Sulitnya Menjerat Kejahatan Korporasi di Sektor Kehutanan
Utama

Sulitnya Menjerat Kejahatan Korporasi di Sektor Kehutanan

Salah satu caranya bisa dengan mempaketkan UU Kehutanan, UU Pemberantasan Tipikor, dan UU TPPU dalam dakwaan.

Oleh:
ROFIQ HIDAYAT
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP (Ilustrasi)
Foto: SGP (Ilustrasi)
Aksi korupsi kian merambah ke berbagai sektor, termasuk kehutanan. Ironisnya, aparat cenderung hanya berani menjerat pelaku kelas bawah. Sementara korporasi tidak dijerat. Untuk itu, perlu terobosan hukum dalam menjerat korporasi karena kerugian negara sangatlah besar.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, (UI),  Narendra Jatna, menuturkan jeratan yang dapat digunakan dalam membuat surat dakwaan adalah dengan menjadikan satu paket UU Kehutanan,  UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diperbaharui dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Paketan tersebut dalam dakwaan pelaku setidaknya dapat menyentuh pihak korporasi," katanya dalam sebuah seminar di Jakarta, Selasa (18/3).

Menurutnya, jika UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya mengejar pertanggungjawaban badan, UU TPPU justru mengejar aset. Dengan demikian, paket dua undang-undang tersebut bisa ampuh untuk menjerat kejahatan korupsi korporasi di sektor kehutanan.

Dia menilai UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan hanya mampu menjangkau pelaku kelas bawah. Meski RUU Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan telah disahkan, namun dalam rangka menjerat korporasi, paketan UU Pemberantasan Tipikor dan UU TPPU juga bisa ampuh mengatasi kejahatan korporasi ini.

“Ada jalan keluarnya, kalau kita berani paketkan dengan pencucian uang. Meskipun pelaku korporasinya jauh dan menentukan, pasti kena,” ujarnya.

Namun, Narendra khawatir pencucian uang masuk dalam RKUHP. Soalnya, rumusan ancaman dalam RKUHP tidak sedahsyat sebagaimana tertuang dalam UU No. 8 Tahun 2010. Terlepas dari RKUHP,  idealnya tetap dilakukan pencegahan terhadap aksi korupsi di sektor kehutanan yang selama ini tidak seimbang dengan aksi ‘penghancuran’ hutan oleh pihak tidak bertanggungjawab.

“Makanya kita punya tools yaitu pencucian uang. Jadi kalau nitip uang di karporasi ya kena juga,” katanya.

Dikatakan Narendra, penyidik tindak pidana pencucian uang sejatinya tidak saja dilakukan oleh penyidik PPNS kehutanan, tapi harus dilakukan penyidik Polri. Ia menyadari menyidik kasus korupsi kehutanan yang melibatkan korporasi tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pasalnya, dari berbagai kasus korusi di sektor ini, pelaku korporasi acapkali tak tersentuh.

“Tapi kalau dengan pencucian uang bisa kena dan kelihatan pola-polanya,” ujarnya.

Narendra mendorong penegak hukum seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan menggunakan ‘jurus ampuh’ tersebut dalam menangani korupsi sektor kehutanan. Dengan begitu, setidaknya mampu memberikan efek jera bagi korporasi yang melakukan korupsi di sektor kehutanan.

“Makanya ayo kita coba dan moga personil pengendali koorporasinya kena,” katanya.

Anggota Badan Pekerja Indonesia Corrupution Watch (ICW), Emerson Yuntho, mengamini pandangan Narendra. Menurutnya, penanganan kasus korupsi di sektor kehutanan yang melibatkan korporasi akan lebih efektif jika menggunakan UU TPPU disatupaketkan dengan UU Pemberantasan Tipikor.

Emerson berpendapat jika saja korporasi dapat dijerat dengan paket UU tersebut, setidaknya usaha korporasi dapat dibubarkan dan dirampas asetnya oleh negara.

“Karena kejahatan korporasi itu bisa mencakup pajak, kehutanan, sumber daya alam, “ katanya.

Lebih jauh, Emerson mengatakan bahwa KPK setidaknya sudah cukup baik dalam melakukan upaya pencegahan dengan memulai melakukan nota kesepahaman dengan berbagai lembaga dan kementerian. Sayangnya, dari aspek penindakan, KPK belum cukup maksimal.

Misalnya, KPK belum menyelesaikan penuntasan seluruh aktor pelaku korupsi dari 7 kasus di sektor kehutanan. “Sayangnya KPK menjerat individu, tidak menjerat korporasi. Harusnya ini menjadi momentum KPK untuk meneruskannya,” katanya.

Tim Indonesia Memantau Hutan KPK, Jhonson Ginting, menuturkan pihaknya telah melakuan penelitian di Kementerian Kehutanan dan menerbitkan sejumlah rekomendasi. Sayangnya, Kemenhut belum seluruhnya melaksanakan rekomendasi tersebut.

Jhonson megakui, kasus korupsi di sektor kehutanan yang melibatkan korporasi sudah tentu merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. “Terkait dengan korporasi kenyataanya memang demikian. Kita sudah melakukan kajian dan terus kita bahas terus,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait