Giliran INI Tolak Pungutan OJK
Utama

Giliran INI Tolak Pungutan OJK

Jika ada anggota INI yang ingin mengajukan judicial review, organisasi siap memfasilitasi.

Oleh:
FATHAN QORIB
Bacaan 2 Menit
Rapat pleno Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia di Jakarta, Senin (24/3). Foto: RES
Rapat pleno Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia di Jakarta, Senin (24/3). Foto: RES
Penolakan demi penolakan terus dilancarkan profesi penunjang pasar modal terkait berlakunya PP No. 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kali ini, penolakan datang dari Ikatan Notaris Indonesia (INI). Penolakan ini diumumkan setelah pengurus pusat INI melakukan rapat dan membahas mengenai pungutan tersebut.

“INI tidak akan pernah tinggal diam terkait pelaksanaan apapun yang berkaitan dengan jabatan maupun eksistensi organisasi dan lembaga kenotariatan,” kata Ketua Umum INI Adrian Djuaeni dalam acara rapat pleno INI di Jakarta, Senin (24/3).

Atas dasar itu, lanjut Adrian, INI telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada pimpinan OJK. Menurutnya, audiensi dilakukan agar INI dapat menyampaikan seluruh keberatannya kepada OJK terkait pungutan tersebut. “Kita hanya ingin menyampaikan keberatan teman-teman mengenai pungutan itu,” katanya.

Adrian mengatakan, jika OJK tidak mengindahkan keberatan notaris tersebut, ke depan bisa terjadi permohonan judicial review terhadap PP Pungutan tersebut. Menurutnya, INI selaku organisasi akan siap memfasilitasi anggotanya yang berkeinginan untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

“Permohonan judicial review diajukan perseorangan, yang organisasi hanya memfasilitasi saja,” katanya.

Fasilitas yang diberikan INI sebagai organisasi, kata Adrian, bisa dalam bentuk pemberian bantuan hukum dalam mengajukan judicial review. Namun, hal tersebut belum bisa dijelaskan lebih rinci lantaran INI masih menunggu keputusan OJK untuk bisa menghapus pungutan terhadap notaris. “Saya tidak bisa membendung keinginan anggota untuk judicial review,” katanya.

Ia sadar, permohonan upaya judicial review tersebut bukan tanpa hambatan. Menurutnya, akan ada konsekuensi dari pengajuan judicial review tersebut. Misalnya, hasil judicial review tak sesuai yang diharapkan pemohon. Selain itu, proses pemeriksaan dalam judicial review membutuhkan waktu yang tak sebentar. Meski begitu, Adrian berharap, hasil judicial review nantinya sesuai yang diharapkan INI, bahwa tak ada pungutan terhadap notaris.

Adrian menjelaskan, terdapat sekitar 1600 notaris yang memperoleh Surat Tanda Terdaftar (STTD) dari OJK dahulu Bapepam LK. Menurutnya, dari jumlah tersebut, tidak seluruh notaris memperoleh klien di sektor pasar modal. Hal ini semakin merugikan profesi notaris.

“Faktanya yang itu (memperoleh klien di pasar modal, red), bisa dihitung jari, itu-itu saja. Kemudian kan enggak adil kalau yang lain dikenakan (pungutan) juga,” tutur Adrian.

Sebelumnya, Direktur Pengaturan Pasar Modal OJK Retno Ici mengatakan, dari PP Pungutan OJK terdapat klausul mengenai biaya tahunan bagi kantor akuntan publik, kantor konsultan hukum pasar modal, kantor notaris, kantor jasa penilai publik, perusahaan konsultan aktuaria, sepanjang kantor dimaksud memiliki izin, persetujuan, pengesahan atau pendaftaran dari OJK. Biaya tahunan tersebut sebesar 1,2 persen dari nilai kontrak kegiatan di sektor jasa keuangan.

Menurutnya, dari klausul tersebut hanya kantor akuntan publik yang wajib membayar iuran sebesar 1,2 persen dari nilai kontrak kegiatan di sektor jasa keuangan. Sedangkan kantor yang lain tidak kena pungutan. Hal itu dikarenakan, hanya kantor akuntan publik saja yang wajib memiliki izin, persetujuan, pengesahan atau pendaftaran dari OJK.

Terlebih lagi, lanjut Retno, terdapat regulasi di sektor jasa keuangan yang mengatur keberadaan KAP, yakni UU No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. “Saat ini tidak ada regulasi di sektor jasa keuangan yang mengatur kantor konsultan hukum, kantor notaris atau kantor apraisal, kecuali KAP,” katanya dalam sosialisasi pungutan OJK kepada konsultan hukum pasar modal beberapa waktu lalu.

Meski OJK menyatakan bahwa pungutan 1,2 persen dari nilai kontrak tidak berlaku bagi kantor notaris, menurut Adrian, adanya klausul tersebut tetap membahayakan profesi notaris. “Itu kan tertulis, ada kata notarisnya, (masih membahayakan, red) iya. Sebenarnya kita minta diskresi dari OJK seperti apa,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait