BI Tegaskan Bitcoin Bukan Mata Uang Sah
Aktual

BI Tegaskan Bitcoin Bukan Mata Uang Sah

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
BI Tegaskan Bitcoin Bukan Mata Uang Sah
Hukumonline

Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa bitcoin atau uang digital berbasis komputerisasi bukanlah mata uang yang sah di Indonesia. Hal itu dikatakan Gubernur BI Agus DW Martowardojo di Jakarta, Jumat (21/3).

“Sebetulnya, statement kita, bitcoin itu bukanlah alat pembayaran yang sah di Indonesia,” kata Agus.

Atas dasar itu, lanjut Agus, BI meminta masyarakat untuk berhati-hati dengan maraknya transaksi bitcoin di Indonesia. Terlebih lagi, penggunaan transaksi bitcoin terbilang mudah lantaran melalui dunia maya seiring perkembangan zaman yang semakin maju.

Menurutnya, perlu pemahaman yang mendalam dari masyarakat terkait transaksi bitcoin tersebut. Apalagi, tingkat risiko dalam bertransaksi bitcoin belum banyak masyarakat yang mengetahuinya.

“Kita minta masyarakat untuk berhati-hati bila ingin memahami bitcoin, karena itu mengandung risiko yang perlu diketahui oleh masyarakat,” tutup Agus.

Tags: