Terdakwa Chevron Persoalkan Aturan Penetapan Tersangka
Berita

Terdakwa Chevron Persoalkan Aturan Penetapan Tersangka

Pemohon diminta menguraikan pertentangan norma yang diuji.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Terdakwa Chevron Persoalkan Aturan Penetapan Tersangka
Hukumonline
Terdakwa korupsi proyek bioremediasi Bachtiar Abdul Fatah kembali mengajukan uji materi sejumlah pasal dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP khususnya ketentuan penetapan seorang sebagai tersangka dalam proses penyidikan.

Setidaknya ada delapan Pasal yang dimohonkan pengujian oleh mantan General Manager Sumatera Light South PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) yakni Pasal 1 angka 2 dan angka 14, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 21 ayat (1), Pasal 29, Pasal 77 huruf a, Pasal 156 ayat (2) dan ayat (4).

Dalam persidangan perdana yang diketuai Anwar Usman, pemohon merasa berlakunya pasal-pasal itu telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan prinsip due process of law dan melanggar hak atas kepastian hukum yang adil. Sebab, norma tersebut memberikan pemaknaan bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka sebelum adanya penyidikan.

“Padahal, proses penyidikan bukan merupakan proses pidana yang mengharuskan lahirnya tersangka pada proses akhir,” kata kuasa hukum Bachtiar, Maqdir Ismail dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di ruang sidang MK, Rabu (14/3).   

Pemohon juga merasa penetapan status tersangka telah merugikan hak konstitusionalnya karena menghalanginya untuk bekerja dan melakukan kegiatan berkomunikasi yang layak. Sementara dalam proses penyidikan penetapan tersangka merupakan proses lanjutan jika penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup.  

“Jadi, penyidikan secara tegas memberi syarat, penetapan tersangka merupakan tahapan lanjutan yang syaratnya hanya dapat dilakukan setelah penyidik berhasil menemukan bukti-bukti cukup,” ungkap Maqdir Ismail.
Karenanya, bukti permulaan yang cukup dalam Pasal 1 angka 14 jo Pasal 17, Pasal 21 ayat (1) seharusnya dimaknai tidak hanya terbatas alat bukti seperti diatur Pasal 184 KUHAP. Tetapi, meliputi barang bukti dalam pembuktian universal atau physical evidence/real evidence.
Alat bukti tersebut harusnya dimaknai penyidik telah menemukan dua alat bukti secara kualitatif untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.“Pasal 1 angka 14 jo Pasal 17 jo Pasal 21 ayat (1)kecuali sepanjang frasa ‘berdasarkan bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, ‘bukti yang cukup’ harus dimaknai sebagai minimum dua alat bukti secara kualitatif, kecuali perihal keterangan saksi,” pintanya.

Selain itu, Pasal 77 huruf a KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) yaitu inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak
ditambahkan rumusan normanya sehingga menjadi berbunyi : “Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai  dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :  sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.”

Sementara itu, MK belum menemukan secara jelas kerugian konstitusional pemohon akibat berlakunya pasal-pasal tersebut. Sebab, dalam permohonannya, Bachtiar tidak menguraikan pertentangan norma-norma yang diuji dengan pasal-pasal dalam UUD 1945.    

“Ada masalah kepastian hukum, tetapi tidak dijelaskan pasal batu ujinya, tidak diuraikan kerugian konstitusional secara lengkap. Pertentangan normanya juga harus diuraikan,” saran Anggota Panel Maria Farida Indrati.

Untuk diketahui, Bachtiar bersama-sama dengan Herland Bin Ompo selaku Direktur Utama PT Sumigita Jaya didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek bioremediasi PT CPI di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak Provinsi Riau.Keduanya, telah menandatangani kontrak bernomor C 905616 pada September 2011-Maret 2012 untuk menormalisasi tanah yang tercemar limbah B3.  

Bachtiar selaku General Manager (GM) Sumatera Light South (SLS) PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) sendiri telah divonis 2 tahun dan denda 200 juta rupiah subside 3 bulan kurungan.
Tags:

Berita Terkait