Peraturan COB BPJS Kesehatan Harus Segera Diterbitkan
Berita

Peraturan COB BPJS Kesehatan Harus Segera Diterbitkan

Untuk mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial yang dipicu oleh menurunnya manfaat jaminan kesehatan yang diterima pekerja.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Suasana BPJS Kesehatan RS Fatmawati, Jakarta. Foto: RES
Suasana BPJS Kesehatan RS Fatmawati, Jakarta. Foto: RES
Salah satu hal yang diantisipasi dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselengarakan lewat BPJS Kesehatan adalah mencegah turunnya manfaat yang diperoleh peserta yang selama ini mengikuti program Jaminan Kesehatan serupa. Seperti Jamkesmas, Askes, Jamkesda dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek.

Menurut koordinator advokasi BPJS Watch sekaligus Presidium KAJS, Timboel Siregar, kekhawatiran penurunan manfaat itu juga terjadi di kalangan pekerja yang selama ini mendapat jaminan kesehatan yang dinilai lebih baik dari JKN. Seperti pekerja di BUMN, perusahaan sektor perbankan dan keuangan, pertambangan, perminyakan dan telekomunikasi.

Untuk mengatasi masalah itu, Timboel mengatakan bahwa UU BPJS mengamanatkan agar dibuat program bernama koordinasi manfaat atau Coordination Of Benefit (COB). Kemudian pemerintah menindaklanjutinya dengan menerbitkan Perpres No.12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan yang kemudian disempurnakan Perpres No.111 Tahun 2013. Regulasi itu mengatur lebih rinci tentang COB.

Lewat COB, peserta JKN bisa mendapat asuransi tambahan yang berfungsi menanggung biaya yang tidak dicakup JKN. Misalnya, paling mentok peserta JKN hanya bisa mendapat ruang perawatan kelas I. Tapi dengan asuransi tambahan peserta yang bersangkutan bisa dirawat di ruang VIP/VVIP. “Bagi pekerja sektor formal yang penting manfaat jaminan kesehatan yang diperoleh tidak turun,” kata Timboel dalam diskusi yang digelar PT Willis dan Elkape di Jakarta, Rabu (26/3).

Menurut Timboel, turunnya manfaat jaminan kesehatan yang diperoleh pekerja bisa memicu terjadinya perselisihan hubungan industrial di tempat kerja. Apalagi jaminan kesehatan berperan penting dalam menjaga produktifitas pekerja. Untuk itu dibutuhkan regulasi teknis tentang COB yang menghadirkan win-win bagi semua pihak. Baik itu pengusaha yang berharap agar penyelengaraan JKN tidak rumit dan pekerja yang ingin jaminan kesehatan yang dilaksanakan saat ini lebih baik ketimbang sebelumnya.

Oleh karenanya, Timboel mengusulkan regulasi COB yang nanti diterbitkan BPJS Kesehatan harus memperhatikan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB) yang selama ini digunakan perusahaan yang memberikan jaminan kesehatan kepada pekerjanya tergolong lebih baik dari JKN. Sehingga bisa disesuaikan dengan regulasi COB yang akan diterbitkan. Dengan begitu diharapkan manfaat yang diterima para pekerja saat ini tidak berkurang.

Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, Fajriadinur mengatakan saat ini BPJS Kesehatan sudah melaksanakan COB dengan merangkul beberapa perusahaan asuransi swasta. Namun, secara umum, BPJS Kesehatan masih membahas rancangan perjanjian kerjasama COB antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta. Nantinya perjanjian kerjasama itu digunakan BPJS Kesehatan untuk melaksanakan COB dengan seluruh asuransi swasta yang mau bersinergis dengan program JKN. “COB itu diperintahkan regulasi,” ujarnya.

Salah satu tantangan yang dihadapi dalam menyusun peraturan teknis COB menurut Fajri yaitu setiap perusahaan asuransi swasta punya beragam produk asuransi. Sehingga tergolong sulit untuk menerapkan satu konsep COB kepada seluruh perusahaan asuransi swasta. Ditargetkan bulan depan konsep kerjasama COB itu sudah diterbitkan.
Tags:

Berita Terkait