Program Hukum Partai Gerindra
Program Hukum Parpol

Program Hukum Partai Gerindra

Siap melakukan tindakan hukum yang tegas kepada pelaku korupsi.

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
Kantor DPP Gerindra. Foto: RES
Kantor DPP Gerindra. Foto: RES
Pemilu Legislatif 2014 tinggal menghitung hari. Komisi Pemilihan Umum pun telah menetapkan 15 partai politik, termasuk tiga partai lokal Aceh yang akan bertarung memperebutkan kursi di DPR maupun DPRD. Hukumonline bekerja sama dengan Komisi Hukum Nasional dan ILUNI FHUI akan mencoba memaparkan program-program hukum partai politik kontestan Pemilu Legislastif, minus tiga partai lokal Aceh.

Indonesia adalah negara hukum. Demikian naskah Penjelasan UUD 1945. Teks ini tetap bersemi di hati rakyat Indonesia sebagai kesepakatan luhur. Hukum menyangkut kesadaran hukum masyarakat, perangkat peraturan-perundangan, dan aparat penegak hukum. Partai Gerindra menilai Reformasi hukum harus menyentuh struktur hukum, subtansi hukum dan budaya hukum.

Partai Gerindra berdiri sejak 6 Februari 2008. Partai ini bisa dibilang konsisten sebagai partai penyeimbang (oposisi) jalannya pemerintahan. Partai Gerindra menilai adanya kelemahan di bidang hukum terkait perangkat peraturan perundang-undangan. Untuk itu, perlu penataan kembali struktur dan lembaga-lembaga hukum yang ada.

Dalam kampanye Pemilu 2014, Partai Gerindra telah menyiapkan beberapa program hukum, mulai dari penertiban aparat penegak hukum, pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), hingga masalah hak asasi manusia (HAM).   

Lemahnya perangkat peraturan perundangan seringkali akibat substansi yang tidak komprehensif dan tidak konsisten. Hal ini terjadi karena tak ada keserasian antarlembaga yang bertanggungjawab terhadap penyusunan peraturan-perundangan, dan menonjolnya kepentingan kelompok ketimbang kepentingan nasional.

Partai yang dimotori Prabowo Subianto ini bertekad memperjuangkan terselenggaranya pemerintahan yang bebas dari KKN serta melakukan tindakan hukum yang tegas kepada pelaku yang terlibat KKN. Pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan tanpa pandang bulu, tidak tebang pilih, dan semata-mata berdasarkan penegakan hukum.

Pemberantasan korupsi yang tebang pilih dapat menyebabkan tindakan itu menjadi alat kekuasaan. “Pada dasarnya pemberantasan korupsi yang terpenting adalah dengan meningkatkan kesejahteraan rakyat, diiringi perbaikan sistem birokrasi pemerintahan dan penegakan hukum secara tegas,” ujar Wakil Sekretaris Partai Gerindra, Anwar Ende.

Menurutnya, kelemahan aparat penegak hukum tergantung pada kualitas sumber daya manusia sebagai aparatnya. Di samping kurangnya komitmen moral, juga terlalu banyak lembaga yang difungsikan sebagai aparat penegak hukum. Hal ini menyebabkan terjadinya tumpang tindih dan tabrakan antar aparat penegak hukum.

“Karena itu, diperlukan penyederhanaan dan penyegaran aparat penegak hukum sehingga terjadi keadilan dan persamaan hak di depan hukum. Diperlukan aparat hukum yang bersih, profesional dan bermartabat,” kata Anwar.

Partai Gerindra, kata Anwar, akan memperjuangkan terciptanya tertib hukum Nasional yang mampu menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. Peningkatan penegakan hukum dilakukan dengan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hukum dan mengikutsertakan rakyat dalam penegakkan hukum. Untuk itu, perlu pendidikan publik dalam peningkatan pemahaman masyarakat terhadap hukum.

Menurut Anwar, adalah hal yang penting untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Dia mengatakan, mempercepat peningkatan kesejahteraan aparatur negara dan mengakselerasi reformasi birokrasi untuk mencapai sistem birokrasi yang efisien dan melayani dengan menerapkan sistem insentif dan hukuman yang efektif.

Partai Gerinda juga akan melindungi dan memperjuangkan hak-hak buruh termasuk buruh migran (TKI/TKW). Selain itu, mempercepat implimentasi reforma agraria untuk meningkatkan akses dan penguasan lahan yang lebih adil dan berkerakyatan, menyediakan rumah murah sederhana bagi rakyat.

HAM dan Sistem Hukum
Anwar Ende mengatakan, penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) harus ditempatkan dalam perspektif hukum. Hukum disusun antara lain untuk mengatur bagaimana warga negara menjalankan hak-haknya sebagai pribadi. Hak-hak secara pribadi tak dapat dijalankan di luar hukum. Negara sebagai organisasi berjalan sesuai hukum. Warga negara yang merasa hak-haknya dilanggar oleh negara dapat menggugat negara dan pejabatnya secara hukum.

Menurut Anwar, HAM adalah materi sistem hukum. Jika HAM belum secara lengkap tercermin dalam hukum positif, maka sistem hukumnya yang harus disempurnakan.

“Hal ini diperlukan untuk menghindari kerancauan sistem. Karena itu, diperlukan klarifikasi kedudukan hak-hak asasi manusia di satu pihak, dan sistem hukum pada pihak lain. Hak-hak asasi manusia yang bersifat universal seharusnya mempertimbangkan partikularisme budaya dan kepentingan nasional,” ujarnya.

Dia melanjutkan, Partai Gerindra menolak dijadikannya isu HAM sebagai instrumen politik pihak asing untuk mendikte dan campur tangan dalam urusan domestik nengara Indonesia. “Standar ganda dalam penerapan hak-hak asasi manusia adalah indikator isu hak-hak asasi manusia hanya dijadikan alat politik kekuasaan,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait