POLRI Siap Tindaklanjuti Putusan MK
Berita

POLRI Siap Tindaklanjuti Putusan MK

Perlu ada persamaan persepsi, bahwa Pasal 335 ayat (1) KUHP tidak dicabut MK, melainkan hanya dihapus salah satu frasanya.

Oleh:
M-16/M-17
Bacaan 2 Menit
Acara Talk! Hukumonline terkait Putusan MK Pengujian Pasal 335 ayat (1) KUHP, Jakarta. Foto: RES
Acara Talk! Hukumonline terkait Putusan MK Pengujian Pasal 335 ayat (1) KUHP, Jakarta. Foto: RES
Setelah hampir setahun sejak permohonan diajukan, MK akhirnya memutuskan untuk menghapus frasa sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan’dalam rumusan Pasal 335 ayat (1) KUHP. Putusan MK ini disambut baik sejumlah kalangan karena Pasal 335 ayat (1) selama ini dikenal sebagai pasal karet yang rentan disalahgunakan aparat penegak hukum.

Dalam acara Talk Hukumonline pekan lalu, Kamis (27/3), Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung Prof. Krisna Harahap mengatakan Pasal 335 ayat (1) KUHP memang layak disebut pasal karet atau pasal keranjang sampah. Pasal ini, menurut dia, bisa merugikan siapa saja, tak terkecuali kalangan hakim.

Prof. Krisna punya satu kisah tentang pejabat pengadilan yang dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP. Tanpa menyebutkan identitas si pejabat pengadilan, Prof. Krisna menuturkan pejabat pengadilan itu dilaporkan ke polisi ketika sedang menjalan tugas mengeksekusi putusan pengadilan.

“Ini bukan warga negara biasa saja yang terkena pasal karet tapi pejabat negara yang sedang melaksanakan tugas, seperti panitera juga bisa dipanggil oleh pihak kepolisian dengan tuduhan Pasal 335,” paparnya.

Terkait Putusan MK, mengingatkan bahwa MK tidak menghapus Pasal 335 ayat (1) KUHP. Putusan MK, lanjut dia, hanya menghapus satu frasa dalam rumusan pasal tersebut. “Artinya, Pasal 335 ayat (1) KUHP tetap berlaku sepanjang tidak terkait frasa ‘sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan’yang dihapuskan MK,” ujar Prof. Krisna.

Dalam acara yang sama, Kasubdit V Bareskrim Mabes POLRI Guntur Setyanto juga menegaskan bahwa Pasal 335 ayat (1) KUHP tetap eksis. Pasal itu, kata dia, tetap dapat digunakan sepanjang kasus yang dilaporkan tidak terkait dengan frasa yang telah dibatalkan MK.

Guntur berharap masyarakat tidak salah memahami Putusan MK terkait permohonan yang diajukan Alimin Sukamto Wijaya. Makanya, dia memandang perlu ada persamaan persepsi antar pihak-pihak terkait, khususnya penegak hukum, termasuk advokat. Yang jelas, kata Guntur, POLRI tidak akan gegabah jika menerima laporan masyarakat tentang tindak pidana terkait Pasal 335 ayat (1) KUHP.

“Kami akan gelar perkara terlebih dahulu, dan tentunya perkembangan hukum seperti adanya Putusan MK akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses hukum sebuah perkara,” ujar Guntur.

Guntur mengatakan POLRI menyambut baik Putusan MK yang menghapus frasa sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan’. Putusan MK ini bagi POLRI adalah perubahan positif yang perlu diapresiasi.“POLRI menyambut baik setiap perubahan yang menuju kepada perbaikan dan akan berjuang untuk kebaikan.”

Menindaklanjuti Putusan MK, Divisi Hukum Mabes POLRI akan membentuk Tim Sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada jajaran POLRI, khususnya yang di daerah. Teknisnya, Mabes POLRI akan mengirimkan arahan dan penjelasan terkait Putusan MK dalam bentuk telegraf. Selanjutnya, telegraf itu akan dituangkan dalam sebuah surat edaran yang menjadi pedoman bagi internal POLRI.

Pasal Joker
Sebagai advokat, Robaga Gautama Simanjuntak berharap POLRI melaksanakan Putusan MK terkait penghapusan frasa sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan’dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP. Menurut Pengurus DPC PERADI Jakarta Selatan ini, Pasal 335 ayat (1) layak disebut pasal joker karena pasal ini dapat menjerat siapapun, termasuk advokat.

Robaga memuji Putusan MK telah memenuhi prinsip-prinsip yang diatur dalam Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005. Berdasarkan Kovenan itu, setiap individu dijamin hak-haknya seperti berpendapat tanpa campur tangan.

“Penghapusan frasa dalam Pasal 335 ayat (1) akan semakin menjamin penerapan hak-hak individual seseorang berdasarkan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik,” paparnya.
Tags:

Berita Terkait