Pembentukan Satgas, Pemerintah Diminta Libatkan Geber BUMN
Aktual

Pembentukan Satgas, Pemerintah Diminta Libatkan Geber BUMN

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Pembentukan Satgas, Pemerintah Diminta Libatkan Geber BUMN
Hukumonline
Anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatulloh meminta pemerintah melibatkan perwakilan Gerakan Bersama Buruh (Geber) BUMN dalam pembentukan satuan tugas (Satgas) Monitoring Pelaksanaan Kebijakan Outsourcing di BUMN. Hal itu sebagaimana tertuang dalam kesimpulan rapat kerja antara Komisi IX dengan Menteri BUMN Dahlan Iskan  pada 4 Maret lalu.

Fakta di lapangan, kata Poempida, pemerintah mengesampingkan keterlibatan peran Geber BUMN dalam Satgas. "Hal ini dapat dilihat dalam Keputusan Menteri BUMN bernomor SK-52/MBU/2014 yang dikeluarkan pada 11 Maret 2014 lalu. Tidak ada unsur pekerja outsourcing yang dilibatkan dalam Satgas tersebut,” ujar Poempida, Jumat (21/3).

Dikatakan Poempida, SK tersebut tidak menegaskan adanya kewenangan teknis serta memaksa dalam penetapan di diktumnya. Dengan begitu, amanat hasil rapat kerja menjadi sumir dalam pelaksanaan untuk kemudian dapat dieksekusi oleh Satgas.

“Terlebih di komposisi Satgas pun tidak ada keterwakilan unsur Serikat Pekerja (SP Outsorcing) didalamnya,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu menduga, pemerintah (Kemenakertrans, Kemeneg BUMN, Dirjen PHI, dan Jamsos, red) mengetahui keinginan Satgas hanya kedua kementerian dalam Satgas. Ditambah serikat pekerja organik dari BUMN. Poempida khawatir jika demikian terjadi, permasalahan outsourcing di BUMN tak akan selesai.

Menurutnya,  salah satu kesimpulan rapat kerja Komisi IX DPR RI dan Meneg BUMN dan sejumlah perusahaan BUMN  dengan membentuk  Satgas. Menurutnya, Satgas tersebut betugas  menyelesaikan persoalan outsourcing yang harus melibatkan serikat pekerja outsourcing di  masing-masing perusahaan BUMN.
Tags: