai amanat Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 D ayat (1) bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Jakarta, Maret 2014

*) Penulis adalah advokat,dan dosen pada UPN “Veteran” Jakarta.Artikel di atas diambil dari materi disertasi penulis dengan judul asli  “Elaborasi Tanggung Jawab Korporasi, Direksi  dan Karyawan  dari Perdata ke Pidana Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007  Tentang Perseroan Terbatas” yang telah diuji pada ujian terbuka Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya pada tanggal 4 Juli 2013.
Tags:

Berita Terkait