KPK Menduga Sejumlah Pengacara Lakukan Obstruction of Justice
Utama

KPK Menduga Sejumlah Pengacara Lakukan Obstruction of Justice

Dugaan orang-orang yang membantu koruptor ini biasanya dilakukan oleh kalangan profesional.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Foto: SGP
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Foto: SGP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat sejumlah pengacara yang melakukan obstruction of justice atau perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum.

Sayangnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto belum bisa memberikan informasi secara jelas siapa saja advokat yang diduga melakukan perbuatan tersebut. Namun, ia menegaskan perbuatan obstruction of justice merupakan bagian dari modus operasi perkara korupsi.

“Modus operandi korupsi itu ternyata tidak hanya dilakukan oleh pelaku, tapi juga ada pihak-pihak lain yang diduga membantu mengaburkan proses yang sedang diperiksa. Dan itu sebenarnya bagian dari obstruction of justice,” katanya di Jakarta, Rabu (19/3).

Salah satu indikasi perbuatan obstruction of justice yang tengah diperiksa KPK adalah mengarahkan saksi. Bahkan, pengarahan saksi tersebut bisa berupa meminta saksi untuk bersembunyi sehingga tidak bisa memenuhi panggilan KPK.

“Enggak boleh saksi disuruh bersembunyi begitu,” katanya.

Bambang mengatakan, KPK mulai serius menangani dugaan perbuatan obstruction of justice ini. Menurutnya, beberapa waktu lalu KPK telah menetapkan tersangka kepada seseorang yang diduga berbohong di persidangan. Maksud keseriusan KPK untuk menangani dugaan perkara menghalang-halangi penyidikan ini untuk membongkar luas perkara tersebut.

“KPK akan terus meningkatkan itu. Karena kalau enggak begitu, kita tidak bisa bongkar secara lebih luas dan lebih tuntas,” ujar Bambang.

Ia menuturkan, dugaan orang-orang yang membantu koruptor ini biasanya dilakukan oleh kalangan profesional. Istilah kalangan profesional yang membantu koruptor tersebut adalah gatekeeper. Menurutnya, KPK tak akan pandang bulu dalam menangani perbuatan obstruction of justice ini.

“Bahwa siapapun yang melakukan perbuatan yang bisa dikualifikasi sebagai obstruction of justice, itu akan menjadi bagian penting dari target KPK,” katanya.

Setidaknya, lanjut Bambang, terdapat dua pasal yang bisa dijerat bagi pelaku yang diduga melakukan obstruction of justice. Keduanya adalah Pasal 21 dan Pasal 22 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana minimal di kedua pasal ini adalah tiga tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Atas dasar itu, kata Ketua KPK Abraham Samad, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah pengacara tersebut. Namun, ia belum bisa memastikan sejauh mana keterlibatan para pengacara tersebut dalam dugaan perbuatan obstruction of justice.

“Mungkin terlalu premature (jadi tersangka, red). Masih ditelusuri,” ujarnya.

Ia menyarankan para advokat yang menjalankan fungsinya sebagai penasihat hukum tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang bisa dikategorikan sebagai obstruction of justice. Salah satu modus perbuatan yang masuk kategori obstruction of justice adalah mengarahkan saksi untuk bersembunyi dari panggilan KPK.

“Imbauan saya kepada pengacara jangan melakukan tindakan-tindakan yang bisa dikategorikan sebagai tindakan menghalang-halangi proses jalannya penegakan hukum,” tutup Abraham.
Tags:

Berita Terkait