Program Hukum Partai Amanat Nasional
Program Hukum Parpol

Program Hukum Partai Amanat Nasional

Sejak berdiri, selalu mengusung isu pemberantasan korupsi. Membingkai hukum untuk kepastian berusaha.

Oleh:
MYS/M-16
Bacaan 2 Menit
Kantor DPP PAN. Foto: RES
Kantor DPP PAN. Foto: RES
Pemilu Legislatif 2014 tinggal menghitung hari. Komisi Pemilihan Umum pun telah menetapkan 15 partai politik, termasuk tiga partai lokal Aceh yang akan bertarung memperebutkan kursi di DPR maupun DPRD. Hukumonline bekerja sama dengan Komisi Hukum Nasional dan ILUNI FHUI akan mencoba memaparkan program-program hukum partai politik kontestan Pemilu Legislastif, minus tiga partai lokal Aceh.

Sejumlah orang mengepalkan tangan, meneriakkan tuntutan sekaligus jalan menatap masa depan. Suara mereka lantang: pertama, rakyat muak pada korupsi; kedua, rakyat ingin sejahtera; ketiga, rakyat ingin jalan, irigasi, dan jembatan dibangun.

Tiga ‘tuntutan rakyat’ itu kini menghiasi iklan luar ruang Partai Amanat Nasional (PAN) dan sejumlah calon anggota legislatifnya. Tiga tuntutan rakyat dengan latar kepalan tangan dan angka 8 hanya salah satu dari iklan PAN yang menyemarakkan jalanan, khususnya di Ibukota.

Intan Fitriana Fauzi, caleg PAN termasuk yang memasang tiga tuntutan itu pada spanduk-spanduk pencalonannya di wilayah Depok dan sekitarnya. Perempuan bergelar LLM dalam bidang International Commercial Law dari University of Nottingham Inggris ini memperebutkan kursi anggota DPR untuk daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VI bersama caleg dari partai lain. Intan selama ini dikenal sebagai sarjana hukum yang berkecimpung di dunia usaha (menangani kompartemen pengawasan produk di Kamar Dagang dan Industri/Kadin).

Selain Intan, masih ada sedikitnya 82 orang dari total 560 caleg PAN berlatar belakang pendidikan hukum. Dalam daftar caleg PAN untuk Pemilu 2014, tercatat nama Fachmi, eks jaksa yang pernah mengikuti seleksi pimpinan KPK. Pria bergelar doktor ilmu hukum ini bertarung di daerah pemilihan Sumbar II.

Namun terlepas dari jumlah itu, isu pemberantasan korupsi sudah menjadi salah satu program hukum yang dicanangkan PAN, termasuk oleh para calegnya. Ketika dibentuk Amien Rais dan kawan-kawan pada 23 Agustus 1988, PAN lahir sebagai wadah perjuangan melawan praktek korupsi, kediktatoran, dan penyalahgunaan kekuasaan. Semangat itu juga tercermin dalam Anggaran Dasar Partai (1988).

Pasal 8 Anggaran Dasar 1988 menyebutkan untuk mencapai tujuan pendirian, PAN ‘memperjuangkan pemenuhan hak atas hidup sehat melalui pelayanan umum yang bermutu, terjangkau dan merasa dalam tata pemerintahan yang bersih, efektif, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme’.

Dalam perjalanannya, PAN banyak merekrut seniman dan artis. Tetapi flatform pemberantasan korupsi tetap menjadi jargon partai. Pemberantasan korupsi menjadi bagian penting dalam flatform penegakan hukum. “Saya kira sejak partai kita dirikan, tidak pernah berubah dalam hukum. Kami ingin penerapan hukum yang berkeadilan,” kata caleg PAN dari daerah pemilihan Sumut I, Mulfachri Harahap.

Urgensi pemberantasan korupsi juga tertuang dalam Himpunan Ketetapan Rapat Kerja Nasional 2011 Partai Amanat Nasional. PAN percaya bahwa korupsi telah merusak tatanan perekonomian nasional. Karena itu PAN mendesak pemerintah secara konsisten membangun budaya dan sistem antikorupsi, terutama dalam birokrasi negara.

Sikap PAN juga terlihat ketika muncul gonjang-ganjing penggembosan KPK melalui serangkaian cara. Sebagai partai yang bermitra dengan pemerintah, PAN termasuk partai yang menolak penggembosan KPK. Meskipun demikian dalam sejarahnya ada juga politisi PAN yang tersandung masalah korupsi. Wa Ode Nurhayati, misalnya, tersandung tuduhan suap dan pencucian uang.

Ekonomi berbingkai kepastian hukum
Ketua Umum PAN, Hatta Rajasa, saat ini tercatat sebagai Menko Perekonomian. Tidak mengherankan perekonomian menjadi salah satu isu yang diangkat. Secara khusus PAN menyinggung reforma agraria dan tata kelola sumber daya alam.

Menurut Mulfachri, perkembangan perekonomian harus ditopang oleh kepastian hukum. Reforma agraria dan tata kelola sumber daya alam tak lepas dari pengaturan guna memberikan kepastian hukum. Jika terpilih sebagai anggota DPR, Mulfachri ingin mendorong perbaikan-perbaikan dalam proses legislasi. Target-target muluk legislasi selama ini perlu dikoreksi, dan tak kalah penting menentukan prioritas.

Seperti agenda PAN pada umumnya, Mulfachri mengatakan perkembangan perekonomian harus ditopang bingkai kepastian hukum. Dan itu bisa dicapai dengan proses legislasi yang berkualitas. Bagi caleg yang berasal dari dunia advokat ini, legislasi mencerminkan peradaban. “Bicara Undang-Undang, kita bicara peradaban,” ujarnya.

Delapan Pandangan Hatta
Flatform dan arahan Pan menghadapi Pemilu 2014 juga bisa dibaca dari pidato politik Hatta Rajasa saat bertemu temu kader dan konsolidasi partai serta pemantapan caleg PAN, 17 Februari 2013 lalu.

Saat itu Hatta mengemukakan delapan –sesuai nomor urut PAN—poin pandangannya. Pertama, perlu kebersamaan seluruh komponen bangsa untuk menjadikan UUD 1945 dan Pancasila sebagai elemen konstitutif yang harus dipertahankan. Kedua, sebagai bangsa yang dibangun berdasarkan nasionalisme dan multikultural, kita perlu menjadikan bangunan ini sebagai satu kesatuan bangsa dan tak terpisahkan.

Ketiga, memastikan pemisahan atau pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif, penegakan hak-hak dasar warga negara seperti hak kebebasan dan kemerdekaan berserikat pembagian kekuasaan dan wewenang pusat dan daerah, dan good governance. Keempat, membangun ekonomi yang tidak saja berorientasi ke luar, tetapi juga ke dalam. Agenda perubahannya adalah mendorong pasar yang terbuka dan adil. Tak hanya mengejar pertumbuhan tetapi juga pemerataan.

Kelima, memperjuangkan tegaknya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keenam, membangun kemandirian bangsa secara konsisten dan berkesinambungan. Ketujuh, perlunya melakukan kaji ulang terhadap cara mengelola kekayaan alam (tata kelola sumber daya alam). Kedelapan, perlu menciptakan program perlindungan sosial.
Tags:

Berita Terkait